Berdasarkan Keputusan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 46 Tahun 2008, tugas pokok BPPMD Daerah Provinsi Kalimantan Timur adalah “Melaksanakan Penyusunan dan Pelaksanaan Kebijakan Daerah Dibidang Perijinan dan Penanaman Modal“
Meningkatkan peran Perkebunan dalam pengembangan ekonomi wilayah berbasis kerakyatan melalui pembangunan Perkebunan yang berkelanjutan.
Badan Kepegawaian Daerah Provinsi mempunyai tugas pokok melaksanakan urusan pemerintahan dibidang kepegawaian yang menjadi kewenangan daerah dan tugas pembantu yang ditugaskan kepada Daerah Provinsi.
Dinas Perhubungan mempunyai tugas pokok melaksanakan urusan pemerintahan daerah di bidang perhubungan berdasarkan asas otonomi dan tugas pembantuan.
Dinas Pendidikan & Kebudayaan mempunyai tugas memenuhi kebutuhan dasar masyarakat di bidang pendidikan, mengatur sistem pendidikan, mewujudkan keluaran satuan pendidikan yang berkualitas, berakhlak mulia dan berdaya saing melalui sistem pendidikan yang bermutu sehingga terwujudnya masyarakat kaliman
Dinas Pemuda dan Olahraga mempunyai tugas pokok melaksanakan urusan pemerintah daerah di bidang kepemudaan dan olahraga berdasarkan asas otonomi dan tugas pembantuan.
Dinas Kesehatan Provinsi Kalimantan Timur mempunyai tugas membantu Gubernur Kalimantan Timur dalam melaksanakan sebagian urusan pemerintahan daerah bidang kesehatan berdasarkan azas otonomi, dekonsentrasi dan tugas pembantuan dibidang kesehatan.
Dinas Sosial Provinsi Kalimantan Timur mempunyai tugas membantu menangani permasalahan sosial yang ada di daerah.