SAMARINDA – Mulai saat ini setiap perusahaan pertambangan batu bara yang beroperasi di Kaltim wajib memiliki ijin pinjam pakai. Hal itu ditegaskan Gubernur Kaltim Dr H Awang Faroek Ishak saat pelantikan Penjabat Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Kaltim di Pendopo Lamin Etam, Jumat (22/6). Menurut dia, kegiatan usaha yang mengeksploitasi alam Benua Etam itu perlu dilakukan pembenahan dan penataan dengan melibatkan Pemprov Kaltim.
“Perlu diketahui bahwa ijin pinjam pakai perusahaan batu bara selama ini tidak dilakukan dengan melibatkan Pemprov,” katanya.
Penataan dan pembenahan ijin pinjam pakai kawasan pertambangan batu bara sangat penting ujarnya, terutama berkaitan dengan penetapan tata ruang wilayah provinsi.
Khususnya, penetapan peruntukan lahan atau kawasan pertambangan agar tidak terjadi tumpang tindih lahan maupun permasalahan lainnya terkait pengelolaan suatu kawasan.
Karenanya, perlu dilakukan penertiban oleh pemprov terhadap ijin pinjam pakai suatu kawasan pertambangan batu bara. Apalagi selama ini lanjutnya, banyak terjadi tumpang tindih lahan karena ijin peruntukan tidak berdasarkan tara ruang yang telah ditetapkan.
Gubernur meminta instansi terkait yang menangani perijinan pertambangan agar bekerjasama dengan Badan Koordinasi Tata Ruang Daerah (BKTRD) untuk penertiban perijinan.
Diungkapkannya, BKTRD dikomandoi Asisten Pemerintahan dan Administrasi Pembangunan Setdaprov Kaltim yang memiliki tupoksi merevisi tata ruang wilayah. “Revisi segera tata ruang kita. Tim harus aktif bersama BKTRD untuk melakukan penertiban perijinan suatu kawasan terutama pertambangan batu bara,” harapnya.
Dia menambahkan saat ini kewenangan penanganan dan penertiban perijinan berada di Pemprov Kaltim, sedangkan kabupaten dan kota sudah tidak berhak lagi. “Kita tidak akan menerbitkan ijin baru. Tetapi hanya melakukan penertiban dan penataan peruntukan suatu kawasan. Jangan sampai kawasan potensial dan produktif harus beralih fungsi ke pertambangan,” tegasnya. (yans/sul/humasprov)
27 Desember 2017 Jam 08:58:39
Ketetapan Pemerintah
25 Juni 2018 Jam 21:00:10
Ketetapan Pemerintah
21 Januari 2019 Jam 19:06:26
Ketetapan Pemerintah
19 Oktober 2018 Jam 16:04:16
Ketetapan Pemerintah
30 Oktober 2018 Jam 19:35:26
Ketetapan Pemerintah
01 Juli 2018 Jam 19:47:38
Ketetapan Pemerintah
13 Desember 2019 Jam 23:41:42
Lingkungan Hidup
13 Desember 2019 Jam 23:40:57
Even Olahraga
13 Desember 2019 Jam 23:40:08
Lingkungan Hidup
13 Desember 2019 Jam 23:35:28
Pemerintahan
11 September 2019 Jam 23:31:22
Pendidikan
01 November 2016 Jam 00:00:00
Kegiatan Silaturahmi
23 Maret 2013 Jam 00:00:00
Pendidikan
06 November 2019 Jam 23:11:58
Siaran Pers
25 Oktober 2017 Jam 13:13:24
Ketetapan Pemerintah
22 April 2015 Jam 00:00:00
Pendidikan
06 September 2016 Jam 00:00:00
Perencanaan Pembangunan
22 Maret 2016 Jam 00:00:00
Pertanian dan Ketahanan Pangan
12 Februari 2014 Jam 00:00:00
Pertanian dan Ketahanan Pangan
19 Agustus 2015 Jam 00:00:00
Pembangunan