Antisipasi Peredaran Bebas PCC di Kaltim. Awang : Tingkatkan Pengawasan Bersama BPOM
SAMARINDA - Ancaman bahaya narkoba (narkotika dan obat/bahan berbahaya) terus menghantui masyarakat tidak terkecuali generasi muda di Kaltim. Baru-baru ini peristiwa menghebohlan bahkan sampai merenggut jiwa penggunanya yakni penggunaan PCC (paracetamol, cafein dan casaiprodol). Kejadian tersebut menjadi perhatian berbagai pihak, tidak terkecuali Gubernur Kaltim Dr H Awang Faroek Ishak yang langsung menginstruksikan kepala daerah agar segera melakukan langkah-langkan antisipasi.
Hal itu ditegaskan gubernur pada Rapat Koordinasi Perang Terhadap Peredaran Narkoba di Kaltim di Pendopo Lamin Etam, Senin (18/9). Menurut Awang, upaya antisipasi sebagai langkah pencegahan jangan sampai kasus penggunaan PCC di daerah lain terjadi di Benua Etam. "Saya minta bupati dan walikota bersama BPOM (Balai Pengawas Obat dan Makanan) intensif melakukan pengawasan perederan PCC," tegasnya.
Awang menjelaskan salah satu upaya atau langkah yang perlu dilakukan bupati/walikota bersama BPOM serta instansi terkait melakukan sidak ke apotik atau toko-toko obat di masing-masing daerah. Penggunaan PCC menurut Awang, sangat berbahaya dan obat ini masuk dalam jenis obat daftar G atau penggunanya bukan orang sembarangan tetapi harus disertai resep dokter.
Karenanya, jangan sampai ada apotik atau toko obat bebas memperjualbelikan obat daftar G atau PCC kepada masyarakat. Kalau perlu lanjut Awang, beri sanksi kepada apotik atau toko obat yang kedapatan memperjualbelikan obat daftar G dengan bebas tanpa resep dokter.
Gubernur menyampaikan apresiasinya kepada kepala daerah yang sudah melakukan langlah-langkah antisipasi dengan mengumpulkan para apoteker atau pemilik apotik terkait imbauan peredaran PCC seperti yang dilakukan Walikota Bontang. "Kita sudah berkomitmen mewujudkan Kaltim Zero Narkoba. Ini tidal bisa dilakukan pemerintah bersama aparat hukum saja tetapi seluruh pemangku kepentingan dan masyarakat harus ikut terlibat memerangi narkoba," harap Awang Faroek.(yans/sul/ri/humasprov)
12 Februari 2014 Jam 00:00:00
Perdagangan
24 April 2014 Jam 00:00:00
Perdagangan
31 Juli 2018 Jam 16:55:18
Perdagangan
22 April 2014 Jam 00:00:00
Perdagangan
20 November 2014 Jam 00:00:00
Perdagangan
06 Mei 2014 Jam 00:00:00
Perdagangan
13 Desember 2019 Jam 13:46:59
Sosial
13 Desember 2019 Jam 13:13:26
Lingkungan Hidup
13 Desember 2019 Jam 13:11:52
Lingkungan Hidup
13 Desember 2019 Jam 13:07:57
Kepemudaan dan Olahraga
13 Desember 2019 Jam 13:05:21
Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah
11 September 2019 Jam 23:31:22
Pendidikan
01 November 2016 Jam 00:00:00
Kegiatan Silaturahmi
23 Maret 2013 Jam 00:00:00
Pendidikan
06 November 2019 Jam 23:11:58
Siaran Pers
25 Oktober 2017 Jam 13:13:24
Ketetapan Pemerintah
05 Desember 2018 Jam 20:02:47
Pendidikan
14 Mei 2019 Jam 09:37:20
Kegiatan Pemerintah
22 Juni 2016 Jam 00:00:00
Pendidikan
22 Juli 2015 Jam 00:00:00
Pemerintahan
15 Mei 2013 Jam 00:00:00
Agama