SAMARINDA - Besok, Rabu (26/12/2018) aparatur sipil negara (ASN) diharapkan kembali turun melaksanakan aktivitas seperti biasa. karena cuti bersama Natal 2018 sudah habis. Secara keseluruhan libur pegawai sudah dilakukan sejak Sabtu-Minggu (22-23/12) ditambah 24-25 Desember 2018. Total empat hari libur. “Jadi, Rabu 26 Desember 2018 ASN wajib turun bekerja. Ini sesuai aturan perundang-undangan," kata Pj Sekprov Kaltim Dr Hj Meiliana di Samarinda, Selasa (25/12/2018).
Meiliana mengingatkan agar semua pimpinan Perangkat Daerah melakukan pengecekan absensi pegawai, baik finger print maupun absen basah. Jika ada ASN atau non ASN mangkir, maka perlu dicari tahu, apa alasan mereka mangkir. "Masing-masing pembina kepegawaian harus bertanggungjawab. Karena empat hari libur sudah cukup, yaitu mulai Sabtu sampai Selasa, Rabu ya harus masuk," tegas Meiliana. (jay/sul/humasprovkaltim)
15 November 2014 Jam 00:00:00
Pemerintahan
25 September 2013 Jam 00:00:00
Pemerintahan
10 Juli 2014 Jam 00:00:00
Pemerintahan
28 Maret 2013 Jam 00:00:00
Pemerintahan
29 Juli 2018 Jam 17:57:12
Pemerintahan
22 Desember 2014 Jam 00:00:00
Pemerintahan
16 Mei 2022 Jam 19:53:41
Informasi dan Komunikasi
16 Mei 2022 Jam 19:50:41
Wakil Gubernur Kaltim
15 Mei 2022 Jam 19:23:55
Wakil Gubernur Kaltim
11 September 2019 Jam 23:31:22
Pendidikan
06 Januari 2014 Jam 00:00:00
Pertanian dan Ketahanan Pangan
30 Juli 2021 Jam 22:44:50
Sosialisasi Masyarakat
01 November 2016 Jam 00:00:00
Kegiatan Silaturahmi
08 April 2013 Jam 00:00:00
Kesatuan Bangsa dan Politik Dalam Negeri
19 Mei 2018 Jam 19:29:00
Berita Foto
03 Juni 2013 Jam 00:00:00
Pembangunan
13 Agustus 2019 Jam 06:02:09
Agama
13 September 2013 Jam 00:00:00
Kebudayaan dan Pariwisata
12 Juli 2020 Jam 23:53:02
Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak