KARANGAN - Guna mendukung program perhutanan sosial dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), masyarakat desa di Kabupaten Kutai Timur melakukan penandatanganan MoU dengan perusahaan untuk pengelolaan hutan. Penandatanganan MoU disaksikan Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Kaltim Ir Wahyu Widhi Heranata, mewakili Gubernur Kaltim Dr H Awang Faroek Ishak di Lapangan Bola PT Telen, Kecamatan Karangan, Kabupaten Kutai Timur ang dilaksanakan di Lapangan Bola PT Telen, Rabu (18/4).
Komitmen bersama tersebut melibatkan pemerintah dengan unit manajemen perusahaan dengan masyarakat termasuk LSM. "Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) memberi ruang kepada masyarakat untuk mengelola hutan. Di Indonesia terdapat 12,7 juta hektar kawasan hutan yang boleh dikelola oleh masyarakat. Pengelolan hutan yang dimaksud tidak melulu urusan kayu hutan, tetapi bisa juga non kayu. "Berdasarkan hasil penelitian nilai kayu dalam hutan itu hanya 2 sampai 5 persen, sementata 98 persen sisanya adalah hasil hutan bukan kayu," kata Wahyu Widhi.
Hasil hutan bukan kayu diantaranya rotan, damar, tanaman obat-obatan termasuk jasa lingkungan dengan pemberdayaan obyek-obyek wisata yang ada di dalam maupun sekitar hutan. Kutai Timur misalnya, banyak memiliki obyek wisata yang belum digali dan dimanfaatkan dengan maksimal, diantaranya sumber air panas dan goa diampenas. Jika potensi itu dikelola tentu dapat meningkatkan PAD desa maupun peningkatan kesejahteraan masyarakat sekitar hutan.
Belum lagi dengan kerjasama dan bermitra baik dengan pemerintah maupun pihak swasta khususnya dengan perusahaan yang beroperasi di sekitar hutan. "Sekarang ini pemerintah memperbolehkan masyarakat untuk mengelola hutan, tapi masyarakat tidak boleh menebang kayu hutan," pesan Wahyu Widhi. Pendek kata lanjut Wahyu Widhi masyarakat diperbolehkan mengelola hutan melalui pengembangan hutan desa, hutan kemasyarakatan termasuk hutan adat dengan pola-pola kemitraan desa.
MoU yang dilakukan antara lain kemitraan kehutanan masyarakat desa antara perusahaan PT Santan Borneo Abadi dengan masyarakat Desa Pengadan, Desa Baay, Desa Tepian Langsat, Desa Karangan Ilir, dan masyarakat Desa Karangan Dalam. Kemudian penandataanganan MoU dalam pengembangan usaha serta penyerahan permohonan hutan desa oleh Kawal Borneo Community Foundation untuk Hutan Desa Baay dan Desa Batu Lepoq. Dalam kesempatan tersebut juga diserahkan bantuan-bantuan dari OPD di lingkup Pemprov Kaltim kepada masyarakat Kecamatan Karangan Kabupaten Kutai Timur. (mar/sul/humasprov)
29 Juni 2013 Jam 00:00:00
Kehutanan
15 Agustus 2019 Jam 11:42:08
Kehutanan
26 Maret 2013 Jam 00:00:00
Kehutanan
17 Oktober 2020 Jam 06:07:08
Kehutanan
06 September 2019 Jam 20:03:34
Kehutanan
22 April 2013 Jam 00:00:00
Kehutanan
17 Januari 2021 Jam 00:10:19
Berita Acara
17 Januari 2021 Jam 00:09:56
Berita Acara
16 Januari 2021 Jam 00:12:31
Kegiatan Silaturahmi
16 Januari 2021 Jam 00:10:35
Kegiatan Silaturahmi
15 Januari 2021 Jam 19:29:02
Penanggulangan Bencana
11 September 2019 Jam 23:31:22
Pendidikan
01 November 2016 Jam 00:00:00
Kegiatan Silaturahmi
06 November 2019 Jam 23:11:58
Siaran Pers
23 Maret 2013 Jam 00:00:00
Pendidikan
07 April 2019 Jam 18:30:23
Kolom Minggu
15 November 2017 Jam 10:22:54
Perencanaan Pembangunan
05 September 2015 Jam 00:00:00
Pembangunan
28 November 2014 Jam 00:00:00
Pemerintahan
15 Desember 2020 Jam 08:49:36
Kunjungan Kerja
20 Januari 2016 Jam 00:00:00
Kewirausahaan