BALIKPAPAN - Gubernur Kaltim Dr H Awang Faroek Ishak mengatakan kebijakan moratorium ijin usaha pertambangan, perkebunan dan kehutanan bertujuan untuk melindungi hutan dari kerusakan lebih parah.
“Tidak dipungkiri bahwa penyebab utama deforestasi hutan dan lahan di Kaltim adalah karena ekplorasi pertambangan, perkebunan dan kehutanan,” sebut Awang saat melakukan pertemuan dengan Unit Kerja Presiden Bidang Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan (UKP4) dan empat kabupaten di Balikpapan, Senin(10/6).
Dia mengatakan, kebijakan moratorium, selain bertujuan untuk mencegah kerusakan lahan dan hutan yang lebih parah, juga untuk menertibkan kembali perijinan yang tumpang tindih dan mengaudit ijin-ijin usaha yang telah dikeluarkan.
“Perijinan banyak yang tumpang tindih, dari inventarisasi Badan Perijinan dan Penanaman Modal Kaltim tercatat 742 kasus tumpang tindih ijin lahan,” kata Awang.
Awang menampik tudingan, kebijakan moratorium ijin usaha pertambangan, perkebunan dan kehutanan yang dikeluarkannya kontraproduktif dengan iklim investasi di daerah. Sebaliknya, dengan moratorium itu akan memberikan kepastian hukum investor yang akan berusaha di Kaltim.
“Selama ini sudah terjadi konflik karena tumpang tindih ijin, saat ini kita lakukan audit ijin yang sudah dikeluarkan dan hal ini akan memberikan kepastian bagi para investor,” tegasnya.
Deputi VI Unit Kerja Presiden Bidang Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan (UKP4), Mas Achmad Santosa mengapresiasi dan memberikan pujian atas kebijakan Gubernur Kaltim H Awang Faroek Ishak melakukan moratorium pertambangan, perkebunan dan kehutanan sebagai upaya mencegah kerusakan lingkungan.
“Saya memberikan apresiasi yang tinggi terhadap inisiatif Gubernur Kaltim melakukan moratorium pertambangan, perkebunan dan kehutanan. Ini satu komitmen yang menggembirakan,” kata Achmad Santosa
Dia mengatakan, inisiatif dan prakarsa Gubernur Kaltim melalui edaran kepada bupati/walikota itu sejalan dengan kebijakan pemerintah pusat mendukung Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 6 Tahun 2013 tentang Penundaan Pemberian Izin Baru dan Penyempurnaan Tata Kelola Hutan Alam Primer dan Lahan Gambut yang merupakan perpanjangan Inpres Nomor 10 Tahun 2011, atau yang lebih dikenal dengan Inpres Moratorium Hutan.
Ketua Harian Dewan Daerah Perubahan Iklim Kaltim Prof Dr Daddy Ruhiyat mengatakan, sumber daya alam Kaltim termasuk hutan dan lahan memiliki nilai strategis dan pemanfaatannya perlu dikelola dan ditata dengan baik.
“Bisa menghasilkan nilai ekonomi, tapi juga menimbulkan ancaman terhadap lingkungan hidup jika dikelola sembarangan,” katanya.
Dirinya mengaku gembira terkait rencana kerjasama UKP4 dengan Pemprov Kaltim untuk melakukan penataan ijin usaha baik sektor kehutanan, perkebunan dan pertambangan, sehingga ke depan lebih tertata dan bertanggungjawab sekaligus dapat memotret kondisi sebenarnya lahan-lahan yang ada di Kaltim.
“Banyak perusahaan yang telah mengantongi ijin usaha pemanfaatan lahan, tetapi hingga kini tidak melakukan kegiatan usaha di lapangan,” katanya. (gie/hmsprov).
10 November 2019 Jam 22:35:36
Lingkungan Hidup
23 November 2019 Jam 11:16:25
Lingkungan Hidup
20 Desember 2019 Jam 20:23:25
Lingkungan Hidup
04 Februari 2020 Jam 21:45:13
Lingkungan Hidup
23 Januari 2019 Jam 17:33:21
Lingkungan Hidup
04 Mei 2015 Jam 00:00:00
Lingkungan Hidup
06 Maret 2021 Jam 21:45:02
Penanggulangan Bencana
06 Maret 2021 Jam 21:44:42
Penanggulangan Bencana
05 Maret 2021 Jam 19:51:36
Sosial
05 Maret 2021 Jam 18:07:30
Kegiatan Silaturahmi
05 Maret 2021 Jam 18:07:06
Ketetapan Pemerintah
11 September 2019 Jam 23:31:22
Pendidikan
01 November 2016 Jam 00:00:00
Kegiatan Silaturahmi
06 November 2019 Jam 23:11:58
Siaran Pers
23 Maret 2013 Jam 00:00:00
Pendidikan
07 April 2019 Jam 18:30:23
Kolom Minggu
21 Januari 2016 Jam 00:00:00
Kehutanan
23 Juli 2014 Jam 00:00:00
Pembangunan
28 Agustus 2020 Jam 20:52:19
Ketetapan Pemerintah
26 Oktober 2019 Jam 13:35:08
Kehutanan
17 Oktober 2014 Jam 00:00:00
Pertanian dan Ketahanan Pangan