Wacana Pelarangan Bansos dan Hibah
SAMARINDA – Secara tegas Gubernur Kaltim H Awang Faroek Ishak menyatakan tidak setuju terhadap wacana pemerintah pusat melarang penyaluran bantuan sosial (Bansos) dan hibah yang sudah lazim diberikan pemerintah daerah kepada berbagai pihak yang memerlukan.
Gubernur mempertanyakan apakah salah bila pemerintah daerah baik provinsi maupun kabupaten dan kota memberikan bantuan berupa hibah ataupun bansos kepada yayasan pendidikan ataupun lembaga keagamaan serta tempat ibadah bahkan institusi negara.
“Kalau daerah kita mampu memberikan Bansos atau hibah, mengapa dilarang? Apa tidak boleh daerah membantu TNI dan Polri atau membantu tempat-tempat ibadah dan membantu pembangunan sekolah (sarana pendidikan),” kata Awang kepada sejumlah awak media, Senin (26/1).
Misalnya, saat ini lanjut Awang, Pemprov membantu Nahdlatul Ulama (NU) Kaltim membangun Universitas Nahdlatul Ulama (UNU), sebagaimana halnya Muhammadiyah membangun universitas serupa di Malang.
Selain itu, sejak tahun lalu Pemprov bersama kabupaten dan kota telah melakukan pembangunan Institut Teknologi Kalimantan (ITK) di Balikpapan serta Institut Seni Budaya Indonesia (ISBI) di Tenggarong, Kutai Kartanegara.
“Nah, bantuan dan dukungan kami terhadap pembangunan sarana pendidikan ini kan sudah jelas untuk kemajuan serta peningkatan kualitas sumber daya manusia (SDM) Kaltim agar lebih baik dan berdaya saing,” seru Gubernur.
Belum lagi ujar Awang, bantuan pemerintah daerah untuk pembangunan tempat-tempat ibadah maupun sarana kegiatan keagamaan lainnya. “Inikan sudah jelas yang menikmati hasil bansos ataupun hibah adalah masyarakat kita,” ucapnya.
Awang menambahkan sebelumnya Pemprov juga telah membantu TNI melalui dana hibah dalam pembelian satu unit helicopter guna mendukung patroli dan pengamanan wilayah perbatasan negara maupun kegiatan operasional di daerah terpencil dan pedalaman.
Termasuk bantuan pembangunan sarana dan prasarana serta fasilitas pendukung bagi TNI dan Polri juga instansi vertikal lainnya dalam pengadaan peralatan maupun perlengkapan yang sangat berguna dalam menunjang kegiatan operasional di daerah.
“Selama penerima bansos ataupun hibah sudah sesuai dengan kriteria dan memenuhi prosedur, tidak ada masalah. Kami siap menindak oknum maupun pihak yang berani melakukan pelanggaran dan menyalahgunakan bansos atau hibah,” tegas Awang Faroek.
Bantuan sosial maupun hibah menurut Gubernur, diharapkan mampu memberikan imbas pada kemajuan daerah dan peningkatan kesejahteraan rakyat sekaligus sebagai bentuk upaya pemerintah agar masyarakat ikut menikmati hasil-hasil pembangunan. (yans/sul/es/hmsprov).
//////FOTO : H Awang Faroek Ishak
19 Oktober 2015 Jam 00:00:00
Pemberdayaan Masyarakat dan Desa
28 September 2016 Jam 00:00:00
Pemberdayaan Masyarakat dan Desa
09 Oktober 2018 Jam 18:43:34
Pemberdayaan Masyarakat dan Desa
19 Juli 2020 Jam 20:36:14
Pemberdayaan Masyarakat dan Desa
24 Oktober 2019 Jam 08:45:53
Pemberdayaan Masyarakat dan Desa
07 Juli 2020 Jam 21:53:44
Pemberdayaan Masyarakat dan Desa
30 April 2021 Jam 06:47:16
Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah
30 April 2021 Jam 06:46:34
Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah
09 April 2021 Jam 19:31:13
Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah
09 April 2021 Jam 19:29:16
Kunjungan Kerja
09 April 2021 Jam 08:44:08
Kesehatan
11 September 2019 Jam 23:31:22
Pendidikan
01 November 2016 Jam 00:00:00
Kegiatan Silaturahmi
06 November 2019 Jam 23:11:58
Siaran Pers
07 April 2019 Jam 18:30:23
Kolom Minggu
23 Maret 2013 Jam 00:00:00
Pendidikan
26 Februari 2013 Jam 00:00:00
Pertanian dan Ketahanan Pangan
23 Agustus 2014 Jam 00:00:00
Pembangunan
12 Maret 2018 Jam 09:52:43
Ekonomi dan Pendapatan Daerah
22 September 2015 Jam 00:00:00
Pembangunan
02 Oktober 2013 Jam 00:00:00
Sosial