Rapat Kerja Sinkronisasi Kearsipan
SAMARINDA - Gubernur Kaltim Dr H Awang Faroek Ishak mengatakan, Undang Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan mengamanatkan arsip sebagai identitas dan jati diri bangsa, serta sebagai memori, acuan dan bahan pertanggungjawaban dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara sehingga harus dikelola dan diselamatkan.
"Karena itu diperlukan penyelenggaraan kearsipan yang sesuai dengan prinsip, kaidah dan standar kearsipan sebagaimana dibutuhkan oleh suatu sistem penyelenggaraan kearsipan nasional yang andal," kata Gubernur Awang Faroek Ishak yang disampaikan Asisten Adminitrasi Umum Sekprov Kaltim H Sofyan Helmi saat membuka Rapat Kerja Sinkronisasi Kearsipan di Ruang Ruhui Rahayu Kantor Gubernur, Rabu (26/2).
Selanjutnya, menjadi kewajiban Badan Arsip se-kabupaten/kota untuk menyiapkan produk arsip yang tercipta sebagai akibat dari kegiatan administrasi dan birokrasi yang dikelola secara tepat sesuai dengan ragam dan karakteristik dari arsip itu sendiri.
Tidak bisa dipungkiri, hingga saat ini banyak kerugian negara yang timbul akibat kurangnya perhatian terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kearsipan, seperti hilangnya arsip-arsip pelaksanaan anggaran pemerintah, arsip pembebasan lahan untuk kepentingan pemerintah dan masyarakat, bahkan hilangnya catatan sejarah karena hilangnya arsip-arsip yang bernilai historis baik bagi kepentingan daerah maupun kepentingan nasional.
"Dengan tertib arsip berarti tertib administrasi dan dengan administrasi pemerintahan yang baik, maka secara langsung akan sangat menopang proses penyusunan program melalui Rencana Strategis Daerah," ujarnya.
Diharapkan, dengan raker ini dapat ditemukan satu kesepakatan yang nantinya menjadi suatu acuan bersama dalam melaksanakan program-program yang berkaitan dengan kearsipan. Selebihnya dapat menambah wawasan khususnya tentang kearsipan yang pada saatnya nanti dapat diterapkan di tempat kerja masing-masing sesuai dengan program kearsipan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Raker juga membuka ruang untuk diskusi yang dihadiri Deputi Pembinaan Kearsipan Pusat, Andi Kasman, Kepala Badan Arsip Daerah Kaltim Mariansyah dipandu Kabid Pembinaan dan Pengembangan Kearsipan Badan Arsip Kaltim AA Nyoman Susastra membahas masalah kesepakatan dan kesepahaman dalam meningkatkan peran dan fungsi kearsipan dalam pembangunan. (sar/sul/hmsprov).
//Foto: Asisten Adminitrasi Umum Sekprov Kaltim H Sofyan Helmi (tengah) pada pembukaan Rapat Kerja Sinkronisasi Kearsipan. (johan/humasprov kaltim).
02 Juni 2014 Jam 00:00:00
Kearsipan
19 Agustus 2019 Jam 22:17:41
Kearsipan
28 Mei 2014 Jam 00:00:00
Kearsipan
10 Maret 2014 Jam 00:00:00
Kearsipan
09 Oktober 2013 Jam 00:00:00
Kearsipan
18 Maret 2014 Jam 00:00:00
Kearsipan
02 Maret 2021 Jam 20:08:57
Kesehatan
02 Maret 2021 Jam 15:20:46
Kesehatan
02 Maret 2021 Jam 15:19:34
Kesehatan
01 Maret 2021 Jam 19:59:22
BNN
01 Maret 2021 Jam 19:59:07
Sumber Daya Manusia
11 September 2019 Jam 23:31:22
Pendidikan
01 November 2016 Jam 00:00:00
Kegiatan Silaturahmi
06 November 2019 Jam 23:11:58
Siaran Pers
23 Maret 2013 Jam 00:00:00
Pendidikan
07 April 2019 Jam 18:30:23
Kolom Minggu
02 September 2018 Jam 18:40:44
Kesehatan
20 November 2013 Jam 00:00:00
Ekonomi dan Pendapatan Daerah
26 Desember 2019 Jam 21:12:38
Kesehatan
25 Desember 2016 Jam 00:00:00
Pemerintahan
16 Januari 2014 Jam 00:00:00
Warga Kaltim Bicara