Hindari Pelanggaran Hukum dan Tindak Korupsi
SAMARINDA – Setiap Pegawai Negeri Sipil (PNS) selaku aparatur Negara, wajib memiliki integritas dan konsisten. Sehingga bermodalkan integritas serta niat dan prilaku yang baik, mampu menghindarkan diri dari tindak korupsi maupun pelanggaran hukum lainnya.
“Setiap PNS harus punya niat baik dan istiqomah atau berintegritas sehingga tidak mudah tergoda melakukan tindak korupsi,” kata Wakil Ketua DP Korpri Kaltim HM Aswin pada Penyuluhan Pencegahan dan Pemahaman Tipikor bagi anggota Korpri se-Kaltim dan Kaltara di Aula DP Korpri Kaltim, Senin (26/10).
Menurut dia, integritas PNS itu ditunjukkan saat dia dilantik atau diambil sumpahnya dengan menyatakan fakta integritas sebagai bentuk komitmen dan tekad serta kesungguhan dalam penyelenggaraan pemerintahan agar terwujud pemerintahan yang baik.
Misalnya, tidak melakukan perbuatan melawan hukum yang dapat merugikan negara dan tidak akan menerima suap (gratifikasi) dari siapapun atau melaporkan setiap gratifikasi yang diterima.
Tidak melakukan penggelapan dalam jabatan ataupun pemerasan. Tidak berkolusi dengan siapapun yang diduga bertentangan dengan perbuatan melawan hukum. Tidak berbuat curang dan melaporkan setiap indikasi tindak pidana korupsi.
Selain itu, PNS sebagai anggota Korpri dan aparatur sipil negara wajib mendukung serta menyukseskan program Gubernur Awang Faroek Ishak untuk mewujudkan Kaltim sebagai island of integrity maupun Kaltim bebas korupsi.
“Pada prinsipnya langkah pemberantasan kolusi korupsi dan nepotisme diawali dengan tertib hukum, disiplin masuk kantor dan memiliki budaya malu. Sebaliknya, memiliki jiwa dan semangat kerja tinggi dan berprestasi,” ungkap aswin.
Sementara itu Ketua Panitia Penyuluhan Pencegahan Tipikor Iwan Heriawan mengatakan penyuluhan bertujuan untuk membentuk anggota Korpri agar berdisiplin, profesional dan berprinsip melaksanakan aturan dan bertanggungjawab.
“Penyuluhan dalam rangkaian HUT Korpri ke-44 tahun 2015. Sekaligus membentuk PNS yang terhindar dari tipikor. Sebaliknya, ikut mewujudkan pemerintahan yang bersih dan berwibawa dalam memberikan pelayanan yang prima dan berkualitas,” ujar Iwan Heriawan.
Peserta penyuluhan sebanyak 100 orang terdiri pengurus Korpri kabupaten dan kota se-Kaltim dan Kaltara, pengurus unit SKPD dan instansi vertikal serta BUMN/BUMD. Narasumber dari Kejaksaan Negeri Samarinda dan Komisi Informasi Publik.(yans/es/hmsporv).
////FOTO : Peserta penyuluhan pencegahan dan pemahaman tindak pidana korupsi bagi anggota Korpri se-Kaltim dan Kaltara.(masdiansyah/humasprov kaltim)
11 Juli 2015 Jam 00:00:00
Pembangunan
15 April 2014 Jam 00:00:00
Pembangunan
03 Juni 2015 Jam 00:00:00
Pembangunan
23 Oktober 2015 Jam 00:00:00
Pembangunan
11 Juni 2015 Jam 00:00:00
Pembangunan
21 November 2014 Jam 00:00:00
Pembangunan
22 April 2021 Jam 16:54:50
Berita Acara
22 April 2021 Jam 12:53:56
Berita Acara
21 April 2021 Jam 12:49:00
Pendidikan
21 April 2021 Jam 12:48:37
Berita Acara
19 April 2021 Jam 18:46:48
Kebudayaan dan Pariwisata
11 September 2019 Jam 23:31:22
Pendidikan
01 November 2016 Jam 00:00:00
Kegiatan Silaturahmi
06 November 2019 Jam 23:11:58
Siaran Pers
07 April 2019 Jam 18:30:23
Kolom Minggu
23 Maret 2013 Jam 00:00:00
Pendidikan
28 September 2016 Jam 00:00:00
Sumber Daya Manusia
13 September 2013 Jam 00:00:00
Sumber Daya Manusia
27 Februari 2015 Jam 00:00:00
Pembangunan
19 Agustus 2019 Jam 22:30:59
Pemerintahan
08 November 2018 Jam 18:51:05
Kegiatan Silaturahmi