Cegah Penularan HIV AIDS, Perketat Pengawasan di Hotel
SAMARINDA – Memperingati World’s AIDS Day atau Hari AIDS Sedunia yang jatuh pada tanggal 1 Desember lalu, Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Dispar) Kaltim yang juga tergabung dalam keanggotaan Komisi Penanggulangan Aids (KPA) Daerah Kaltim, siap untuk terus mencegah penyebaran virus HIV AIDS di Kaltim. Upaya yang dilakukan oleh Dispar ini lebih berfokus kepada pencegahan terjadinya hubungan badan yang rentan dilakukan di hotel-hotel.
“Virus ini bisa menular dikarenakan adanya hubungan badan yang terjadi antara penderita AIDS dengan orang yang masih belum tertular. Karena itulah yang saat ini sedang kami maksimalkan adalah mencegah terjadinya hubungan badan ini,” sebut Kepala Dispar Kaltim, Dr HM Aswin, ketika dihubungi Jumat (4/12) lalu.
Dalam meminimalkan kemungkinan tersebut, Dispar terus mengadakan pembinaan kepada manajemen hotel, yaitu dengan mengharuskan regulasi yang tidak memperbolehkan penginapan sekamar bagi yang bukan merupakan pasangan suami istri. Juga, memperketat keluar masuknya tamu yang dibawa oleh penyewa kamar.
Pembinaan ini dilakukan bersama dengan beberapa organisasi yang bergerak di bidang kepariwisataan seperti Persatuan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) dan Himpunan Pramuwisata Indonesia (HPI). Pembinaan dan pelatihan diberikan kepada seluruh karyawan hotel agar ikut bersama mengawasi dan mencegah tersebarnya HIV AIDS kepada pelanggan yang datang.
“Kita tidak mungkin dengan secara terang-terangan menyediakan penjualan alat pengamanan seksual seperti kondom di area hotel, itu sama saja dengan kita mendukung adanya seks bebas. Karena itulah yang bisa kita lakukan adalah memperketat pengawasan,” tegasnya.
Pengawasan yang diperketat ini berhubungan erat dengan menghindari banyaknya jumlah pasangan illegal yang ditangkap oleh Satpol PP maupun Polisi saat diadakan sweeping (razia) di hotel-hotel.
Penanganan terhadap razia tersebut, disebutkan Aswin merupakan kewenangan dari Dinas Pariwisata di setiap kabupaten/kota yang ada di Kaltim.
“Yang berwenang untuk ikut melakukan sidak terhadap pasangan-pasangan yang bukan merupakan suami istri tersebut adalah dinas tingkat dua (kab/kota), kita tinggal menerima laporannya saja,” sebutnya.
“Tentu saja kita tidak menginginkan hotel yang merupakan tempat istirahat maupun tempat singgah saat bepergian ke luar kota disalahgunakan menjadi tempat penyebaran virus berbahaya yang bahkan dapat berakibat kepada kematian,” sambungnya mengakhiri. (aka/hmsprov)
13 Januari 2014 Jam 00:00:00
Kesehatan
11 Juli 2018 Jam 20:20:46
Kesehatan
08 Desember 2015 Jam 00:00:00
Kesehatan
17 Januari 2014 Jam 00:00:00
Kesehatan
01 Oktober 2014 Jam 00:00:00
Kesehatan
03 Juli 2013 Jam 00:00:00
Kesehatan
13 Desember 2019 Jam 23:41:42
Lingkungan Hidup
13 Desember 2019 Jam 23:40:57
Even Olahraga
13 Desember 2019 Jam 23:40:08
Lingkungan Hidup
13 Desember 2019 Jam 23:35:28
Pemerintahan
11 September 2019 Jam 23:31:22
Pendidikan
01 November 2016 Jam 00:00:00
Kegiatan Silaturahmi
23 Maret 2013 Jam 00:00:00
Pendidikan
06 November 2019 Jam 23:11:58
Siaran Pers
25 Oktober 2017 Jam 13:13:24
Ketetapan Pemerintah
20 November 2018 Jam 18:45:58
Perhubungan
02 April 2016 Jam 00:00:00
Pendidikan
18 September 2013 Jam 00:00:00
Perhubungan
27 Juni 2019 Jam 22:37:53
PKK
29 Desember 2016 Jam 00:00:00
Pemerintahan