SAMARINDA – Penyaluran dan pelaporan pertanggung jawaban bantuan bagi partai politik dan hibah bagi organisasi kemasyarakatan harus dilakukan sesuai peraturan dan ketentuan yang berlaku. Hal ini penting agar bantuan dan hibah tersebut tidak justru menimbulkan permasalahan hukum di kemudian hari.
Hal tersebut dikatakan Asisten Bidang Bidang Administrasi Setdaprov Kaltim, H Sofyan Helmi pada Sosialisasi Peraturan Perundang-Undangan tentang Bantuan Kepada Partai Politik dan Bantuan Sosial Hibah Kepada Organisasi Masyarakat, Kamis (30/5).
"Partai politik dan organisasi kemasyarakatan berhak memperoleh bantuan keuangan melalui alokasi APBN maupun APBD sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang diberikan secara proporsional," ujarnya.
Berbagai ketentuan tentang partai politik ini diatur dalam UU Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik. Sedangkan bantuan kepada Ormas diatur dalam Permendagri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang telah diubah dengan Permendagri Nomor 39 Tahun 2012.
Selain menerima bantuan, partai politik dan organisasi kemasyarakatan wajib menyampaikan laporan pertanggungjawaban penerimaan dan pengeluaran keuangan kepada pemerintah daerah setelah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Bagi partai politik dan organisasi kemasyarakatan yang melanggar ketentuan tersebut tentu akan dikenai sanksi administratif berupa penghentian bantuan keuangan sampai laporan diterima pada tahun anggaran berkenaan.
Sementara itu, Direktorat Politik Dalam Negeri Dirjen Kesbangpol Kementerian Dalam Negeri, Akbar Ali menjelaskan negara mendorong kemandirian partai politik melalui bantuan keuangan.
Bantuan keuangan parpol dimaksudkan untuk menunjang kegiatan parpol untuk pelaksanaan pendidikan politik dan operasional sekretariat bagi partai politik yang mendapatkan kursi di DPR, DPRD Provinsi maupunDPRD Kabupaten/kota.
Sosialisasi Peraturan Perundang-Undangan tentang bantuan kepada Parpol, Bantuan Hibah, dan Bansos Partai Politik dan Organisasi Masyarakat Kaltim menghadirkan narasumber Ketua Komisi I DPRD Kaltim, Syaparudin dan Kepala Bidang Penanganan Konflik dan Bencana, Rony Ifransyah. (yul/hmsprov).
//Foto: Suasana dan Bantuan Sosial Hibah Kepada Organisasi Masyarakat. (yuliawan/humasprov kaltim)
24 Oktober 2014 Jam 00:00:00
Hukum dan HAM
19 Desember 2019 Jam 22:08:19
Hukum dan HAM
04 Oktober 2013 Jam 00:00:00
Hukum dan HAM
11 November 2015 Jam 00:00:00
Hukum dan HAM
09 Juni 2014 Jam 00:00:00
Hukum dan HAM
27 November 2019 Jam 11:40:02
Hukum dan HAM
26 Januari 2021 Jam 20:21:14
Perhubungan
26 Januari 2021 Jam 20:20:16
Kegiatan Silaturahmi
26 Januari 2021 Jam 20:20:02
Kesehatan
26 Januari 2021 Jam 14:19:57
Pemberdayaan Masyarakat dan Desa
26 Januari 2021 Jam 14:19:14
Kesehatan
11 September 2019 Jam 23:31:22
Pendidikan
01 November 2016 Jam 00:00:00
Kegiatan Silaturahmi
06 November 2019 Jam 23:11:58
Siaran Pers
23 Maret 2013 Jam 00:00:00
Pendidikan
07 April 2019 Jam 18:30:23
Kolom Minggu
04 Februari 2013 Jam 00:00:00
Agama
04 September 2014 Jam 00:00:00
Pembangunan
18 November 2017 Jam 22:31:49
Komunikasi dan Informatika
30 Maret 2019 Jam 23:32:58
Kegiatan Pemerintah
27 Oktober 2014 Jam 00:00:00
Pemerintahan