-Pemprov Kembali Terima Perwakilan Buruh
SAMARINDA–Pemprov Kaltim kembali menerima perwakilan para pendemo yang berasal dari unsur buruh dan mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Buruh Mogok Nasional. Perwakilan pendemo diterima Asisten Pemerintahan Setprov Kaltim AS Faturrahman di Ruang Rapat Tuah Himba lantai 6 Kantor Gubernur Kaltim.
“Sudah menjadi kewajiban pemerintah untuk menerima dan menyerap aspirasi dari masyarakat, termasuk dari mereka para buruh dan mahasiswa. Hal ini juga sesuai dengan keinginan Gubernur Awang Faroek Ishak yang meminta kepada seluruh jajaran Pemprov menerima dan berdialog dengan pendemo,” ujar Faturrahman, Senin (28/10).
Pada kesempatan itu sejumlah perwakilan pendemo menyampaikan berbagai aspirasi dan usulan kepada Pemprov terkait nasib buruh di Kaltim. Seperti yang disampaikan oleh Fitri Lari dari Serikat Buruh Mandiri Indonesia (SBMI), yakni meminta kepada Pemprov untuk menaikkan upah minimum dari Rp1.752.073/bulan pada 2013 menjadi Rp 2,8 juta/bulan pada 2014.
Tuntutan lainnya, yaitu secara tegas menolak adanya Inpres Nomor 9/2013 tentang Pembatasan Upah, dan meminta kepada pemerintah untuk mencabut Inpres tersebut, menghapus sistem kontrak kerja dan outsourching. Menghapus Undang-Undang Perguruan Tinggi dan UKT (Uang Kuliah Tunggal).
“Demo ini merupakan aksi mogok buruh nasional yang diselenggarakan di seluruh Indonesia. Kita tahu, Gubernur Awang Faroek merupakan pemimpin yang masih serius memperhatikan nasib buruh. Karena itu, usulan ini harus benar-benar disampaikan kepada gubernur secara langsung selaku pembuat kebijakan,” kata Fitri Lari.
Terkait aspirasi dan usulan yang disampaikan oleh perwakilan organisasi buruh dan mahasiswa, Faturahman berjanji akan meneruskan kepada Gubernur Awang Faroek Ishak. Termasuk usulan pendemo yang ingin bertemu langsung dengan gubernur.
Seperti diketahui pada rapat pleno Dewan Pengupahan Provinsi (Deperprov) Kaltim yang didalamnya terdapat unsur pemerintah, akademisi, asosiasi pengusaha Indonesia (Apindo) dan serikat pekerja/buruh beberapa hari lalu tidak dicapai kata sepakat.
Perbedaan usulan Upah Minimum Provinsi (UMP) terjadi dari masing-masing unsur anggota. Unsur pemerintah dan Apindo Kaltim mengusulkan UMP 2014 setara dengan jumlah kebutuhan hidup layak (KHL) 2013, yakni Rp1.886.315. Sedangkan dari SPSI Kaltim mengusulkan Rp1.927.280, FSBSI Rp2.275.274, F-SP KEP Rp2.167.000 dan FSP Kahutindo Rp2.800.000. (her/hmsprov)
Foto : Asisten Pemerintahan Sekprov Kaltim Aji Sayid Faturrahman menerima para pendemo di lantai 6 Kantor Gubernur. Aspirasi buruh akan diteruskan kepada gubernur sebelum UMP 2014 ditetapkan. (heru/humasprov)
08 Agustus 2018 Jam 19:13:17
Ketenagakerjaan dan Ketransmigrasian
23 Maret 2013 Jam 00:00:00
Ketenagakerjaan dan Ketransmigrasian
24 November 2020 Jam 20:44:14
Ketenagakerjaan dan Ketransmigrasian
18 November 2013 Jam 00:00:00
Ketenagakerjaan dan Ketransmigrasian
24 Maret 2014 Jam 00:00:00
Ketenagakerjaan dan Ketransmigrasian
01 April 2013 Jam 00:00:00
Ketenagakerjaan dan Ketransmigrasian
20 Januari 2021 Jam 18:31:15
Penanggulangan Bencana
20 Januari 2021 Jam 18:30:35
Program Pemerintah
20 Januari 2021 Jam 18:28:39
Pemberdayaan Masyarakat dan Desa
20 Januari 2021 Jam 18:28:09
Berita Acara
20 Januari 2021 Jam 18:27:28
Kerjasama Pemerintahan
11 September 2019 Jam 23:31:22
Pendidikan
01 November 2016 Jam 00:00:00
Kegiatan Silaturahmi
06 November 2019 Jam 23:11:58
Siaran Pers
23 Maret 2013 Jam 00:00:00
Pendidikan
07 April 2019 Jam 18:30:23
Kolom Minggu
20 April 2020 Jam 17:29:16
Berita Foto
21 Januari 2013 Jam 00:00:00
Komunikasi dan Informatika
12 September 2013 Jam 00:00:00
Kebudayaan dan Pariwisata
02 November 2015 Jam 00:00:00
Pembangunan
27 April 2016 Jam 00:00:00
Pelatihan, Kepegawaian