Awang Minta UU No.23/2014 Disosialisakan
SAMARINDA-Masih banyak yang belum memahami bahwa gubernur adalah wakil pemerintah pusat di daerah, bahkan beberapa kewenangan pusat diserahkan ke daerah sesuai UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah. Terkait hal tersebut Gubernur Kaltim Dr H Awang Faroek Ishak meminta agar UU tersebut segera disosialisasikan.
"Dalam sosialisasi nanti, diharapkan semua Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dan instansi terkait termasuk juga semua instansi sektoral diundang, biar kita sama-sama memahami dan dapat melaksanakannya," kata Awang Faroek Ishak, pada saat memimpin rapat staf di Ruang Tepian II Kantor Gubernur Kaltim, Senin lalu.
Awang mengatakan, banyak yang mendefinisikan UU pemerintahan ini hanya untuk Pemda, padahal tidaklah demikian. Karena itu UU Nomor 23 Tahun 2014 ini harus disosialisasikan.
"Ini sangat penting dilakukan, agar semua bisa memahami, bahwa UU ini bukan hanya untuk Pemda, tetapi juga untuk pemangku kepentingan lainnya," kata Awang Faroek.
Gubernur juga minta agar narasumber sosialisasi nanti diundang dari kementerian terkait yang benar-benar memahami sehingga penjelasan yang disampaikan bisa dipahami dengan baik..
"Saya harap secepatnya dilaksanakan. Semakin cepat, semakin bagus," ujar Awang Faroek.
Dia menambahkan, selama ini masih ada kepala daerah yang belum memahami arti UU Nomor 23 tahun 2014. Setidaknya, hal itu bisa dibuktikan ketika ada acara penting yang dilaksanaan Pemprov Kaltim, ada saja bupati maupun walikota yang tidak hadir.
Bila setelah pelaksanaan sosialisasi, masih ada kepala daerah yang mangkir ketika diundang, maka Gubernur akan memberi peringatan tegas hingga tiga kali.
"Kalau tidak hadir sampai tiga kali, yang bersangkutan akan dibuat surat ke Mendagri. Biar Mendagri nantinya yang memberikan sanksi, misalnya memberhentikan sementara yang bersangkutan untuk disekolahkan," kata Awang.
Menurut Awang Faroek banyak keuntungan dengan adanya UU Nomor 23 Tahun 2014 ini. Gubernur merupakan wakil pemerintah pusat di daerah, yang berarti bahwa Gubernur adalah kepanjangan tangan Presiden di daerah.
"Dengan UU ini, gubernur memiliki kewenangan dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah dan dapat mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan pelayanan kepada masyarakat," kata Awang. (mar/sul/hmsprov).
//Foto: Gubernur Kaltim Dr H Awang Faroek Ishak saat memimpin rapat staf di Ruang Tepian II Kantor Gubernur Kaltim. (syaiful/humasprov kaltim).
21 Desember 2021 Jam 12:19:33
Pembangunan
26 November 2014 Jam 00:00:00
Pembangunan
11 Juli 2014 Jam 00:00:00
Pembangunan
03 Juni 2015 Jam 00:00:00
Pembangunan
17 April 2013 Jam 00:00:00
Pembangunan
27 Agustus 2018 Jam 20:09:49
Pembangunan
27 Mei 2022 Jam 20:50:38
Pemberdayaan Masyarakat dan Desa
27 Mei 2022 Jam 20:47:27
Investasi
27 Mei 2022 Jam 20:45:09
Tokoh Inspirasi
26 Mei 2022 Jam 20:42:53
Pendidikan
11 September 2019 Jam 23:31:22
Pendidikan
06 Januari 2014 Jam 00:00:00
Pertanian dan Ketahanan Pangan
30 Juli 2021 Jam 22:44:50
Sosialisasi Masyarakat
08 April 2013 Jam 00:00:00
Kesatuan Bangsa dan Politik Dalam Negeri
01 November 2016 Jam 00:00:00
Kegiatan Silaturahmi
04 November 2013 Jam 00:00:00
Kesehatan
18 Januari 2020 Jam 14:24:28
Kunjungan Kerja
07 November 2018 Jam 20:59:24
Komunikasi dan Informatika
07 September 2013 Jam 00:00:00
Kesehatan
06 April 2013 Jam 00:00:00
Politik