Waspadai Bibit Kelapa sawit Palsu
SAMARINDA - Kepala Dinas Perkebunan (Disbun) Kaltim Hj Etnawati mengatakan peredaran bibit kelapa sawit palsu di Kaltim masih mengkhawatirkan. Kondisi ini tentunya akan mengganggu keberhasilan program Sejuta Hektar Sawit tahap II.
Sepanjang tahun 2014 telah terjadi delapan kasus peredaran bibit palsu atau sebanyak 173.000 bibit sawit palsu di tiga lokasi. Yakni, 98.000 bibit di Kota Samarinda, sekitar 63.000 di Kabupaten Kutai Kartanegara dan 12.000 di Kabupaten Paser.
“Delapan kasus dengan 173.000 bibit palsu beredar di tiga daerah. Ini sangat mengkhawatirkan, meski kami telah melakukan operasi. Karena itu kami akan terus mengimbau masyarakat pekebun agar mewaspadai peredaran bibit sawit ini,” sebut Etnawati, Senin (11/5).
Etna menjelaskan, delapan kasus itu terungkap berkat upaya yang dilakukan Disbun melalui Petugas Pengawas Benih Tanaman Perkebunan (BPTP) di Unit Pelaksanaan Teknis Dinas Pengawasan Benih Perkebunan (UPTD PBP) yang secara intensif melakukan langkah-langkah antisipasi.
Maraknya peredaran bibit palsu menurut Etnawati, khususnya pada komoditas kelapa sawit merupakan akibat dari semakin meningkatnya permintaan bibit sawit, namun ketersediaan bibit unggul dan bersertifikat masih terbatas.
Selain itu, kebanyakan petani pekebun tergiur dengan harga bibit sawit murah yang ditawarkan oknum-oknum yang tidak bertanggungjawab. Bahkan diperkirakan bibit sawit yang beredar masih banyak karena masyarakat sulit membedakan bibit asli dengan yang palsu.
“Itupun hanya dapat diketahui setelah tanaman mencapai usia empat hingga lima tahun. Dimana bibit sawit asli akan berbuah sementara yang palsu tidak. Kondisi ini sangat merugikan pekebun sebab sudah lama merawat namun tidak menghasilkan,” jelasnya.
Sementara itu Kepala UPTD PBP Irsal Syamsa menjelaskan UU Nomor 12/1992 tentang Sistem Budidaya Tanaman menegaskan bahwa siapa saja yang tertangkap mengedarkan atau menjual bibit sawit palsu akan dikenai ancaman pidana kurungan maksimal lima tahun dan denda Rp250 juta.
“Denda dan kurungan diberlakukan guna memberikan efek jera bagi para pengedar benih sawit palsu. Sebab itu, petani harus membeli benih yang dilengkapi sertifikasi perusahaan (sumber bibit) yang ditunjuk Menteri Pertanian,” ujar Irsal Syamsa. (yans/sul/es/hmsprov)
/////Foto : Bibit kelapa sawit palsu yang ditemukan di Muara Badak, Kabupaten Kutai Kartanegara. (ist)
09 September 2015 Jam 00:00:00
Pembangunan
02 Januari 2018 Jam 22:47:48
Pembangunan
23 Juli 2014 Jam 00:00:00
Pembangunan
27 Mei 2015 Jam 00:00:00
Pembangunan
10 Februari 2019 Jam 19:20:33
Pembangunan
15 Agustus 2015 Jam 00:00:00
Pembangunan
02 Maret 2021 Jam 20:08:57
Kesehatan
02 Maret 2021 Jam 15:20:46
Kesehatan
02 Maret 2021 Jam 15:19:34
Kesehatan
01 Maret 2021 Jam 19:59:22
BNN
01 Maret 2021 Jam 19:59:07
Sumber Daya Manusia
11 September 2019 Jam 23:31:22
Pendidikan
01 November 2016 Jam 00:00:00
Kegiatan Silaturahmi
06 November 2019 Jam 23:11:58
Siaran Pers
23 Maret 2013 Jam 00:00:00
Pendidikan
07 April 2019 Jam 18:30:23
Kolom Minggu
29 Juli 2015 Jam 00:00:00
Pemerintahan
02 Juli 2014 Jam 00:00:00
Pembangunan
04 Juli 2014 Jam 00:00:00
Pertanian dan Ketahanan Pangan
23 Desember 2016 Jam 00:00:00
Program Pemerintah
18 Maret 2019 Jam 19:27:40
Sosialisasi Masyarakat