Perusahaan Perkebunan Wajib Berikan Golden Share untuk Rakyat
SAMARINDA - Gubernur Kaltim Dr H Awang Faroek Ishak meminta seluruh perusahaan perkebunan memberikan golden share 20 persen kepada rakyat di sekitar lokasi perkebunan.
Golden share dimaksud berupa perkebunan yang diberikan kepada rakyat sekitar (plasma). Program plasma ini diyakini akan mendorong peningkatan kesejahteraan rakyat.
“Ini yang pernah saya lakukan di Kutai Timur dan alhamdulillah rakyat senang karena mereka merasakan betul manfaatnya,” kata Awang Faroek Ishak di Kantor Gubernur Kaltim baru-baru ini.
Dengan memberikan golden share tersebut, perusahaan turut mendukung program pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan rakyat, khususnya dalam pengelolaan perkebunan. Artinya program tersebut mendukung pemerintah dalam membuka peluang kerja bagi masyarakat.
Menyukseskan program ini, Pemprov Kaltim berkomitmen memberikan pelayanan kepada pengusaha yang akan membuka usaha dengan memberikan izin lebih cepat.
“Jadi tekad kita untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat betul-betul terwujud. Artinya, jika perusahaan tersebut komitmen untuk memberikan plasma kepada masyarakat, maka proses izin usaha mereka kita permudah, insyallah dua hari selesai melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP),” tegas Gubernur.
Komitmen ini menjadikan daerah ini ke depan tidak lagi bergantung pada sumber daya alam. Artinya ke depan daerah hanya bergantung pada sumber daya yang dapat diperbaharui, seperti perkebunan.
Bahkan saat ini untuk mendukung sumber daya yang dapat diperbaharui, Pemprov Kaltim terus membangun kawasan industri pengolahan yang diharapkan mampu memberikan nilai tambah bagi ekonomi masyarakat.
“Makanya itu, hingga saat ini kita terus membangun kawasan industri di daerah. Contohnya Kawasan Industri dan Pelabuhan Internasional (KIPI) Maloy di Kutai Timur. Diharapkan kawasan ini mampu mendukung pemerintah dalam meningkatkan nilai tambah produksi perkebunan Kaltim. Dengan industri tersebut, maka daerah ini akan mampu menciptakan produk siap jual dengan kemasan yang lebih baik,” jelasnya.
Apalagi, KIPI Maloy telah ditetapkan menjadi kawasan ekonomi khusus (KEK) Maloy Batuta Trans Kalimantan jelang akhir masa kepemimpinan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) yang diresmikan Menteri Koordinator Perekonomian Chairul Tanjung pada 2014. (jay/sul/es/hmsprov)
///FOTO : Gubernur Kaltim Dr H Awang Faroek Ishak saat melakukan panen sawit di kebun rakyat.(dok/humasprov)
01 April 2020 Jam 17:02:49
Perkebunan
02 Juli 2014 Jam 00:00:00
Perkebunan
25 Januari 2014 Jam 00:00:00
Perkebunan
31 Desember 2014 Jam 00:00:00
Perkebunan
29 Februari 2020 Jam 07:27:16
Perkebunan
01 Juni 2013 Jam 00:00:00
Perkebunan
26 Februari 2021 Jam 06:48:01
Berita Acara
26 Februari 2021 Jam 06:46:15
Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah
25 Februari 2021 Jam 22:29:50
Kesehatan
24 Februari 2021 Jam 23:12:16
Berita Acara
24 Februari 2021 Jam 23:10:36
Perencanaan Kegiatan
11 September 2019 Jam 23:31:22
Pendidikan
01 November 2016 Jam 00:00:00
Kegiatan Silaturahmi
06 November 2019 Jam 23:11:58
Siaran Pers
23 Maret 2013 Jam 00:00:00
Pendidikan
07 April 2019 Jam 18:30:23
Kolom Minggu
20 Juni 2017 Jam 10:00:49
Sosial
26 Januari 2017 Jam 00:00:00
Sumber Daya Manusia
14 Februari 2013 Jam 00:00:00
Pembangunan
28 November 2016 Jam 00:00:00
Sosial
22 Agustus 2020 Jam 21:54:10
Penanggulangan Bencana