SAMARINDA - Para petani pekebunan kembali diminta mewaspadai peredaran benih kelapa sawit ilegal atau bibit tidak bersertifikasi. Diakui Kepala Dinas Perkebunan (Disbun) Kaltim Ujang Rachmad, sepanjang tahun 2017 telah ditemukan 10 kasus terkait kecambah kelapa sawit yang diduga tidak memiliki sertifikat lengkap atau ilegal. "Sepuluh kasus tersebut ditemukan di beberapa daerah di Kaltim. Terutama wilayah yang yang menjadi pintu masuk maupun sentra pengembangan sawit," katanya.
Disebutkannya, 10 kasus itu terdiri 5 kasus di Kutai Kartanegara, 2 kasus di Penajam Paser Utara, 2 kasus di Kutai Timur dan 1 kasus di Balikpapan. Ujang menegaskan pihaknya melalui Unit Pelaksana Teknis Dinas Pengawasan Benih Perkebunan (UPTD PBP) telah melakukan pengecekan dan upaya penyitaan terhadap temuan benih sawit ilegal tersebut.
Menurutnya, peredaran benih sawit ilegal saat ini sudah sangat mengkhawatirkan karena dijual door to door ke rumah petani sawit dengan memalsukan merek sumber benih dan dalam bentuk butiran/curah. "Bahkan, benih sawit tersebut juga dijual bebas di situs jual beli online dan jejaring sosial seperti facebook," ungkapnya.
Dijelaskannya, pihak yang dirugikan bukan hanya petani, namun industri pengolahan karena mengakibatkan rendahnya produktivitas tanaman kelapa sawit dan rendahnya rendemen minyak sawit. Dalam upaya penegakan hukum ujarnya, Disbun dengan Pengawas Benih Tanaman (PBT) dan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) bekerjasama dengan pihak Polda Kaltim terus meningkatkan pengawasan dan penindakan tegas terhadap peredaran benih sawit ilegal.
Ujang berharap bagi petani pekebun yang ingin membeli benih/kecambah kelapa sawit dapat berkonsultasi dengan Disbun atau UPTD Pengawasan Benih Perkebunan agar mendapatkan informasi secara detail tentang regulasi pembelian benih. "Guna memberikan efek jera bagi pengedar benih sawit ilegal dikenakan sanksi sesuai Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1992 tentang Sistem Budidaya Tanaman dengan ancaman pidana penjara lima tahun dan denda Rp250 juta," tegas Ujang. (yans/sul/humasprov)
15 Juli 2021 Jam 22:43:29
Perkebunan
04 Juli 2018 Jam 19:34:21
Perkebunan
29 Maret 2016 Jam 00:00:00
Perkebunan
02 Juli 2014 Jam 00:00:00
Perkebunan
05 Juli 2013 Jam 00:00:00
Perkebunan
07 April 2015 Jam 00:00:00
Perkebunan
25 Mei 2022 Jam 21:29:18
PKK
25 Mei 2022 Jam 21:26:43
Wakil Gubernur Kaltim
25 Mei 2022 Jam 21:20:08
Administrasi Pembangunan
24 Mei 2022 Jam 21:15:23
Wakil Gubernur Kaltim
11 September 2019 Jam 23:31:22
Pendidikan
06 Januari 2014 Jam 00:00:00
Pertanian dan Ketahanan Pangan
30 Juli 2021 Jam 22:44:50
Sosialisasi Masyarakat
08 April 2013 Jam 00:00:00
Kesatuan Bangsa dan Politik Dalam Negeri
01 November 2016 Jam 00:00:00
Kegiatan Silaturahmi
05 Agustus 2016 Jam 00:00:00
Ekonomi dan Pendapatan Daerah
11 Desember 2014 Jam 00:00:00
Pemerintahan
22 Februari 2014 Jam 00:00:00
Sosial
25 Februari 2013 Jam 00:00:00
Kepemudaan dan Olahraga
06 September 2013 Jam 00:00:00
Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah