SAMARINDA-Tekad Gubernur Kaltim Dr H Awang Faroek Ishak untuk berperang terhadap narkoba dan bertekad bebas narkoba pada 2015, tentunya harus didukung seluruh elemen masyarakat Kaltim.
"Tekad gubernur mencapai Kaltim Zero Narkoba pada 2015 adalah tekad yang mulia. Memang tidak mudah. Namun dengan tekad bersama seluruh komponen masyarakat untuk memerangi peredaran gelap narkoba maka hal itu pasti bisa diwujudkan," kata Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi(BNNP) Kaltim Kombespol drg Agus Gatot Purwanto saat ditemui di ruang kerjanya, Jumat (30/8).
Dijelaskan, zero narkoba tidak berarti harus nol persen. Zero narkoba bisa dipahami dengan kerja keras dan upaya serius untuk menurunkan hingga minimal tiga persen. Tekad bersama untuk menyelamatkan generasi bangsa, maka dukungan seluruh masyarakat serta dukungan TNI dan Polri dalam upaya pencegahan, pembinaan dan perang melawan narkoba ini tentu sangat diharapkan.
"Pemberantasan penyalahgunaan narkoba perlu kerjasama antarinstansi. Kaltim merupakan provinsi yang memiliki potensi penyalahgunaan narkoba terbesar di Indonesia. Saat ini Kaltim berada di peringkat ketiga nasional dalam penyalahgunaan narkoba," jelasnya.
Menurutnya, menurunkan penyalahgunaan narkoba tentunya butuh kepedulian masyarakat untuk berpartisipasi melakukan penyelamatan. Sebab, penyalahgunaan narkoba bisa menyerang siapa saja, dan bukan mustahil menyerang salah satu anggota keluarga dan kerabat terdekat kita.
"Dari 97 ribu populasi penyalahguna narkoba di Kaltim penyebarannya terjadi di sekitar tempat tinggal, tempat kerja, termasuk di sekolah dan perguruan tinggi. Karena itu perlu kesadaran melakukan tindakan penyembuhan pengguna dan langkah antisipatif bagi yang bukan pengguna," ujarnya.
Agus sangat mendukung pelaksanaan tes urine pada semua pegawai, karena kegiatan itu salah satu upaya untuk menekan pengunaan narkoba.
Ia menjelaskan, sesuai amanat Pasal 54 dan Pasal 55 UU Narkotika, setiap pecandu narkoba wajib melaporkan diri ke pihak layanan kesehatan seperti Puskesmas, rumah sakit dan sejenisnya untuk dilakukan terapi atau rehabilitasi atas dirinya. Jika hal itu dapat dilakukan masing-masing individu, maka secara langsung akan membantu pemerintah mewujudkan sasaran dan strategi pembangunan dalam pemberantasan peredaran dan penyalahgunaan gelap narkoba di Kaltim. (sar/hmsprov).
02 Juli 2020 Jam 13:03:21
Kesehatan
18 Januari 2021 Jam 22:25:53
Kesehatan
10 Januari 2014 Jam 00:00:00
Kesehatan
11 April 2020 Jam 10:04:22
Kesehatan
24 Juni 2020 Jam 07:42:46
Kesehatan
27 Maret 2021 Jam 06:09:14
Kesehatan
18 April 2021 Jam 19:54:13
Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah
18 April 2021 Jam 19:53:52
Agama
17 April 2021 Jam 19:49:03
Sosialisasi Masyarakat
17 April 2021 Jam 19:47:54
Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah
16 April 2021 Jam 19:43:34
Kegiatan Silaturahmi
11 September 2019 Jam 23:31:22
Pendidikan
01 November 2016 Jam 00:00:00
Kegiatan Silaturahmi
06 November 2019 Jam 23:11:58
Siaran Pers
07 April 2019 Jam 18:30:23
Kolom Minggu
23 Maret 2013 Jam 00:00:00
Pendidikan
03 Agustus 2016 Jam 00:00:00
Pembangunan
17 Mei 2016 Jam 00:00:00
Pembangunan
07 November 2019 Jam 22:46:54
Event
02 Oktober 2017 Jam 09:51:59
Kebudayaan dan Pariwisata
11 September 2014 Jam 00:00:00
Kesehatan