Klarifikasi dan Pembaruan Informasi Terkait Mobil Dinas Gubernur Kalimantan Timur

SIARAN PERS

Klarifikasi dan Pembaruan Informasi Terkait Mobil Dinas Gubernur Kalimantan Timur

Sehubungan dengan berkembangnya berbagai informasi di masyarakat pasca pelaksanaan jumpa pers mengenai pengembalian mobil dinas Gubernur Kalimantan Timur pada Senin (2/3/2026), Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur menyampaikan klarifikasi sekaligus pembaruan informasi terkait hal tersebut.

Pertama, beredarnya video yang memperlihatkan Gubernur Kalimantan Timur menghadiri acara Pelantikan Pengurus KADIN di Ibu Kota Nusantara (IKN) dengan menggunakan kendaraan berjenis Range Rover dengan pelat nomor KT 1 telah menimbulkan asumsi bahwa kendaraan tersebut merupakan mobil dinas yang diadakan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Perlu ditegaskan bahwa kendaraan yang digunakan Gubernur Kalimantan Timur dalam kegiatan tersebut, bukan merupakan mobil milik Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur. Kendaraan yang digunakan adalah Range Rover 3.0 SWB Autobiography yang bukan berasal dari pengadaan APBD.

Penggunaan pelat nomor KT 1 dilakukan karena kendaraan tersebut digunakan dalam rangka pelaksanaan tugas kedinasan sebagai Gubernur Kalimantan Timur, sesuai dengan standar protokoler. Sementara itu, apabila kendaraan digunakan untuk kepentingan pribadi, maka pelat nomor yang digunakan kembali menggunakan pelat nomor umum sebagaimana mestinya. Kendaraan tersebut saat ini juga masih menggunakan pelat nomor serta izin operasional sementara karena masih dalam proses administrasi.

Kedua, berkembang pula asumsi bahwa kendaraan yang digunakan tersebut identik dengan mobil yang diadakan oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur melalui APBD Perubahan Tahun 2025.

Perlu disampaikan kembali bahwa kedua kendaraan tersebut merupakan kendaraan yang berbeda, meskipun memiliki merek yang sama. Kendaraan yang digunakan secara pribadi oleh Gubernur Kalimantan Timur merupakan Range Rover 3.0 SWB Autobiography P550e dengan model Standard Wheelbase dan panjang kendaraan sekitar 5.052 mm yang berada di Kalimantan Timur. Sementara kendaraan yang diadakan oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur adalah Range Rover 3.0 LWB Autobiography P460e dengan model Long Wheelbase dan panjang kendaraan sekitar 5.252 mm yang saat ini berada di Jakarta.

Ketiga, terkait perkembangan proses pengembalian mobil dinas tersebut, Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur telah menerima surat balasan dari pihak penyedia yang menyatakan persetujuan atas pengembalian kendaraan serta kesediaan untuk mengembalikan dana sesuai nilai yang telah diterima, ke kas daerah.

Dalam waktu dekat akan dilakukan proses penyerahan kembali kendaraan tersebut kepada penyedia di Jakarta yang ditandai dengan penandatanganan Berita Acara Serah Terima (BAST) setelah dana pengembalian diterima oleh kas daerah. Informasi lengkap mengenai proses penyerahan kendaraan serta pengembalian dana akan disampaikan kembali kepada publik setelah seluruh proses tersebut selesai dilaksanakan.

Sebagai bagian dari proses administrasi, pada hari ini juga akan dilaksanakan koordinasi melalui pertemuan daring bersama Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia serta pihak-pihak terkait lainnya. Sebelumnya koordinasi juga telah dilakukan secara intensif dengan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) RI.

Demikian klarifikasi dan pembaruan informasi ini disampaikan untuk menjawab berbagai informasi yang berkembang di masyarakat sekaligus memberikan kepastian terkait proses pengembalian mobil dinas Gubernur Kalimantan Timur. 

Samarinda, 6 Maret 2026

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Kalimantan Timur

H. Muhammad Faisal, S.Sos, M.Si.