BALIKPAPAN – Pelayanan yang diberikan pemerintah mengacu pada Undang-Undang (UU) Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. “UU itu dijadikan dasar atau pedoman bagi penyelenggaraan pelayanan yang diberikan pemerintahan kepada instansi pemerintahan maupun masyarakat,” kata Kepala Biro Umum Setdaprov Kaltim HS Adiyat mewakili Pj Sekda Kaltim pada Sosialisasi Pelayanan Publik Biro Umum Tahun 2018 di Ballroom Royal Suite Hotel Balikpapan, Rabu (12/9).
Menurut dia, UU itu standar pelayanan atau tolok ukur yang dipergunakan untuk pedoman penyelenggaraan pelayanan. Sekaligus, acuan penilaian kualitas pelayanan sebagai kewajiban dan janji penyelenggara kepada masyarakat agar pelayanan berkualitas, cepat, mudah, terjangkau dan terukur.
Diakuinya, selama ini sering terjadi kesalahan pemahaman terkait dengan pengadaan konsumsi yang seharusnya anggarannya diusahakan sendiri oleh penyelenggara acara/kegiatan. Faktanya, penyelenggara acara/kegiatan meminta bantuan dan bersurat kepada Gubernur memohon disediakan tempat juga konsumsi yang memerlukan biaya tidak sedikit. Padahal lanjutnya, kewajiban Biro Umum hanya memfasilitasi tempat atau ruangan beserta perlengkapan acaranya saja.
Adiyat mengungkapkan gubernur memang ada yang memberi disposisi agar penyelenggara acara dibantu konsumsinya. Namun, jika hal ini terus berlangsung bisa memberatkan. Sebab tidak ada dananya di samping dapat mengganggu prosedur dan mekanisme pelayanan pada Biro Umum. “Jangan sampai muncul prasangka tidak baik. Ada anggapan pemerintah tidak mau memberikan bantuan. Sehingga merusak hubungan pemerintah dengan dinas/instansi atau lembaga lain juga masyarakat,” ujarnya.
Adiyat menambahkan tujuan UU itu sangat baik terutama dalam upaya menciptakan pemerintahan yang baik dan bersih. Yakni, pemerintahan yang dijalankan oleh aparatur didukung masyarakat sesuai tugas dan fungsinya dilaksanakan bersungguh-sungguh, penuh rasa tanggung jawab, efektif, efisien dan bebas dari praktek KKN (korupsi, kolusi dan nepotisme).
“Bagi Pemprov Kaltim dilaksanakannya UU tersebut maka akan terwujud Kaltim sebagai Island of Integrity sebagaimana yang kita harapkan bersama,” ungkapnya.
Sosialisasi diikuti 160 peserta terdiri pejabat instansi terkait di lingkungan Pemprov Kaltim, instansi vertikal, Kodam VI Mulawarman dan Polda Kaltim, Bagian Umum Kabupaten dan Kota dengan narasumber Ombusdman Kaltimtara, Biro Organisasi dan Biro Umum. (yans/sul/humasprov kaltim)
20 Juni 2019 Jam 23:53:09
Pemerintahan
11 Februari 2014 Jam 00:00:00
Pemerintahan
23 Januari 2021 Jam 08:28:35
Pemerintahan
03 November 2014 Jam 00:00:00
Pemerintahan
11 Mei 2018 Jam 19:42:01
Pemerintahan
27 November 2014 Jam 00:00:00
Pemerintahan
19 April 2021 Jam 18:46:48
Kebudayaan dan Pariwisata
19 April 2021 Jam 18:46:33
Berita Acara
19 April 2021 Jam 18:46:10
Berita Acara
18 April 2021 Jam 19:54:13
Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah
18 April 2021 Jam 19:53:52
Agama
11 September 2019 Jam 23:31:22
Pendidikan
01 November 2016 Jam 00:00:00
Kegiatan Silaturahmi
06 November 2019 Jam 23:11:58
Siaran Pers
07 April 2019 Jam 18:30:23
Kolom Minggu
23 Maret 2013 Jam 00:00:00
Pendidikan
14 Juni 2017 Jam 09:03:59
Ketetapan Pemerintah
17 Juli 2020 Jam 20:45:04
Kesehatan
11 November 2013 Jam 00:00:00
Peternakan
05 Desember 2018 Jam 20:05:58
Kebudayaan dan Pariwisata
29 April 2014 Jam 00:00:00
Agama