SAMARINDA - Gubernur Kaltim Dr H Awang Faroek Ishak didampingi Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertras) Provinsi Kaltim H Fathul Halim memimpin rapat penetapan upah minimum provinsi (UMP) Kaltim untuk tahun 2018. Penetapan finalnya akan diumumkan pada 1 Nopember 2017. Awang mengatakan dengan formula inflasi nasional sebesar 3,72 persen dan pertumbuhan ekonomi (PDB) sebesar 4,99 persen sehingga total 8,71 persen. Dengan kalkulasi tersebut maka UMP Kaltim 2018 ditetapkan Rp2.543.331,71.
Bila dibandingkan UMP Kaltim 2017 sebesar Rp2.339.556,37, maka terjadi kenaikan Rp203.775,35 atau 8,71 persen. "Hasil rapat penetapan UMP Kaltim 2018 untuk sementara sebesar Rp2.543.331,72. Tetapi resminya akan kita umumkan pada 1 Nopember 2018 dengan SK Gubernur Kaltim. Kesepakatan ini juga bisa secepatnya bisa disampaikan kepada Menteri Tenaga Kerja," kata Awang Faroek Ishak saat memimpin rapat penetapan UMP Kaltim 2018 yang digelar di Ruang Rapat Tepian 1 Kantor Gubernur Kaltim, Selasa (24/10).
Gubernur juga memberikan apresiasi kepada Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) yang mendukung peraturan dan keputusan Gubernur Kaltim tentang UMP Kaltim 2018 yang akan segera ditetapkan. "Kami juga meminta kepada para bupati/walikota selambat-lambatnya tanggal 21 Nopember 2018 sudah menetapkan upah minimum kabupaten (UMK) masing-masing," ujarnya.
Terkait penetapan UMP Kaltim 2018 nanti, Gubernur juga meminta kepada para pengawas di masing-masing kabupaten/kota kiranya bisa melakukan pengawasan dalam pelaksanaan PP Nomor 78 Tahun 2015. "Penetapan UMP akan kita umumkan ke media massa. Kalau ada pengusaha yang tidak mematuhi penetapan UMP Kaltim 2018, sanksi tegas akan kita berikan. Para bupati dan walikota harus tertib mengawasi pelaksanaan UMK. Berikan sanksi tegas kepada pengusaha-pengusaha yang melanggar," tegas Awang Faroek. Hadir dalam rapat tersebut unsur perwakilan serikat pekerja/buruh, Apindo, unsur peninjau Disnaker dan Polresta Samarinda, akademisi serta undangan terkait lainnya. (mar/sul/es/humasprov)
25 Oktober 2017 Jam 13:13:24
Ketetapan Pemerintah
30 Oktober 2018 Jam 19:35:26
Ketetapan Pemerintah
04 Desember 2017 Jam 00:03:02
Ketetapan Pemerintah
03 Desember 2017 Jam 23:44:07
Ketetapan Pemerintah
19 Februari 2019 Jam 02:53:53
Ketetapan Pemerintah
01 Juli 2018 Jam 19:47:38
Ketetapan Pemerintah
22 Februari 2019 Jam 19:28:15
Pemerintahan
22 Februari 2019 Jam 19:25:06
Agama
22 Februari 2019 Jam 19:12:03
Kepemudaan dan Olahraga
22 Februari 2019 Jam 19:10:17
Even Olahraga
21 Februari 2019 Jam 19:25:22
Kegiatan Pemerintah
23 Maret 2013 Jam 00:00:00
Pendidikan
25 Oktober 2017 Jam 13:13:24
Ketetapan Pemerintah
04 Maret 2013 Jam 00:00:00
Lingkungan Hidup
11 Februari 2016 Jam 00:00:00
Pendidikan
28 Maret 2014 Jam 00:00:00
Ilmu Pengetahuan Dan Teknologi
29 Juni 2013 Jam 00:00:00
Perhubungan
28 Agustus 2013 Jam 00:00:00
Ekonomi dan Pendapatan Daerah
16 September 2015 Jam 00:00:00
Pemerintahan
19 Januari 2018 Jam 08:35:09
Sumber Daya Manusia