Seluruh PNS Pemprov Masuk BPJS Ketenagakerjaaan
SAMARINDA - Seluruh Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemprov Kaltim akan mendapatkan jaminan kesehatan dan jaminan kecelakaan kerja melalui Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Cabang Samarinda.
"Formulasinya sudah ditetapkan dan jaminan preminya diberikan Pemprov Kaltim dibebankan ke dalam APBD. Jaminan ini tidak membebani PNS," kata Asisten Kesejahteraan Rakyat Setdaprov Kaltim H Bere Ali saat membuka Sosialisasi Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2013 tentang Perlindungan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian bagi Pengawai Negeri Sipil (PNS) di Ruang Ruhui Rahayu Kantor Gubernur Kaltim, Senin (25/5).
Ditambahkan, BPJS ini bukan hanya bisa dinikmati para PNS, sebab masyarakat lainnya pun dapat menikmati jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja serta jaminan sosial lainnya dari BPJS.
"Oleh karena itu, kita harapkan masyarakat juga bisa mendaftarkan diri, sehingga semua bisa terlindungi saat terjadi kecelakan kerja," sambung Bere Ali.
Ditambahkan, jaminan sosial pada dasarnya merupakan program negara yang memberikan perlindungan dan kesejahteraan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, termasuk warga Kaltim.
"Program ini membantu memenuhi kebutuhan dasar hidup layak apabila terjadi hal-hal yang dapat mengakibatkan kurangnya pendapatan karena sakit, mengalami kecelakaan, kehilangan pekerjaan maupun mamasuki usia lanjut (pensiun)," paparnya.
Sementara itu Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Samarinda Andrey J. Tuamelly mengatakan, PNS di lingkungan Pemprov Kaltim yang sudah masuk ke Kantor Cabang Samarinda kurang lebih 8.000 PNS, termasuk dengan pagawai non pemerintah dan anggota DPRD. Mereka juga mempunyai hak untuk mendapatkan perlindungan jaminan kecelakaan kerja dengan premi 0,24 persen dan jaminan kematian dengan premi 0,3 persen sehingga total premi 0,54 persen.
"Jaminan soaial tersebut preminya tidak dibebankan kepada para PNS, tetapi dimasukkan kedalam APBD yang sudah disiapkan oleh Biro Keuangan Pemprov Kaltim, yang sudah kami tandatangani dalam kesepakatan bersama melalui MoU. Sejak Mei 2015 seluruh PNS di lingkungan Pemprov Kaltim sudah menjadi anggota BPJS Ketenagakerjaan," tegas Andrey.
Selain pelaksanaan sosialisasi Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2013 tentang Perlindungan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian bagi Pengawai Negeri Sipil (PNS), pada kesempatan tersebut juga dilakukan penandatangan kesepakatan bersama antara Biro Keuangan Pemprov Kaltim dengan BPJS Ketenagakerjaan.
Kemudian dilanjutkan dengan penyerahan penghargaan kepada 10 perusahaan tertib administrasi dan iuran. Serta penyerahan santunan kecelakaan, kematian dan hari tua yang diserahkan oleh Asisten Kesejahteraan Rakyat H Bere Ali. (mar/sul/es/hmsprov).
////FOTO : Asisten Kesejahteraan Rakyat Setdaprov Kaltim H Bere Ali menyerahkan santunan kecelakaan kerja dari BPJS kepada keluarga korban yang bekerja di PT Kayu Lapis Asli Murni.(johan/humasprov)
27 November 2015 Jam 00:00:00
Pembangunan
04 Januari 2020 Jam 18:48:19
Pembangunan
25 Mei 2015 Jam 00:00:00
Pembangunan
22 Februari 2018 Jam 10:19:53
Pembangunan
26 Januari 2015 Jam 00:00:00
Pembangunan
04 Juni 2015 Jam 00:00:00
Pembangunan
07 Juni 2023 Jam 22:28:17
Kegiatan Pemerintah
07 Juni 2023 Jam 22:21:42
Gubernur Kaltim
07 Juni 2023 Jam 18:07:32
Wakil Gubernur Kaltim
06 Juni 2023 Jam 20:22:45
Gubernur Kaltim
14 Maret 2022 Jam 15:54:00
Ibu Kota Negara
06 Januari 2014 Jam 00:00:00
Pertanian dan Ketahanan Pangan
08 April 2013 Jam 00:00:00
Kesatuan Bangsa dan Politik Dalam Negeri
11 September 2019 Jam 23:31:22
Pendidikan
26 Oktober 2018 Jam 08:10:25
Produk K-UKM
22 Februari 2019 Jam 19:12:03
Kepemudaan dan Olahraga
12 Maret 2019 Jam 14:27:58
Penanggulangan Bencana
13 April 2016 Jam 00:00:00
Pembangunan
20 November 2021 Jam 22:42:24
Lingkungan Hidup
15 Februari 2013 Jam 00:00:00
Kesehatan