SAMARINDA - Sesuai Nawa Cita Presiden Joko Widodo membangun Indonesia dari pinggiran dengan memperkuat daerah-daerah dan desa dalam kerangka negara kesatuan, Gubernur Kaltim Dr H Awang Faroek Ishak menegaskan bahwa kepala desa (kades) merupakan wakil pemerintah pusat terdepan di daerah. Kades sangat berperan dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah menuju kesejahteraan rakyat.
Awang mengatakan setiap kepala desa harus berjiwa nasionalis. Artinya, memiliki komitmen yang tinggi terhadap kesejahteraan rakyat. Karena itu, pemanfaatan dana desa yang diberikan melalui APBN diharapkan dapat dimanfaatkan dengan tepat sasaran dan transparan. "Sebagai ujung tombak pemerintah pusat di daerah, diharapkan pemanfaatan dana desa harus profesional sesuai aturan perundang-undangan. Karena, dengan memanfaatkan dana desa yang benar akan mendukung penyelenggaraan pemerintahan yang baik di daerah," kata Awang Faroek Ishak saat menghadiri pertemuan kades se-Kaltim dalam kegiatan Fasilitasi Kebijakan Dana Desa di Auditorium BPD Kaltim, Rabu (19/7).
Awang mengatakan, wajib pemerintah desa menyukseskan pengelolaan dana desa tersebut. Karena itu, wajar jika ujung tombak pembangunan daerah berada di pemerintah desa. Karena itu, partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan pembangunan di desa diperlukan agar meningkatkan interaksi warga. Artinya, dalam pengembangan tersebut diperlukan solidaritas setiap warga desa. "Tujuan dana tersebut tidak lain untuk kesejahteraan rakyat. Jadi, diharapkan pembangunan di tangan kepala desa dapat terselenggara pembangunan di segala bidang sesuai RPJMD Kaltim," jelasnya.
Selain itu, Awang mengingatkan ke depan perekonomian masyarakat Kaltim bukan lagi harus tergantung sumber daya yang tak dapat diperbaharui. Contohnya batu bara dan migas. Ke depan masa depan Kaltim terdapat pada sumber daya yang dapat diperbaharui. Contohnya sektor pertanian dalam arti luas. Misalnya, perkebunan kelapa sawit. "Ini yang sedang kita gerakan dan programkan. Karena itu, diharapkan melalui dana tersebut pemerintah desa bisa memanfaatkan sektor ini sehingga meningkatkan kesejahteraan rakyat tanpa harus merusak lingkungan," jelasnya. (jay/sul/humasprov)
24 Oktober 2019 Jam 08:45:53
Pemberdayaan Masyarakat dan Desa
26 September 2019 Jam 21:49:58
Pemberdayaan Masyarakat dan Desa
04 Januari 2014 Jam 00:00:00
Pemberdayaan Masyarakat dan Desa
24 September 2014 Jam 00:00:00
Pemberdayaan Masyarakat dan Desa
26 September 2019 Jam 10:43:47
Pemberdayaan Masyarakat dan Desa
29 Agustus 2013 Jam 00:00:00
Pemberdayaan Masyarakat dan Desa
09 Desember 2019 Jam 08:58:18
Pemilihan Umum
09 Desember 2019 Jam 08:54:46
Event
09 Desember 2019 Jam 08:53:47
Perkebunan
09 Desember 2019 Jam 08:50:50
Perkebunan
09 Desember 2019 Jam 08:49:50
Kegiatan Silaturahmi
11 September 2019 Jam 23:31:22
Pendidikan
01 November 2016 Jam 00:00:00
Kegiatan Silaturahmi
23 Maret 2013 Jam 00:00:00
Pendidikan
06 November 2019 Jam 23:11:58
Siaran Pers
25 Oktober 2017 Jam 13:13:24
Ketetapan Pemerintah
29 Januari 2018 Jam 18:52:16
Kesehatan
28 Juni 2014 Jam 00:00:00
Agama
04 Agustus 2015 Jam 00:00:00
Pembangunan
07 Februari 2013 Jam 00:00:00
Pembangunan
16 Juni 2016 Jam 00:00:00
Kepemudaan dan Olahraga