BALIKPAPAN. Biro Umum Sekretariat Daerah Provinsi Kaltim, khususnya pada Sub Bagian Arsip dan Ekspedisi Bagian Administrasi Umum merupakan pengelola arsip in aktif statis, dan pemelihara arsip statis berdasarkan ketentuan sebelum diserahkan ke Badan Arsip Daerah.
Namun demikian, hingga kini kita tidak lepas dari permasalahan administrasi kerasipan, meskipun berbagai pembenahan sudah dilakukan. Hal tersebut terjadi karena masalah kearsipan memang bersifat dinamis, bisa berubah sesuai perkembangan dan adanya kebijakan atau per-aturan pemerintah. Selain itu, tidak jarang pula permasalah disebabkan karena lemahnya sumber daya manusia (SDM) dan budaya kerja yang tidak baik.
Hal tersebut dikemukakan Gubernur Kaltim Dr H Awang Faroek Ishak yang diwakili Plh Sekdaprov Kaltim yang juga Asisten Bidang Administrasi Umum Dr Meiliana pada pembukaan In House Training Kearsipan di Lingkungan Sekretariat Daerah Provinsi Kaltim Tahun 2016, di Balikpapan, Rabu malam (30/3).
Meiliana yang kini Asisten I Bidang Pemerintahan mengatakan, permasalahan kearsipan sebenarnya masalah kecil, tetapi sering diabaikan dan pengelolaannya tidak serius. Beberapa masalah yang sering terjadi antara lain dalam hal kesalahan penggunaan sistem pengolahan (klasifikasi), organisasi dan perumusan tanggung jawab serta kekuasaan yang tidak jelas, para pegawai yang tidak terlatih, tidak ada prosedur kearsipan tertentu, kurang adanya pengawasan terhadap warkat-warkat, khususnya surat-surat yang dipinjam maupun yang akan dikembalikan.
Selain itu, masih juga sering ditemukan masalah terkait dengan Tata Naskah. Terkait dengan non kebahasaan seperti bentuk surat, jenis kertas, stempel dinas, amplop yang digunakan dan penyimpanan arsip, sedang-kan masalah kebahasaan antara lain kesalahan ejaan, kesalahan pemilihan kata, kesalahan makna kalimat, dan kesalahan komposisi kalimat yang jarang mendapat perhatian.
Untuk itu diperlukan pemahaman yang benar terutama tentang Tata Naskah Dinas Pemprov Kaltim berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) No.40 Tahun 2010 yang disesuaikan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No.54 Tahun 2009.
“Sehubungan dengan itulah, saya menganggap penting dilaksanakannya kegiatan in house training ini dalam rangka meningkatkan wawasan, pengetahuan dan mem-berikan bekal keterampilan bagi Pegawai Administrasi tentang pengelolaan arsip yang andal, serta pemanfaatan arsip yang sesuai dengan ketentuan per-Undang-unda-ngan, yaitu UU No.43 Tahun 2009 tentang Kearsipan,” kata Meiliana.
Dia berharap, dengan kegiatan in house training ini akan dapat disamakan persepsi dan sinkronisasi mengenai pengolahan (klasifikasi) adminstrasi kearsipan di lingku-ngan Setdaprov Kaltim, khususnya peningkatan kualitas pelayanan Biro Umum kepada pengguna layanan dan sebagai acuan pengembangan penyusunan Standar Pelayanan.(ri/hmsprov)
15 Agustus 2015 Jam 00:00:00
Pembangunan
28 November 2018 Jam 19:20:33
Pembangunan
12 September 2014 Jam 00:00:00
Pembangunan
03 Maret 2016 Jam 00:00:00
Pembangunan
12 Maret 2016 Jam 00:00:00
Pembangunan
08 Juli 2020 Jam 22:48:10
Pembangunan
26 Januari 2021 Jam 20:21:14
Perhubungan
26 Januari 2021 Jam 20:20:16
Kegiatan Silaturahmi
26 Januari 2021 Jam 20:20:02
Kesehatan
26 Januari 2021 Jam 14:19:57
Pemberdayaan Masyarakat dan Desa
26 Januari 2021 Jam 14:19:14
Kesehatan
11 September 2019 Jam 23:31:22
Pendidikan
01 November 2016 Jam 00:00:00
Kegiatan Silaturahmi
06 November 2019 Jam 23:11:58
Siaran Pers
23 Maret 2013 Jam 00:00:00
Pendidikan
07 April 2019 Jam 18:30:23
Kolom Minggu
14 Januari 2020 Jam 11:58:08
Program Pemerintah
05 Oktober 2014 Jam 00:00:00
Pendidikan
04 Februari 2014 Jam 00:00:00
Pemerintahan
30 Juli 2018 Jam 17:47:38
Pembangunan
14 Mei 2014 Jam 00:00:00
Keluarga Berencana dan Keluarga Sejahtera