SAMARINDA - Anak-anak yang tersangkut masalah hukum di Kaltim kian hari kian bertambah. Persoalan anak yang bermasalah dengan hukum selama ini tidak memiliki tempat khusus untuk pembinaan. Nantinya, anak-anak tersebut diharapkan tidak diproses di pengadilan, apalagi sampai berakhir di penjara untuk melindungi hak-hak anak.
Hal tersebut dikatakan Gubernur Kaltim, Dr H Awang Faroek Ishak yang diwakili Asisten Pemerintahan, H AS Fatur Rahman saat membuka Sosialisasi dan Implementasi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, di Ruang Tepian Kantor Gubernur Kaltim, Selasa (3/11).
Dia mengatakan aturan tentang Sistem Peradilan Pidana Anak merupakan pengganti dari UU Nomor 3 tahun 1997 tentang Pengadilan Anak yang dinilai mempunyai banyak kelemahan dalam tataran implementasi di lapangan.
“Kita menyadari dalam penegakkan hukum, memang diperlukan penanganan dalam setiap kasus pidana yang dilakukan oleh setiap orang perlu juga memperhatikan aspek keadilan, terutama bagi anak-anak” ujarnya.
Harapannya, Indonesia dapat memiliki sistem peradilan pidana bagi anak yang sudah bergeser ke arah restoratif sehingga tidak merampas kemerdekaan dan hak-hak anak dengan cara pemenjaraan.
Dicontohkan, tindak pidana ringan, misalnya anak mencuri sandal harusnya dapat diselesaikan tanpa harus melalui sistem pidana, melainkan melalui proses diversi dengan melibatkan aparat hukum, pelaku, korban dan keluarga.
“Dengan demikian diharapkan tercapai suatu kesepakatan diversi yang menjadikan kasus tersebut tidak perlu diproses dalam sistem peradilan pidana yang berujung pada perampasan hak-hak azasi seorang anak,” ujarnya.
Sementara itu, Kabid Perlindungan Anak Berhadapan dengan Hukum Kementerian Sosial, Isep Saprian dan Eka Juraidah dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kaltim menyampaikan dengan jelas tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
Menurut Isep, penyelesaian perkara tindak pidana perlu melibatkan pelaku, korban, keluarga dan pihak terkait untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula dan bukan balas dendam.
Sedangkan Eka Juraidah menyatakan perlu perubahan pola pikir masyarakat untuk mengubah atau menghapus istilah anak nakal. Selain itu istilah Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) akan diubah menjadi Lembaga Penempatan Anak Sementara.(yul/hmsprov).
23 Mei 2013 Jam 00:00:00
Hukum dan HAM
17 September 2013 Jam 00:00:00
Hukum dan HAM
02 Juni 2014 Jam 00:00:00
Hukum dan HAM
17 September 2013 Jam 00:00:00
Hukum dan HAM
16 April 2014 Jam 00:00:00
Hukum dan HAM
31 Mei 2013 Jam 00:00:00
Hukum dan HAM
21 Juni 2022 Jam 22:03:32
Informasi dan Komunikasi
21 Juni 2022 Jam 21:59:00
Gubernur Kaltim
21 Juni 2022 Jam 21:55:43
Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah
21 Juni 2022 Jam 21:52:04
Informasi dan Komunikasi
21 Juni 2022 Jam 21:36:40
Gubernur Kaltim
11 September 2019 Jam 23:31:22
Pendidikan
06 Januari 2014 Jam 00:00:00
Pertanian dan Ketahanan Pangan
30 Juli 2021 Jam 22:44:50
Sosialisasi Masyarakat
08 April 2013 Jam 00:00:00
Kesatuan Bangsa dan Politik Dalam Negeri
01 November 2016 Jam 00:00:00
Kegiatan Silaturahmi
30 Desember 2013 Jam 00:00:00
Energi dan Sumber Daya Mineral
07 April 2019 Jam 23:41:32
Kegiatan Silaturahmi
23 November 2019 Jam 11:21:42
Even Olahraga
17 Februari 2017 Jam 00:00:00
Kebudayaan dan Pariwisata