Jangan Nikahkan Anak di Usia Dini
SAMARINDA - Staf Ahli Gubernur Kaltim Bidang Kesejahteraan Rakyat, Pemberdayaan Masyarakat dan Pencapaian MDG’s Prof Dr Dwi Nugroho Hidayanto mengimbau agar semua orang tua tidak menikahkan anak perempuan di usia dini, karena dampaknya kurang baik bagi masa depan anak.
Karena itu, Pemprov Kaltim akan terus berupaya melakukan penyadaran untuk mencegah dampak negatif, khususnya terkait kesehatan reproduksi dan kesiapan mental anak.
“Pemprov Kaltim berkomitmen untuk melakukan penyadaran agar pernikahan usia dini makin berkurang. Diharapkan instansi terkait, yakni Badan Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana (BPPKB) Kaltim dapat terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat, sehingga lebih mengerti,” kata Dwi Nugroho Hidayanto usai membuka seminar dampak pernikahan usia dini terhadap kesehatan reproduksi remaja dan kesiapan mental dalam rangka peringatan Hari Kartini 2014 di Aula Kesbangpol Kaltim, Kamis (10/4).
Selain penyadaran yang dilakukan BPPKB, diharapkan orang tua juga berperan aktif untuk memberikan pengarahan kepada anak agar mereka tidak melakukan pernikahan di usia dini. Sosialisasi semacam ini hendaknya lebih banyak dilakukan bukan hanya kepada pelajar dan mahasiswa, tetapi juga kepada para orang tua.
Harapannya agar lebih banyak orang tua yang mendapat tambahan pengetahuan tentang dampak negatif pernikahan dini dan menemukan solusi terbaik untuk membimbing anak agar tidak sampai melakukan pernikahan dini.
“Dengan memberikan pemahaman kepada para orang tua, diharapkan tidak akan ada lagi orang tua yang justru mendorong anak-anak mereka untuk melakukan pernikahan di usia sangat muda,” jelasnya.
Sementara itu, Kepala BPPKB Kaltim Hj Ardiningsih mengatakan BPPKB saat ini terus melakukan sosialisasi tentang dampak pernikahan usia dini, termasuk kepada para orang tua, selain juga kepada pelajar dan mahasiswa.
“Ke depan, sosialisasi ini akan kami laksanakan secara bersama, yakni diikuti orang tua dan anak-anak remaja. Dengan harapan para remaja dan orang tua lebih memahami dampak buruk pernikahan di usia dini,” kata Ardiningsih.
Terkait dengan kesehatan reproduksi perempuan, seharusnya usia anak saat melakukan pernikahan minimal sudah berusia 20 tahun. (jay/sul/hmsprov).
11 Februari 2021 Jam 23:11:44
Kesehatan
22 Juli 2013 Jam 00:00:00
Kesehatan
25 Agustus 2015 Jam 00:00:00
Kesehatan
11 Januari 2014 Jam 00:00:00
Kesehatan
05 Juni 2020 Jam 22:15:11
Kesehatan
04 Maret 2014 Jam 00:00:00
Kesehatan
18 April 2021 Jam 19:54:13
Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah
18 April 2021 Jam 19:53:52
Agama
17 April 2021 Jam 19:49:03
Sosialisasi Masyarakat
17 April 2021 Jam 19:47:54
Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah
16 April 2021 Jam 19:43:34
Kegiatan Silaturahmi
11 September 2019 Jam 23:31:22
Pendidikan
01 November 2016 Jam 00:00:00
Kegiatan Silaturahmi
06 November 2019 Jam 23:11:58
Siaran Pers
07 April 2019 Jam 18:30:23
Kolom Minggu
23 Maret 2013 Jam 00:00:00
Pendidikan
19 September 2019 Jam 07:55:20
Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
24 Juni 2018 Jam 18:40:56
Pemerintahan
13 April 2020 Jam 12:44:34
Administrasi Pembangunan
05 Juli 2014 Jam 00:00:00
Kearsipan
24 Juni 2015 Jam 00:00:00
Pembangunan