Arsip Vital Lindungi Kepentingan Instansi
SAMARINDA- Arsip vital merupakan arsip yang memiliki peranan penting dalam melindungi hak dan kepentingan instansi-instansi atau organisasi dan perorangan maupun pihak-pihak yang berkepentingan lainnya, baik berbentuk media kertas maupun lainnya yang mengandung informasi penting.
Demikian dijelaskan Asisten Pemerintahan Setprov Kaltim H Aji Sayid Fahtur Rahman, mewakili Gubernrnur Kaltim H Awang Faroek Ishak, saat membuka sosialisasi Peraturan Gubernur (Pergub) Kaltim Nomor 67 Tahun 2013 tentang pedoman perlindungan dan penyelamatan dokumen /arsip vital dilingkungan Pemprov Kaltim, yang digelar oleh Badan Arsip Daerah (BAD) Kaltim, Kamis (20/8).
Fathur Rahman mengatakan, arsip vital sangat dibutuhkan untuk menjamin kelangsungan operasional kegiatan instansi atau organisasi apabila terjadi bencana atau keadaan darurat
"Indonesia merupakan salah satu negara yang berada pada wilayah goegrafis rawan bencana, dan dampaknya tidak saja kehilangan korban jiwa, dan materi, tetapi rusak dan hilangnya bahkan musnahnya arsip atau dokumen penting yang merupakan aset instansi," kata Fahtur.
Mengingat hal tersebut, lanjut dia, sudah seharusnya arsip vital dikelola, diselamatkan. "Melalui pengelolaan arsip vital yang terprogram akan memberikan perlindungan, pengamanan dan penyelamatan terhadap dokumen arisp vital ketika terjadi suatu bencana," ujarnya.
Fatur menambahkan, melalui pengelolaan arsip vital yang terprogram merupakan kewajiban yng tidak bisa terhindarkan oleh setiap instansi. Karenan itu, diminta kepada seluruh peserta sosialisasi agar dapat memafaatkan waktu dengan sebaik-baiknya untuk mempelajari dan memperdalam pengetahuannya melalui nara sumber.
Sebelumnya Kepala Badan Arsip Daerah Kaltim H Mariansyah mengatakan, maksud diselenggarakannya sosialisasi Parturan Gubernur Nomor 67 tahun 2013 tentang pedoman perlindungan dan penyelamatan dokumen /arisp vital dilingkungan Pemprov Kaltim adalah, untuk memberikan gambaran dalam penyelenggaraan kegitan kearsipan, khususnya tentang metode perlindungan dan penyelamatan arsip vital baik fisik maun informasi.
"Adapun tujuannya agar setiap pengelola arsip di SKPD lebih memahami bagaimana metode dalam melindungi dan menyelamatkan arsip vital yang benar berdasarkan parturan perundang-undangan," kata mariansyah.(mar/hmsprov
13 Desember 2014 Jam 00:00:00
Pembangunan
21 Agustus 2013 Jam 00:00:00
Pembangunan
30 Maret 2013 Jam 00:00:00
Pembangunan
30 Desember 2014 Jam 00:00:00
Pembangunan
18 Maret 2015 Jam 00:00:00
Pembangunan
20 Juli 2017 Jam 07:54:48
Pembangunan
30 April 2021 Jam 06:47:16
Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah
30 April 2021 Jam 06:46:34
Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah
09 April 2021 Jam 19:31:13
Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah
09 April 2021 Jam 19:29:16
Kunjungan Kerja
09 April 2021 Jam 08:44:08
Kesehatan
11 September 2019 Jam 23:31:22
Pendidikan
01 November 2016 Jam 00:00:00
Kegiatan Silaturahmi
06 November 2019 Jam 23:11:58
Siaran Pers
07 April 2019 Jam 18:30:23
Kolom Minggu
23 Maret 2013 Jam 00:00:00
Pendidikan
11 November 2013 Jam 00:00:00
Otonomi Daerah, Pemerintahan Umum, Administrasi
21 Februari 2020 Jam 09:43:12
Berita Acara
13 Juni 2020 Jam 06:34:17
Pertanian dan Ketahanan Pangan
15 Februari 2018 Jam 20:12:26
Pembangunan
02 Oktober 2018 Jam 19:16:11
Kegiatan Silaturahmi