JAKARTA - Sekretaris Direktorat Jenderal (Dirjen) Otonomi Daerah (Otda) Kementerian Dalam Negeri Drs Akmal Malik mendukung dan memperkuat keputusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN) Samarinda agar Walikota Samarinda Syaharie Ja'ang segera menerbitkan Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) untuk pembangunan Masjid Pemprov Kaltim.
"PTUN Samarinda sudah mengambil keputusan dan itu bersifat final. Maka kunci berikutnya adalah mengeksekusi sesuai apa yang diperintahkan pengadilan agar walikota mengeluarkan IMB untuk pembangunan Masjid Pemprov Kaltim. Kami dari Kemendagri harus memperkuat keputusan PTUN Samarinda," kata Akmal Malik usai memimpin rapat mediasi antara Pemprov Kaltim dengan Pemkot Samarinda, yang berlangsung di Ruang Rapat Otda Utama Gedung F Direktorat Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri, Rabu (24/10).
Alasan pemberian dukungan terhadap keputusan PTUN Samarinda menurut Akmal di antaranya karena pertimbangan niat baik agar umat muslim bisa beribadah dengan tenang dan nyaman di masjid yang lebih representatif.
Selanjutnya, sesuai aturan semua sudah terpenuhi. Secara legal formal dalam pasal 22 Surat Keputusan Bersama (SKB) Nomor 9 Tahun 2006 disebutkan, apabila ada hal yang menjadi sengketa, dan tidak tercapai kesepakan maka penyelesaian dilakukan melalui jalur pengadilan. "Dan itu sudah dilakukan. Keputusan PTUN memerintahkan Walikota Samarinda segera menerbitkan IMB. Namun untuk menghindari konflik dan perbedaan cara pandang, kita menyarankan agar pihak terkait mensosialisasikan hasil keputusan PTUN dan masyarakat juga taat hukum," terang Akmal Malik.
Sementara Wakil Gubernur Kaltim H Hadi Mulyadi mengajak semua pihak untuk menghormati proses hukum yang sudah ditempuh dan menghasilkan keputusan PTUN Samarinda, tanggal 17 oktober 2018 yang meminta Walikota Samarinda segera mengeluarkan IMB dan pembangunan masjid bisa dilanjutkan. "Soal polemik antarmasyarakat, kita akan selesaikan secara bersama. Kita akan bertemu pihak-pihak terkait untuk memahami keputusan ini, sebagai keputusan negara. Kita ingin Kaltim dan khususnya Samarinda tetap aman dan damai," kata Hadi Mulyadi.
Sementara Walikota Samarinda H Syaharie Jaang mengatakan siap mengikuti aturan, apalagi sudah ada keputusan PTUN Samarinda dan diperkuat dengan petunjuk dari Kemendagri dan Kemenag. "Kalau ada petunjuk tertulis dari Kemendagri dan Kemenag yang menguatkan keputusan PTUN sesuai pasal 20 dan 22 SKB No 9 Tahun 2006, tentu kami siap melaksanakannya," kata Syaharie Jaang.
Rapat mediasi juga dihadiri Ketua FKUB Provinsi Asmuni Alie dan FKUB Kota Samarinda KH Zaini Naim, Kepala Biro Hukum, dan Kepala Biro Sosial Setdaprov Kaltim, Asisten I Pemkot Samarinda dan Kepala DPMPTSP Samarinda. (mar/sul/humasprov Kaltim)
20 November 2018 Jam 21:30:42
Kegiatan Pemerintah
13 Agustus 2019 Jam 05:59:09
Kegiatan Pemerintah
14 Februari 2018 Jam 19:57:44
Kegiatan Pemerintah
23 September 2019 Jam 22:47:35
Kegiatan Pemerintah
19 Februari 2019 Jam 23:02:03
Kegiatan Pemerintah
13 Desember 2019 Jam 23:41:42
Lingkungan Hidup
13 Desember 2019 Jam 23:40:57
Even Olahraga
13 Desember 2019 Jam 23:40:08
Lingkungan Hidup
13 Desember 2019 Jam 23:35:28
Pemerintahan
11 September 2019 Jam 23:31:22
Pendidikan
01 November 2016 Jam 00:00:00
Kegiatan Silaturahmi
23 Maret 2013 Jam 00:00:00
Pendidikan
06 November 2019 Jam 23:11:58
Siaran Pers
25 Oktober 2017 Jam 13:13:24
Ketetapan Pemerintah
20 September 2019 Jam 22:10:06
Lingkungan Hidup
07 Juli 2014 Jam 00:00:00
Pembangunan
21 Maret 2013 Jam 00:00:00
Kepemudaan dan Olahraga
02 April 2016 Jam 00:00:00
Kepemudaan dan Olahraga
20 Desember 2014 Jam 00:00:00
Pemerintahan