Kalimantan Timur
Seluruh PNS Pemprov Masuk BPJS Ketenagakerjaaan

Seluruh PNS Pemprov Masuk BPJS Ketenagakerjaaan

 

SAMARINDA - Seluruh Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemprov Kaltim akan mendapatkan jaminan kesehatan dan jaminan kecelakaan kerja melalui Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Cabang Samarinda.

"Formulasinya sudah ditetapkan dan jaminan preminya diberikan  Pemprov Kaltim dibebankan ke dalam APBD.  Jaminan  ini tidak  membebani PNS," kata  Asisten Kesejahteraan Rakyat Setdaprov Kaltim H Bere Ali saat  membuka Sosialisasi Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2013 tentang  Perlindungan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian bagi Pengawai Negeri Sipil (PNS) di Ruang Ruhui Rahayu Kantor Gubernur Kaltim, Senin (25/5).        

Ditambahkan,  BPJS ini  bukan hanya bisa dinikmati para PNS,  sebab masyarakat lainnya pun dapat menikmati jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja serta jaminan sosial lainnya dari BPJS.

"Oleh karena itu, kita harapkan masyarakat juga bisa mendaftarkan diri, sehingga semua bisa terlindungi saat terjadi kecelakan kerja," sambung Bere Ali.

Ditambahkan,  jaminan sosial pada dasarnya merupakan program negara yang memberikan  perlindungan dan  kesejahteraan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, termasuk warga Kaltim.

"Program ini membantu memenuhi kebutuhan dasar hidup layak  apabila terjadi hal-hal yang dapat mengakibatkan kurangnya pendapatan karena sakit, mengalami kecelakaan, kehilangan pekerjaan maupun mamasuki usia lanjut (pensiun)," paparnya.

Sementara itu Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Samarinda Andrey J. Tuamelly mengatakan, PNS di lingkungan Pemprov Kaltim yang sudah masuk ke Kantor Cabang Samarinda kurang lebih  8.000 PNS, termasuk dengan pagawai non pemerintah dan anggota DPRD. Mereka juga mempunyai hak  untuk  mendapatkan perlindungan  jaminan kecelakaan kerja dengan premi 0,24 persen  dan jaminan  kematian dengan premi 0,3 persen sehingga total premi 0,54 persen.  

"Jaminan soaial tersebut preminya  tidak dibebankan kepada para PNS, tetapi dimasukkan kedalam APBD yang sudah disiapkan oleh Biro Keuangan Pemprov Kaltim, yang sudah kami tandatangani dalam kesepakatan bersama melalui MoU.  Sejak Mei 2015 seluruh PNS di lingkungan Pemprov Kaltim sudah  menjadi anggota BPJS Ketenagakerjaan," tegas Andrey.

Selain pelaksanaan sosialisasi Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2013 tentang  Perlindungan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian bagi Pengawai Negeri Sipil (PNS), pada kesempatan tersebut juga dilakukan penandatangan kesepakatan bersama  antara Biro Keuangan Pemprov Kaltim dengan BPJS Ketenagakerjaan.

Kemudian dilanjutkan dengan penyerahan penghargaan kepada 10  perusahaan tertib administrasi dan iuran. Serta penyerahan santunan kecelakaan, kematian dan hari tua yang diserahkan oleh Asisten Kesejahteraan Rakyat H Bere Ali. (mar/sul/es/hmsprov).   

////FOTO : Asisten Kesejahteraan Rakyat Setdaprov Kaltim H Bere Ali menyerahkan santunan kecelakaan kerja dari BPJS kepada keluarga korban yang bekerja di PT Kayu Lapis Asli Murni.(johan/humasprov)

 

Berita Terkait
Government Public Relation