BALIKPAPAN - Kebijakan penggunaan dana desa dengan rencana pelaksanaan padat karya tunai desa diharapkan harus disukseskan. Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kaltim M Jauhar Efendi mengatakan secara prinsip kebijakan tersebut mendorong pemanfaatan sumber daya yang tersedia di desa dalam merealisasikan dana desa. "Ini penting agar dana desa bisa dimanfaatkan dengan gerakan ekonomi masyarakat. Daya beli masyarakat akan semakin meningkat," kata M Jauhar Efendi saat membuka Rapat Koordinasi Program Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (P3MD) Kaltim 2018 di Balikpapan, Rabu (14/2).
Pada hakikatnya, dana desa harus dimanfaatkan untuk melaksanakan pembangunan dengan pendekatan padat karya, agar dana bergulir di masyarakat dan kesejahteraan masyarakat desa semakin baik. Diakui Jauhar, ekonomi masyarakat pernah mengalami kontraksi yang berdampak pelemahan perputaran ekonomi. Berdasarkan pengalaman pola pembangunan padat karya seperti ini berhasil menggerakkan ekonomi masyarakat. "Mendukung program ini, tenaga pendamping profesional yang bertugas diminta segera membuat perencanaan program. Diantaranya terkait ketentuan besaran upah harus 30 persen dari nilai proyek kegiatan untuk masyarakat desa," jelasnya.
Artinya, dengan perencanaan yang baik, saat dana desa turun bisa segera dilaksanakan. Sebab dana desa itu sudah ada di rekening kas negara, tinggal disalurkan ke rekening kas daerah dan rekening kas desa. Sebab itu perencanaan harus sudah siap. Selain itu, Jauhar berharap pemangku kepentingan harus memiliki kepedulian dalam pemberdayaan masyarakat desa, khususnya dalam penggunaan dana desa. Mengingat tugas bidang pemberdayaan masyarakat terbilang komplek, maka perlu pendampingan. "Di tingkat nasional sudah dilakukan pendampingan dengan komitmen bersama SKB empat Menteri untuk melakukan pengawalan dengan membentuk satuan tugas khusus dana desa," jelasnya. Rakor dilaksanakan 13-16 Februari 2018 dengan diikuti peserta dari unsur Bappeda, DPMPD, kepolisian, perwakilan camat, tenaga ahli serta pemangku kepentingan yang memiliki komitmen terhadap UU Desa. (jay/sul/humasprov)
26 Juni 2013 Jam 00:00:00
Pemberdayaan Masyarakat dan Desa
04 April 2014 Jam 00:00:00
Pemberdayaan Masyarakat dan Desa
25 Agustus 2014 Jam 00:00:00
Pemberdayaan Masyarakat dan Desa
12 September 2018 Jam 18:31:33
Pemberdayaan Masyarakat dan Desa
07 Agustus 2014 Jam 00:00:00
Pemberdayaan Masyarakat dan Desa
19 Oktober 2015 Jam 00:00:00
Pemberdayaan Masyarakat dan Desa
20 Januari 2021 Jam 18:31:15
Penanggulangan Bencana
20 Januari 2021 Jam 18:30:35
Program Pemerintah
20 Januari 2021 Jam 18:28:39
Pemberdayaan Masyarakat dan Desa
20 Januari 2021 Jam 18:28:09
Berita Acara
20 Januari 2021 Jam 18:27:28
Kerjasama Pemerintahan
11 September 2019 Jam 23:31:22
Pendidikan
01 November 2016 Jam 00:00:00
Kegiatan Silaturahmi
06 November 2019 Jam 23:11:58
Siaran Pers
23 Maret 2013 Jam 00:00:00
Pendidikan
07 April 2019 Jam 18:30:23
Kolom Minggu
24 Januari 2019 Jam 18:02:33
Kelautan dan Perikanan
02 September 2019 Jam 22:14:17
Pendidikan
28 Januari 2015 Jam 00:00:00
Pembangunan
10 Juni 2016 Jam 00:00:00
Sosial
04 April 2014 Jam 00:00:00
Energi dan Sumber Daya Mineral