Sosialisasikan UU Nomor 19 Tahun 2011
SAMARINDA - Asisten Kesejahteraan Rakyat Sekprov Kaltim, H Bere Ali menegaskan Pemprov Kaltim akan terus melakukan sosialisasi kepada semua komponen daerah ini agar memberikan perhatian sama dan kesetaraan bagi para penyandang disabilitas.
Pemberian perhatian yang setara ini sesuai dengan amanat Undang Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2011 tentang Pengesahan Convention On The Right of Persons With Disabilities (Konvensi Mengenai Hak-Hak Penyandang Disabilitas).
"Aturan ini menegaskan agar semua komponen masyarakat, pemerintah dan organisasi masyarakat dapat memberikan kesetaraan bagi saudara-saudara kita yang menyandang disabilitas untuk berkiprah di semua aspek kehidupan," kata Bere Ali saat membuka Sosialisasi UU Nomor 19 Tahun 2011 di Samarinda, Kamis (28/11).
Sosialisasi juga dilakukan bukan hanya di instansi pemerintahan provinsi dan kabupaten/kota, tetapi juga di perusahaan-perusahaan. Selain itu, sosialisasi tentang kesetaraan tersebut juga akan dilakukan ke sejumlah perguruan tinggi, baik perguruan tinggi negeri maupun swasta.
Hal ini perlu dilakukan kata Bere sebab tidak sedikit keluhan yang muncul tentang penolakan perguruan tinggi terhadap para penyandang disabilitas. Padahal mereka juga memiliki hak sama untuk mendapatkan pendidikan seperti yang lain.
"Penolakan semacam ini tidak boleh terjadi di Kaltim. Para penyandang disabilitas juga punya hak yang sama untuk mendapat pendidikan layak. Jangan lupa, tokoh-tokoh besar dunia, seperti Thomas Alfa Edison, juga merupakan penyandang disabilitas dan mereka bisa. Biarkan mereka bersaing secara layak," tegas Bere Ali.
Dalam hal pemberian beasiswa, Pemprov Kaltim juga tidak membatasi para pelajar/mahasiswa penyandang disabilitas. Mereka yang melakukan prosesnya secara benar dan layak mendapat beasiswa, pasti juga akan diberikan beasiswa yang sama yang diterima para pelajar lain.
Sejauh ini, Pemprov Kaltim tidak akan memberikan bantuan kepada para penyandang disabilitas dalam program Beasiswa Kaltim Cemerlang dengan pola persentase tertentu, sebab pola ini tidak menempatkan para penyandang disabilitas pada posisi setara, tetapi lebih karena belas kasihan atau sekedar memberi bantuan. Padahal para penyandang disabilitas, saat ini sedang menuntut persamaan hak dan kesetaraan.
Mantan Kepala Dinas Sosial Kaltim ini menambahkan, UU 19 Tahun 2011 tersebut menegaskan bahwa perhatian terhadap para penyandang disabilitas tidak boleh lagi didasarkan pada alasan belas kasihan atau sekedar memberi bantuan, tetapi lebih pada faktor persamaan. Penyandang disabilitas juga memiliki hak dan kesempatan yang sama dengan manusia-manusia yang lain.
Sosialisasi dihadiri puluhan peserta dari berbagai lembaga sosial masyarakat dan instansi teknis terkait dari kabupaten dan kota. (sul/hmsprov)
13 Maret 2014 Jam 00:00:00
Hukum dan HAM
28 Februari 2013 Jam 00:00:00
Hukum dan HAM
21 Februari 2014 Jam 00:00:00
Hukum dan HAM
24 Oktober 2014 Jam 00:00:00
Hukum dan HAM
25 September 2013 Jam 00:00:00
Hukum dan HAM
23 Mei 2013 Jam 00:00:00
Hukum dan HAM
17 Februari 2019 Jam 19:28:44
Kependudukan dan Catatan Sipil
17 Februari 2019 Jam 19:26:51
Agama
17 Februari 2019 Jam 19:23:51
Energi dan Sumber Daya Mineral
17 Februari 2019 Jam 19:21:46
Peternakan
17 Februari 2019 Jam 19:19:56
Even Olahraga
23 Maret 2013 Jam 00:00:00
Pendidikan
25 Oktober 2017 Jam 13:13:24
Ketetapan Pemerintah
04 Maret 2013 Jam 00:00:00
Lingkungan Hidup
11 Februari 2016 Jam 00:00:00
Pendidikan
16 April 2015 Jam 00:00:00
Pemerintahan
29 Mei 2018 Jam 21:04:13
Energi dan Sumber Daya Mineral
01 Juli 2013 Jam 00:00:00
Kebudayaan dan Pariwisata
18 Mei 2015 Jam 00:00:00
Pembangunan
25 Juni 2015 Jam 00:00:00
Pembangunan