SAMARINDA - Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) yang terdiri dari Badan Inspektorat Wilayah (Itwil) Provinsi dan Kabupaten/Kota serta Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Kaltim memiliki peran penting dalam pengawasan internal pemerintah.
APIP berperan untuk memberikan quality assurance yaitu menjamin bahwa suatu kegiatan dapat berjalan secara efisien, efektif, sesuai dengan aturan, guna mencapai tujuan organisasi.
“APIP merupakan penyedia informasi yang utama bagi manajemen pemerintahan sebagai dasar pengambilan keputusan. Pengawasan ada agar tidak terjadi penyimpangan. Diharapkan apa yang dilakukan APIP mampu meningkatkan kinerja pegawai di lingkungan Pemprov Kaltim, terutama dalam pelaksanaan pengelolaan keuangan,” kata Kepala Inspektorat Wilayah Kaltim M Sa’duddin Ak, Jumat (21/6).
APIP diharapkan mampu mencegah, menghalangi, dan mendeteksi tindakan ilegal atau pelanggaran terhadap kebijakan yang ditetapkan, prosedur, atau persyaratan kontrak. Apalagi, APIP mampu memberikan kepastian bahwa area, proses, atau sistem pada objek audit beroperasi sesuai dengan otoritas yang relevan atau sesuai kriteria.
Dari kinerja yang dilakukan, diharapkan APIP memberikan nilai tambah dengan mengidentifikasi peluang untuk meningkatkan pencapaian tujuan organisasi dan efektivitas operasi. Selanjutnya, yang harus dibantu APIP, yakni adanya permasalahan utama hasil audit BPK terhadap kinerja Pemerintah Daerah, karena kelemahan sistem pengendalian pelaksanaan anggaran belanja pengelolaan keuangan daerah.
Ini terjadi karena adanya keterlambatan penyusunan dan penetapan APBD, penganggaran belum berdasar analisis standar biaya, belum dilakukan uji fisik kas dan persediaan, keterbatasan SDM bidang akuntansi, penggunaan langsung pendapatan oleh SKPD non-BLU, pertanggungjawaban dana hibah, bantuan sosial tidak sesuai ketentuan dan tidak seluruh SKPD menyusun laporan keuangan.
“Ke depan agar meningkatkan kapabilitas APIP, maka sosialisasi peran APIP di hadapan Pimpinan Pemda perlu dilakukan, kemudian Pemda harus membentuk Satgas peningkatan kapabilitas APIP dan menyusun rencana aksi peningkatan kapabilitas berdasarkan area of improvement (AOI) hasil self assessment,” jelasnya.
APIP wajib membuat SOP setiap kegiatan, menerapkan standar audit dan kode etik secara konsisten, menyediakan anggaran yang cukup memadai untuk operasional pengawasan dan pengembangan SDM.
Selain itu, yang harus dilakukan APIP, yakni adanya proses kendali mutu atas tata laksana pengawasan intern pemerintah, mulai tahap perencanaan, pelaksanaan dan pelaporan, bahkan diharapkan ke depan APIP memberikan piagam audit pengawasan intern (internal audit charter) sebagai bentuk dukungan terhadap komitmen Pimpinan Pemda sehingga internal audit berperan optimal dengan akses penuh atas informasi aset, keuangan, dan pegawai. (jay/hmsprov)
11 November 2013 Jam 00:00:00
Otonomi Daerah, Pemerintahan Umum, Administrasi
15 April 2013 Jam 00:00:00
Otonomi Daerah, Pemerintahan Umum, Administrasi
20 Oktober 2015 Jam 00:00:00
Otonomi Daerah, Pemerintahan Umum, Administrasi
25 Juni 2013 Jam 00:00:00
Otonomi Daerah, Pemerintahan Umum, Administrasi
27 September 2013 Jam 00:00:00
Otonomi Daerah, Pemerintahan Umum, Administrasi
17 Oktober 2013 Jam 00:00:00
Otonomi Daerah, Pemerintahan Umum, Administrasi
26 Februari 2021 Jam 06:48:01
Berita Acara
26 Februari 2021 Jam 06:46:15
Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah
25 Februari 2021 Jam 22:29:50
Kesehatan
24 Februari 2021 Jam 23:12:16
Berita Acara
24 Februari 2021 Jam 23:10:36
Perencanaan Kegiatan
11 September 2019 Jam 23:31:22
Pendidikan
01 November 2016 Jam 00:00:00
Kegiatan Silaturahmi
06 November 2019 Jam 23:11:58
Siaran Pers
23 Maret 2013 Jam 00:00:00
Pendidikan
07 April 2019 Jam 18:30:23
Kolom Minggu
28 Oktober 2016 Jam 00:00:00
Pemerintahan
05 Januari 2015 Jam 00:00:00
Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
15 Februari 2013 Jam 00:00:00
Kesatuan Bangsa dan Politik Dalam Negeri
20 November 2019 Jam 09:59:00
Ekonomi dan Pendapatan Daerah
03 Desember 2018 Jam 22:55:24
Gubernur Kaltim