SAMARINDA - Perkembangan teknologi saat ini sudah sangat maju. Karena itu, penyelenggaranan pemerintahan pun harus dilakukan dengan model pendekatan masa kini.
Penegasan itu disampaikan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Dr Zudan Arif Fahrullah, usai menjadi nara sumber Rapat Koordinasi Penyelenggaraan Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi/Kabupaten dan Kota 2016 yang berlangsung di Ruang Serbaguna Ruhui Rahayu Kantor Gubernur Kaltim, Senin (14/11).
Menurutnya, pendekatan masa lalu, tidak boleh lagi dipergunakan untuk menyelesaikan permasalahan masa kini. Hal ini juga menjadi peringatan kepada jajaran Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) seluruh kabupaten/kota untuk memberikan pelayanan baik itu pembuatan Kartu Keluarga, perekaman KTP-el (kartu tanda penduduk elektronik) maupun pelayanan lainnya.
"Data base kependudukan kita sudah rapi dan bagus. Dengan mengetik NIK (Nomor Induk Kependudukan) semua data sudah bisa dilihat. Oleh karena itu dalam membuat KTP-el maupun akta lahir tidak perlu lagi ada suarat pengantar dari ketua RT, kelurahan maupun kecamatan, tetapi cukup dengan kartu keluarga sudah bisa dibuat," kata Zudan Arif.
Begitu juga dalam pembuatan akta kematian, lanjut Zudan Arif, tidak perlu harus ada surat pengantar baik dari ketua RT, kelurahan maupun dari kecamatan, tetapi cukup surat pengantar dari rumah sakit.
Demikian pula masyarakat di desa atau kampung bila ingin membuat KTP-el cukup surat pengantar dari kepala desa atau kepala kampung, tidak perlu surat pengantar lainnya.
"Teknologi dapat kita manfaatkan untuk mempercepat pembuatan KTP-el maupun akta kelahiran dan kematian," ujarnya.
Bagi masyarakat yang belum melakukan perekaman KTP-el, Zudan Arif mengimbau, agar masyarakat segera melakukan perekaman, karena perekaman bisa dilakukan dimana saja. Misalnya warga Samarinda bisa melakukan perekaman di Kabupaten Berau atau warga Berau yang sedang berada di provinsi lain bisa juga melakukan perekaman di provinsi lain tersebut.
"Jadi perekaman cetak KTP-el tidak mesti dilakukan di kampung halaman sendiri, tetapi bisa dilakukan perekaman di luar domisili," pesan Zudan Arif. (mar/sul/es/humasprov)
01 Januari 2019 Jam 19:06:36
Kependudukan dan Catatan Sipil
08 November 2018 Jam 18:43:01
Kependudukan dan Catatan Sipil
15 November 2016 Jam 00:00:00
Kependudukan dan Catatan Sipil
18 Mei 2018 Jam 23:44:37
Kependudukan dan Catatan Sipil
22 Maret 2013 Jam 00:00:00
Kependudukan dan Catatan Sipil
29 Agustus 2018 Jam 19:03:42
Kependudukan dan Catatan Sipil
26 Februari 2021 Jam 16:56:59
Administrasi Pembangunan
26 Februari 2021 Jam 16:30:40
Siaran Pers
26 Februari 2021 Jam 16:15:21
Berita Acara
26 Februari 2021 Jam 16:11:33
Berita Acara
26 Februari 2021 Jam 11:33:44
Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah
11 September 2019 Jam 23:31:22
Pendidikan
01 November 2016 Jam 00:00:00
Kegiatan Silaturahmi
06 November 2019 Jam 23:11:58
Siaran Pers
23 Maret 2013 Jam 00:00:00
Pendidikan
07 April 2019 Jam 18:30:23
Kolom Minggu
10 November 2015 Jam 00:00:00
Perpustakaan
05 September 2013 Jam 00:00:00
Investasi
17 Februari 2016 Jam 00:00:00
Perpustakaan
24 September 2016 Jam 00:00:00
Sosial
22 Oktober 2013 Jam 00:00:00
Agama