Adalah progam yang diusung Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur untuk memiliki perangkat kebijakan dan action plan yang jelas tentang tata kelola pemerintahan, serta program-program pembangunan yang memberikan perlindungan sosial dan ekologis terhadap masyarakat Kalimantan Timur, serta memberikan jaminan jangka panjang terhadap keselamatan dan kesejahteraan masyarakat serta keberlanjutan lingkungan hidup.
Atau dengan kata lain adalah dimulainya suatu proses pelaksanaan pembangunan daerah yang berwawasan lingkungan (green development) dengan basis tata kelola pemerintahan yang berwawasan lingkungan (green governance).
Kaltim Green merupakan wujud dari upaya dalam menjaga lingkungan dan sekaligus merupakan bagian dari Heart of Borneo yang ditetapkan sebagai paru-paru dunia. Sejalan dengan upaya untuk menghijaukan kembali Kalimantan Timur, upaya penurunan emisi gas, penurunan hot spot menjadi dibawah 500 titik api, maka Kalimantan Timur melaksanakan program dengan nama “Kaltim Green” (One man Five Trees)tahun 2010–2013.
Tujuan Kaltim Green adalah:
Meningkatkan kualitas hidup masyarakat Kalimantan Timur secara menyeluruh dan seimbang, baik secara ekonomi, sosial, budaya dan kualitas lingkungan hidupnya.
Mengurangi ancaman bencana ekologi, seperti banjir, longsor, kekeringan, kebakaran hutan dan lahan di seluruh wilayah Kalimantan Timur.
Mengurangi terjadinya pencemaran dan pengrusakan kualitas ekosistem darat, air dan udara di Kalimantan Timur
Meningkatkan pengetahuan dan melembagakan kesadaran di kalangan lembaga dan masyarakat Kalimantan Timur akan pentingnya pelestarian sumberdaya alam terbaharukan serta pemanfaatan secara bijak sumberdaya alam tidak terbaharukan.
Pelaksanaan program Kaltim Green berupa kegiatan penanaman berbagai jenis tumbuhan pada daerah-daerah lahan kritis, eks tambang, dan lokasi lainnya. Pada tahun 2010 telah dilakukan penanaman di seluruh Kalimantan Timur sebagai tindak lanjut bantuan subsidi Provinsi ke Kabupaten/Kota yang rata-rata bantuannya sebesar Rp500 juta per Kabupaten/ Kota. PT. Total Indonesia pada tahun 2010 yang berkoordinasi dengan Pemprov Kaltim telah melakukan penanaman mangrove di kawasan Delta Mahakam sebanyak 10 juta pohon, dan BPD Kaltim menanam 1.000 pohon tahun 2011. Dinas Perikanan dan Kelautan Provinsi Kaltim juga telah melakukan penanaman mangrove di Kecamatan Marangkayu sebanyak 20 ribu pohon pada tahun 2009 dan telah dilaksanakan kegiatan pengamanan hutan lindung di Kabupaten Nunukan, hutan lindung Sungai Wain di Kota Balikpapan serta konservasi kawasan hutan lindung. Pada tahun 2008 mangrove mengalami kerusakan berat seluas 329.579 Ha, dan terus mengalami perbaikan dengan menanam pohon mangrove dan pemeliharaan diantaranya Marangkayu dan Muara Badak Kabupaten Kutaikartanegara, Tanjung Batu Kabupaten Berau, sehingga pada tahun 2011 mengalami penurunan kerusakan seluas 178.202 Ha atau turun 15,05%. Selain mangrove telah dilakukan monitoring Terumbu Karang di 5 (lima) Kabupaten/Kota menunjuhkan kategori rata-rata baik diantaranya Kabupaten/Kota Nunukan, Paser, Bontang, Berau dan Paser Penajam Utara. Kerusakan padang lamun dan terumbu karang, salah satu penyebabnya adalah bom ikan dan sedimentasi.
Sesuai dengan target penanaman pohon adalah 17.775.230 pohon dilaksanakan oleh seluruh lapisan masyarakat pada KBNK yaitu perkarangan, kebun, tepi jalan, dan kawasan hutan yang tidak dibebani izin. Jenis tanaman yaitu Trembesi bantuan Presiden, tanaman hutan; mahoni, sengon, meranti, tanaman kehidupan; karet, buah-buahan.
Hutan Kalimantan Timur berdasarkan Penunjukan Menteri Kehutanan (Keputusan Menteri Kehutanan Nomor : SK.942/Menhut-II/2013) adalah seluas 8.357.900,97 hektar, yang terbagi dalam 5 (lima) fungsi kawasan yaitu : Kawasan Hutan Suaka Alam 445.562,81 hektar, Hutan Lindung : 1.814.031,69 hektar, Hutan Produksi Terbatas : 2.934.926,90 hektar dan Hutan Produksi Tetap : 3.036.392,26 hektar dan Hutan yang di Konversi : 126.987,31 hektar.
Berkaitan dengan pengelolaan hutan di Kalimantan Timur tidak terlepas dengan kegiatan Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu-Hutan Alam (IUPHHK-HA) dan Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu-Hutan Tanaman Industri (IUPHHK-HTI). Saat ini di Kalimantan Timur terdapat IUPHHK-HA sebanyak 76 unit dengan luas areal : 4.920.042,80 hektar, sedangkan IUPHHK-HTI sebanyak 41 unit dengan luas areal 1.746.393 Hektar. Program prioritas dalam rangka rehabilitasi lahan kritis berupa One Man Five Tree (Omfit), sampai dengan Januari 2014 telah tertanam 168.585.598 Batangs.