Bayar Pajak Kendaraan Bermotor Jangan Lewat Calo
SAMARINDA - Pemprov Kaltim melalui Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kaltim mengimbau kepada seluruh masyarakat agar membayar pajak kendaraanbermotor, roda dua maupun roda empat tidak menggunakan jasa calo atau orang lain selain petugas yang telah ditunjuk melayani masyarakat.
Imbauan disampaikan, karena banyaknya keluhan masyarakat yang merasa pelayanan pembayaran pajak kendaraan terkesan lambat. Hal ini, ditegaskan karena masyarakat tidak mengurus sendiri pembayaran tersebut.
“Sesuai arahan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN dan RB) dalam layanan wajib pajak kendaraan bermotor. Kami siap jemput bola dan memberikan pelayanan terbaik pada masing-masing Unit Pelaksanan Teknis Dinas (UPTD) Dispenda di kabupaten/kota se Kaltim,” kata Kepala Dispenda Kaltim Eddy Kuswadi ketika dikonfirmasi di Kantor Gubernur Kaltim, Selasa (31/3).
Saat ini masyarakat tidak perlu ragu ketika membayar pajak kendaraan. Karena pelayanan di masing-masing UPTD Dispenda atau kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (SAMSAT) terus ditingkatkan. Pelayanan tersebut tidak susah jika masyarakat memenuhi persyaratan yang telah ditentukan.
“Standar Operasional Produk (SOP) sudah ada, jadi kemudahan bagi masyarakat diutamakan. Kami mengimbau agar tidak menggunakan jasa calo atau melalui pihak ketiga. Masyarakat harus mengurus sendiri dan kita siap memberikan pelayanan terbaik,” jelasnya.
Selain itu, diimbau bagi masyarakat maupun pengusaha Kaltim yang menggunakan plat dari luar daerah agar melakukan mutasi status kendaraan. Sehingga pembayaran pajak kendaraan tersebut dapat dilakukan di daerah. Apalagi, operasi maupun aktivitas kendaraan tersebut di Kaltim, sehingga wajib memutasi.
“Jika telah dimutasi ke daerah ini, tentu kemudahan pembayaran pajak akan lebih baik. Bahkan, validasi data jumlah kendaraan juga lebih mudah dilakukan Pemerintah Daerah. Sekaligus mendukung peningkatan pendapatan asli daerah dari pembayaran pajak kendaraan bermotor untuk pembiayaan pembangunan daerah dengan pembagian 30 persen untuk Pemerintah Provinsi dan 70 persen untuk Pemerintah Kabupaten/Kota,” jelasnya.(jay/sul/es/hmsprov).
10 Desember 2014 Jam 00:00:00
Pembangunan
14 Juni 2013 Jam 00:00:00
Pembangunan
21 September 2015 Jam 00:00:00
Pembangunan
02 Juli 2013 Jam 00:00:00
Pembangunan
07 Maret 2014 Jam 00:00:00
Pembangunan
30 Desember 2014 Jam 00:00:00
Pembangunan
22 September 2023 Jam 17:03:23
Gubernur Kaltim
22 September 2023 Jam 17:01:11
Gubernur Kaltim
22 September 2023 Jam 16:56:55
Gubernur Kaltim
22 September 2023 Jam 16:53:17
Gubernur Kaltim
22 September 2023 Jam 16:49:24
Gubernur Kaltim
06 Januari 2014 Jam 00:00:00
Pertanian dan Ketahanan Pangan
14 Maret 2022 Jam 15:54:00
Ibu Kota Negara
08 April 2013 Jam 00:00:00
Kesatuan Bangsa dan Politik Dalam Negeri
11 September 2019 Jam 23:31:22
Pendidikan
05 Mei 2022 Jam 18:19:59
Ibu Kota Negara
12 Februari 2015 Jam 00:00:00
Pembangunan
08 Oktober 2022 Jam 07:52:15
Pertanian dan Ketahanan Pangan
11 Maret 2016 Jam 00:00:00
Ekonomi dan Pendapatan Daerah
23 November 2018 Jam 17:16:32
Pembangunan
07 September 2013 Jam 00:00:00
Pertanian dan Ketahanan Pangan