* Gubernur Serahkan Remisi HUT RI
SAMARINDA : Sebanyak 2.572 narapidana Kaltim mendapat remisi HUT Kemerdekaan RI ke 68, dari jumlah itu 94 narapidana langsung bebas. Penyerahan keputusan remisi dilakukan oleh Gubernur Kaltim H Awang Faroek Ishak didampingi Kepala Kanwil Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Kaltim Leo Detri di Lembaga Pemasyarakatan (lapas) Samarinda, Jumat(16/8)
Menteri Hukum dan HAM RI dalam sambutan tertulis yang dibacakan Gubernur Kaltim mengatakan, tantangan pemasyarakatan saat ini semakin kompleks dan beragam. Tingginya tingkat hunian di lapas dan rutan, keterbatasan SDM dan sarana prasarana maupun anggaran, sangat berpengaruh pada proses pemasyarakatan dan kualitas layanan kehidupan di dalam lapas atau rutan.
“Namun hal itu jangan dijadikan alasan untuk terjadinya penyimpangan dan menurunkan kualitas layanan baik antar penghuni maupun petugas,” kata Awang.
Petugas pemasyarakatan bukan saja menjalankan tugas dan tanggung jawab semata, tetapi diharapkan mampu membimbing warga binaan untuk lebih kreatif, produktif dan mandiri, sehingga setelah menjalani masa pidananya mereka mampu berintegrasi secara sehat dalam kehidupan bermasyarakat.
“Komunikasi petugas dan warga binaan harus dipelihara, sehingga petugas tahu yang menjadi tuntutan warga binaan, sebaliknya warga binaan memahami hak dan kewajiban mereka,” ujarnya.
Awang mengatakan, dirinya cukup prihatin dengan kondisi lapas dan rutan di Kaltim yang rata-rata overload (melebihi kapasitas huni), namun prasarana dan sarana tidak ditambah sehingga terkesan tidak manusiawi.
Dia menyarankan rutan dan lapas yang ada terletak di dalam kota di ruislag (tukar guling ), dengan menggandeng pihak swasta, mereka bisa bangun hotel atau pusat perbelanjaan dilokasi lapas, tetapi mereka harus membangun lapas di luar kota dengan fasilitas yang lebih baik.
“Ini memungkinkan dilakukan, dulu Makodam Mulawarman hasil ruislag,” kata Awang.
Kepala Kanwil Kemenkumham Kaltim Leo Detri mengatakan, dalam rangka Peringatan HUT Kemerdekaan RI ke 68, Pemerintah memberikan remisi kepada narapidana. Tahun ini narapidana di Kaltim yang mendapat remisi sebanyak 2.572 narapidana, dari jumlah itu sebanyak 94 narapidana langsung bebas.
“ Narapidana yang mendapat remisi tersebar pada lapas dan rutan di Kaltim yang berjumlah 11 buah,” tuturnya.
Dia mengatakan, pemberian remisi adalah bukti penghargaan pemerintah terhadap narapidana yang berperilaku baik selama menjalani masa pidana dan memenuhi syarat-syarat administratif lainnya.
Dalam kesempatan tersebut, Gubernur Kaltim juga meresmikan penggunaan Ruang Layanan Publik Ramah Anak dan menyerahkan piagam penghargaan kepada sejumlah institusi yang dinilai berkontribusi dalam peningkatan lapas.
Kehadiran orang nomor satu di Kaltim ke Lapas Samarinda, disambut gembira warga binaan, mereka terlihat bernyayi bersama saat Gubernur Awang menyanyikan lagi favoritnya, Munajat Cinta yang dipopulerkan The Rock. Terlebih saat Gubernur menyanyikan lagu Hidup di Bui, tanpa dikomando, warga binaan turun ke lapangan berjoget dan bernyanyi bersama.(gie/hmsprov)
08 Mei 2014 Jam 00:00:00
Hukum dan HAM
24 Oktober 2014 Jam 00:00:00
Hukum dan HAM
05 Mei 2014 Jam 00:00:00
Hukum dan HAM
18 Juni 2017 Jam 08:41:24
Hukum dan HAM
17 April 2014 Jam 00:00:00
Hukum dan HAM
08 Mei 2014 Jam 00:00:00
Hukum dan HAM
23 Januari 2021 Jam 08:29:40
Kesehatan
23 Januari 2021 Jam 08:28:35
Pemerintahan
22 Januari 2021 Jam 12:20:16
Sosial
22 Januari 2021 Jam 12:19:48
Sumber Daya Manusia
22 Januari 2021 Jam 12:19:22
Kesehatan
11 September 2019 Jam 23:31:22
Pendidikan
01 November 2016 Jam 00:00:00
Kegiatan Silaturahmi
06 November 2019 Jam 23:11:58
Siaran Pers
23 Maret 2013 Jam 00:00:00
Pendidikan
07 April 2019 Jam 18:30:23
Kolom Minggu
20 Juni 2016 Jam 00:00:00
Ekonomi dan Pendapatan Daerah
30 Desember 2013 Jam 00:00:00
Pelatihan, Kepegawaian
06 Desember 2013 Jam 00:00:00
Sumber Daya Manusia
20 Maret 2015 Jam 00:00:00
Pembangunan
18 Mei 2020 Jam 21:18:14
Kesehatan