Balikpapan — Di balik helm proyek, rompi keselamatan dan sepatu kerja yang dikenakan setiap hari, tersimpan satu harapan sederhana setiap pekerja: pulang ke rumah dengan selamat. Harapan inilah yang menjadi ruh utama penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di dunia kerja.
Keselamatan dan Kesehatan Kerja bukan sekadar kewajiban administratif bagi perusahaan. Lebih dari itu, K3 merupakan nilai dasar yang melekat dalam setiap aktivitas kerja—bahwa produktivitas tidak boleh dibayar dengan risiko nyawa, dan setiap pekerja berhak atas lingkungan kerja yang aman dan sehat.
“Pengelolaan K3 yang andal menjadi fondasi utama perlindungan pekerja. Sistem yang kuat tidak boleh bergantung pada satu figur, tetapi dibangun melalui perencanaan yang matang, pelaksanaan program yang konsisten, pelatihan berkelanjutan, serta evaluasi yang jujur dan terbuka,” ujar Seno Aji di Balikpapan, Sabtu (31/1/2026).
Menurutnya, dalam praktiknya, penerapan K3 tidak bisa dipikul oleh satu pihak saja. Pemerintah, perusahaan dan pekerja harus berjalan beriringan. Kolaborasi menjadi kunci agar aturan K3 tidak hanya tertulis di dokumen, tetapi benar-benar hidup di lapangan kerja.
“Kolaborasi ini mencakup hubungan antara manajemen dan pekerja, antara pemerintah dan dunia usaha, hingga kerja sama lintas sektor untuk berbagi pengalaman, belajar dari kegagalan, serta membangun kepercayaan demi mencegah kecelakaan kerja,” tambahnya.
Salah satu wujud kolaborasi tersebut adalah keberadaan Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja (P2K3). P2K3 merupakan badan pembantu di tempat kerja yang menjadi wadah kerja sama antara pengusaha dan pekerja dalam mengembangkan saling pengertian serta partisipasi efektif dalam penerapan K3.
Melalui P2K3, pengusaha dan pekerja bersama-sama merencanakan, melaksanakan, dan mengevaluasi program K3 secara berkelanjutan agar risiko kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja dapat ditekan.
Di Kalimantan Timur, momentum Bulan K3 Nasional dimanfaatkan untuk memperkuat peran P2K3 melalui transformasi layanan berbasis digital. Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kalimantan Timur mendorong kemudahan layanan pengesahan dan pelaporan P2K3 secara daring.
Kini, pengesahan dan pelaporan Panitia Pembina K3 (P2K3) serta laporan kegiatan P2K3 dapat dilakukan secara online. Langkah ini diharapkan mempermudah perusahaan dan pekerja dalam memastikan standar keselamatan benar-benar diterapkan di tempat kerja.
Melalui layanan digital tersebut, pemerintah daerah berharap tercipta lingkungan kerja yang aman, sehat, dan produktif bagi seluruh pekerja di Kalimantan Timur.
“Pada akhirnya, K3 bukan hanya soal mematuhi aturan. K3 adalah soal kehidupan. Soal orang tua yang menunggu anaknya pulang dari pabrik, soal istri yang menanti suami kembali dari proyek dan soal anak-anak yang berharap ayah atau ibunya kembali ke rumah tanpa luka,” ungkap Seno disambut tepuk tangan peserta Apel Bulan K3.
Momentum Bulan K3 Nasional pun menjadi pengingat bahwa keselamatan bukan pilihan, melainkan hak- hak setiap pekerja untuk bekerja dengan aman, sehat, dan pulang dengan selamat. (tp/pt)