SAMARINDA - Para petani pekebunan kembali diminta mewaspadai peredaran benih kelapa sawit ilegal atau bibit tidak bersertifikasi. Diakui Kepala Dinas Perkebunan (Disbun) Kaltim Ujang Rachmad, sepanjang tahun 2017 telah ditemukan 10 kasus terkait kecambah kelapa sawit yang diduga tidak memiliki sertifikat lengkap atau ilegal. "Sepuluh kasus tersebut ditemukan di beberapa daerah di Kaltim. Terutama wilayah yang yang menjadi pintu masuk maupun sentra pengembangan sawit," katanya.
Disebutkannya, 10 kasus itu terdiri 5 kasus di Kutai Kartanegara, 2 kasus di Penajam Paser Utara, 2 kasus di Kutai Timur dan 1 kasus di Balikpapan. Ujang menegaskan pihaknya melalui Unit Pelaksana Teknis Dinas Pengawasan Benih Perkebunan (UPTD PBP) telah melakukan pengecekan dan upaya penyitaan terhadap temuan benih sawit ilegal tersebut.
Menurutnya, peredaran benih sawit ilegal saat ini sudah sangat mengkhawatirkan karena dijual door to door ke rumah petani sawit dengan memalsukan merek sumber benih dan dalam bentuk butiran/curah. "Bahkan, benih sawit tersebut juga dijual bebas di situs jual beli online dan jejaring sosial seperti facebook," ungkapnya.
Dijelaskannya, pihak yang dirugikan bukan hanya petani, namun industri pengolahan karena mengakibatkan rendahnya produktivitas tanaman kelapa sawit dan rendahnya rendemen minyak sawit. Dalam upaya penegakan hukum ujarnya, Disbun dengan Pengawas Benih Tanaman (PBT) dan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) bekerjasama dengan pihak Polda Kaltim terus meningkatkan pengawasan dan penindakan tegas terhadap peredaran benih sawit ilegal.
Ujang berharap bagi petani pekebun yang ingin membeli benih/kecambah kelapa sawit dapat berkonsultasi dengan Disbun atau UPTD Pengawasan Benih Perkebunan agar mendapatkan informasi secara detail tentang regulasi pembelian benih. "Guna memberikan efek jera bagi pengedar benih sawit ilegal dikenakan sanksi sesuai Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1992 tentang Sistem Budidaya Tanaman dengan ancaman pidana penjara lima tahun dan denda Rp250 juta," tegas Ujang. (yans/sul/humasprov)
13 Januari 2014 Jam 00:00:00
Perkebunan
26 Juni 2013 Jam 00:00:00
Perkebunan
26 Oktober 2015 Jam 00:00:00
Perkebunan
11 November 2019 Jam 08:55:23
Perkebunan
13 Januari 2014 Jam 00:00:00
Perkebunan
17 September 2013 Jam 00:00:00
Perkebunan
23 Januari 2021 Jam 08:29:40
Kesehatan
23 Januari 2021 Jam 08:28:35
Pemerintahan
22 Januari 2021 Jam 12:20:16
Sosial
22 Januari 2021 Jam 12:19:48
Sumber Daya Manusia
22 Januari 2021 Jam 12:19:22
Kesehatan
11 September 2019 Jam 23:31:22
Pendidikan
01 November 2016 Jam 00:00:00
Kegiatan Silaturahmi
06 November 2019 Jam 23:11:58
Siaran Pers
23 Maret 2013 Jam 00:00:00
Pendidikan
07 April 2019 Jam 18:30:23
Kolom Minggu
13 September 2013 Jam 00:00:00
Sumber Daya Manusia
25 Agustus 2014 Jam 00:00:00
Pembangunan
08 April 2014 Jam 00:00:00
Pendidikan
29 Agustus 2014 Jam 00:00:00
Kearsipan
18 Oktober 2018 Jam 18:52:17
Komunikasi dan Informatika