Disbun Kaltim Tangkap Pelaku Utama Sawit Palsu
SAMARINDA – Tim gabungan bentukan Dinas Perkebunan (Disbun) Kaltim telah mampu melakukan penangkapan terhadap pelaku utama peredaran benih (dalam bentuk kecambah) kelapa sawit palsu.
Tim gabungan bentukan Disbun Kaltim terdiri dari Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Pengawas Benih Perkebunan (PBP), PPNS Karantina, petugas/penyidik Polres Balikpapan dan Polda Kaltim melakukan penangkapan di Provinsi Riau.
"Tim kita telah berhasil menangkap pelaku utama peredaran benih sawit palsu di Kaltim yang berada di Pekan Baru, Riau. Tim kami berangkat ke Riau berdasarkan Surat Keputusan Penetapan Tim Penanganan Kasus Peredaran Kelapa Sawit Palsu (Ilegal) di Kaltim," kata Kepala Disbun Kaltim Hj Etnawati didampingi Kepala UPTD PBP Irsyal Syamsa, Rabu (15/7).
Menurut dia, dibentuknya tim gabungan itu menindaklanjuti penangkapan dua pengedar sawit palsu di Bandara Sultan Aji Mohammad Sulaiman Sepinggan Balikpapan dengan barang bukti sekitar 65.000 benih.
Dijelaskannya, atas dasar pengakuan dua tersangka (Maryamin dan Ali Mukti Nasution) maka tim gabungan bergerak ke Pekan Baru dan berkat dukungan kuat anggota Polda Kaltim maka pelaku utama (Rizky) dapat ditangkap dan sekarang berada di Polres Balikpapan.
Etnawati menyebutkan berdasarkan pengakuan Rizky yang telah melakukan kegiatan pengiriman benih sawit palsu ke Kaltim setiap bulan selama lima tahun dimana setiap pengiriman tidak kurang dari 40 koli (10.000 benih per koli).
"Pelaku ini mengirim sawit ilegal setiap bulan kisaran dua bahkan tiga kali sesuai pesanan dan setiap kirim mencapai 400.000 benih dimana satu koli terdapat 10.000 benih dan ini dilakukan selama lima tahun terakhir ini," jelasnya.
Dalam kalkulasi minimal jika setiap bulan satu kali pengiriman maka selama satu tahun berarti 12 kali pengiriman ke Kaltim. Apabila dihitung selama lima tahun maka ada 24 juta benih beredar dan jika dikonversi luas tanam mencapai 120.000 hektar.
Maka kerugian yang diderita petani pekebun setiap bulan minimal Rp120 miliar (asumsi Rp2 juta per hektar) atau Rp1,44 triliun pertahun. Apabila dikalikan umur tanam hingga 25 tahun tentunya kerugian yang derita mencapai Rp36 triliun.
"Sedangkan keuntungan bersih pelaku setiap pengiriman mencapai Rp500 juta dengan asumsi penjualan Rp2 ribu per benih sementara harga pasar legal Rp10 ribu. Pelaku ini berani menggunakan label sumber benih dengan merk Costarica, Lonsum dan Socfindo," ungkap Etnawati. (yans/sul/es/hmsprov)
/////Foto : Gubernur Awang Faroek Ishak melakukan panen sawit di lahan petani. Sayangnya, benih palsu masih marak masuk ke Kaltim. Tindakan tegas harus dilakukan kepada para pengedar benih sawit palsu agar peredarannya tidak kian meluas. (dok/humasprov)
11 November 2015 Jam 00:00:00
Kewirausahaan
24 Februari 2014 Jam 00:00:00
Kewirausahaan
28 Agustus 2013 Jam 00:00:00
Kewirausahaan
07 Oktober 2015 Jam 00:00:00
Kewirausahaan
17 Oktober 2014 Jam 00:00:00
Kewirausahaan
27 Februari 2016 Jam 00:00:00
Kewirausahaan
26 Januari 2021 Jam 20:21:14
Perhubungan
26 Januari 2021 Jam 20:20:16
Kegiatan Silaturahmi
26 Januari 2021 Jam 20:20:02
Kesehatan
26 Januari 2021 Jam 14:19:57
Pemberdayaan Masyarakat dan Desa
26 Januari 2021 Jam 14:19:14
Kesehatan
11 September 2019 Jam 23:31:22
Pendidikan
01 November 2016 Jam 00:00:00
Kegiatan Silaturahmi
06 November 2019 Jam 23:11:58
Siaran Pers
23 Maret 2013 Jam 00:00:00
Pendidikan
07 April 2019 Jam 18:30:23
Kolom Minggu
13 Juni 2020 Jam 21:07:14
Pengumuman
25 November 2015 Jam 00:00:00
Penanggulangan Bencana
01 Mei 2013 Jam 00:00:00
Agama
20 November 2014 Jam 00:00:00
Kebudayaan dan Pariwisata
18 September 2014 Jam 00:00:00
Pembangunan