Badan Arsip Daerah Tergetkan 100 Arsiparis
SAMARINDA - Badan Arsip Daerah (BAD) Provinsi Kaltim menargetkan tahun 2018 arsiparis di Kaltim mencapai 100 orang. Target tersebut bisa dicapai apabila ada partisipasi aktif dari para pengelola arsip, arsiparis dan pejabat struktural kearsipan di setiap satuan kerja perangkat daerah (SKPD).
"Target kami tidak muluk, berdasarkan Peraturan Gubernur tentang Formasi Arsiparis itu ada 100 orang," kata Kepala Badan Arsip Daerah Provinsi Kaltim Drs Mariansyah, akhir pekan lalu.
Mariansyah mengimbau para pimpinan SKPD agar mengusulkan calon pengelola arsip atau pengelelola arsip bisa diangkat menjadi arsiparis, sehingga pengelolaan kearsipan di lingkungan Pemprov Kaltim akan lebih baik ke depan.
Dikatakan, sesuai dengan UU Kearsipan Nomor 43 Tahun 2009 dan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012 tentang Kearsipan dalam pasal 30 menyebutkan sumber daya manusia kearsipan terdiri dari pejabat struktural, pengelola arsip dan arsiparis.
Untuk pejabat struktural bukan hanya yang ada di lingkungan Pemprov Kaltim khususnya di lingkungan Badan Arsip Daerah dan di setiap SKPD yang melaksanakan fungsi kearsipan terutama pimpinan SKPD, sekretaris SKPD dan kasubag umum/kasubag tata usaha di setiap unit kerja.
"Di setiap SKPD atau setiap unit kerja minimal dua orang arsiparis, kalau sudah ada arsiparis tetap saja pengelola arsip juga ada karena dari segi tugas pokok dan fungsi pelaksanaan dan pengelola arsip dan arsiparis itu berbeda" ujarnya.
Dikatakan tahun 2015 ini, arsiparis baru ada di Badan Arsip Daerah, sedangkan di SKPD belum memiliki satu orangpun arsiparis. Peraturan Pemerintah Nomor 48 tahun 2014 itu memberikan kesempatan kepada pengelola arsip untuk bisa diangkat menjadi seorang arsiparis.
"Bagi pengelola arsip yang memiliki tingkat pendidikan SMA dan sudah mengelola arsip pada SKPD minimal 2 tahun dan belum berumur 50 tahun bisa diangkat menjadi arsiparis dengan program impasing berdasarkan peratauran perundang-undangan yang ada," ujarnya.
Dijelaskan, batas pengusulan impasing berakhir pada 9 Desember 2016. Oleh karena itu, diharapkan ada usulan-usulan tertulis dari setiap pimpinan SKPD untuk mengusulkan calon arsiparis baik dari pengelola arsip yang ada atau dari pegawai aparatur sipil negara yang sementara ini masih menduduki jabatan fungsional umum dan berminat menjadi arsiparis.
Untuk proses pengangkatannya, lanjut dia, tentu saja berbeda untuk setiap calon arsiparis dengan tingkat pendidikan SMA dan D3 atau S1. Untuk tingkat D3 dan S1 itu wajib mengikuti pendidikan dan pelatihan pencipta arsip tingkat terampil atau tingkat ahli kurang lebih selama 35 hari kerja.
"Pendidikan dan pelatihan itu bisa dilakukan di Pusdiklat Arsip Nasional Republik Indonesia (Anri) atau Pemprov Kaltim membuka program khusus untuk kelas Kaltim," ujarnya.
Sementara calon arsiparis dari tingkat SMA harus juga mengikuti Diklat selama 35 hari kerja, tetapi juga berkewajiban selama 5 tahun harus sudah memperoleh tingkat pendidikan minimal D3.
"Bagi calon arsiparis yang diangkat melalui impasing, jika ternyata selama 5 tahun dia tidak memperoleh pendidikan minimal D3 maka secara hukum status arsiparisnya gugur," ungkap Mariansyah. (mar/sul/hmsprov)
08 Mei 2014 Jam 00:00:00
Pembangunan
25 November 2015 Jam 00:00:00
Pembangunan
13 Oktober 2016 Jam 00:00:00
Pembangunan
02 Januari 2018 Jam 22:47:48
Pembangunan
30 Agustus 2014 Jam 00:00:00
Pembangunan
26 November 2017 Jam 15:33:09
Pembangunan
27 Mei 2022 Jam 20:50:38
Pemberdayaan Masyarakat dan Desa
27 Mei 2022 Jam 20:47:27
Investasi
27 Mei 2022 Jam 20:45:09
Tokoh Inspirasi
26 Mei 2022 Jam 20:42:53
Pendidikan
11 September 2019 Jam 23:31:22
Pendidikan
06 Januari 2014 Jam 00:00:00
Pertanian dan Ketahanan Pangan
30 Juli 2021 Jam 22:44:50
Sosialisasi Masyarakat
08 April 2013 Jam 00:00:00
Kesatuan Bangsa dan Politik Dalam Negeri
01 November 2016 Jam 00:00:00
Kegiatan Silaturahmi
04 Desember 2016 Jam 00:00:00
Kebudayaan dan Pariwisata
28 Oktober 2013 Jam 00:00:00
Penanaman Modal
16 Juni 2020 Jam 09:28:11
Kepemudaan dan Olahraga
22 Mei 2018 Jam 21:18:40
Kebudayaan dan Pariwisata
29 April 2020 Jam 09:51:36
Kegiatan Pemerintah