Gubernur: Berikan Buruh Upah Berkecukupan
SAMARINDA – Dalam beberapa minggu terakhir usulan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) dari sejumlah organisasi buruh menjadi isu hangat di media massa. Menanggapi hal tersebut, Gubernur Kaltim Dr H Awang Faroek Ishak mengatakan usulan tersebut sudah dibahas melalui jalur tripartit oleh Dewan Pengupahan Provinsi (Depeprov) Kaltim beberapa waktu lalu.
Pada rapat pleno Depeprov yang didalamnya terdapat unsur pemerintah, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) dan serikat pekerja/buruh. Dari pertemuan itu ada usulan hasil tripartit yang sudah menetapkan tentang besaran KHL (Kebutuhan Hidup Layak). Kemudian ada usulan dari serikat pekerja dan organisasi buruh yang lain.
“Tentunya saya akan mempertimbangkan. Bahwa pada prinsipnya saya setuju sesuai dengan undang-undang, buruh harus diberi penghasilan yang layak. Karena itulah saya selalu mendorong agar mereka menetapkan KHL dulu. Sebagaimana yang pernah saya lakukan, dimana ditetapkan UMP seratus persen dari KHL,” kata Awang Faroek di sela-sela malam ramah tamah Merajut Indonesia dan Duta Wisata Pemuda Indonesia di Pendopo Lamin Etam, Senin malam (28/10).
Awang Faroek meminta agar para buruh bisa bersabar menunggu keputusan dalam beberapa hari kedepan. Yang jelas, ujar dia, semua akan dipertimbangkan dan diputuskan yang terbaik untuk buruh.
“Besarannya memang belum ditentukan, nantilah pada 1 November akan diketahui keputusannya. Saya akan mengambil keputusan sesuai dengan berbagai pertimbangan yang ada. Jika dulu penentuannya lewat musyawarah dengan buruh, sekarang juga dilakukan secara musyawarah, namun lewat Depeprov,” katanya.
Jika ditanya secara pribadi, Awang Faroek mengatakan dirinya akan memberikan upah buruh yang berkecukupan, yakni yang layak. Sama halnya seperti pekerja di mass media, tidak mungkin wartawan akan bekerja baik jika penghasilan tidak layak.
Sementara itu, terkait usulan SP Kahutindo yang menginginkan kenaikan UMP sebesar Rp2,8 juta, Awang Faroek sekali lagi menjelaskan bahwa hal itu sudah dibahas secara tripartit di rapat pleno Deperindo, sehingga cukup didibahas pada forum tersebut.
“Tapi yakinlah, saya akan mengambil keputusan terbaik. Tentunya juga melalui pertimbangan-pertimbangan dari sejumlah pimpinan daerah di Kaltim,” pungkasnya. (her/hmsprov)
///FOTO : Gubernur Kaltim Dr H Awang Faroek Ishak bersama buruh saat menetapkan UMP 2013.(dok/humasprov kaltim)
26 Maret 2013 Jam 00:00:00
Ketenagakerjaan dan Ketransmigrasian
15 Februari 2013 Jam 00:00:00
Ketenagakerjaan dan Ketransmigrasian
11 April 2013 Jam 00:00:00
Ketenagakerjaan dan Ketransmigrasian
03 Juni 2013 Jam 00:00:00
Ketenagakerjaan dan Ketransmigrasian
26 November 2018 Jam 20:01:32
Ketenagakerjaan dan Ketransmigrasian
01 Maret 2013 Jam 00:00:00
Ketenagakerjaan dan Ketransmigrasian
15 Januari 2021 Jam 19:29:02
Penanggulangan Bencana
15 Januari 2021 Jam 19:27:59
Berita Acara
15 Januari 2021 Jam 08:50:29
Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah
14 Januari 2021 Jam 21:31:23
Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah
13 Januari 2021 Jam 14:55:24
Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah
11 September 2019 Jam 23:31:22
Pendidikan
01 November 2016 Jam 00:00:00
Kegiatan Silaturahmi
06 November 2019 Jam 23:11:58
Siaran Pers
23 Maret 2013 Jam 00:00:00
Pendidikan
07 April 2019 Jam 18:30:23
Kolom Minggu
23 Mei 2018 Jam 10:04:35
Pengumuman
08 April 2019 Jam 17:53:44
Kegiatan Pemerintah
25 September 2020 Jam 22:49:52
Pertanian dan Ketahanan Pangan
28 Oktober 2013 Jam 00:00:00
Kepemudaan dan Olahraga
08 November 2016 Jam 00:00:00
Pertanian dan Ketahanan Pangan