SAMARINDA – Gubernur Kaltim H Isran Noor dan Wakil Guburnur Kaltim H Hadi Mulyadi memberikan kebijakan kepada masyarakat Kaltim yang meninggal dunia akibat terinfeksi/terpapar Covid-19 akan diberikan santunan sebesar Rp10 juta.
Namun untuk mendapatkan santunan kematian tersebut tentu ada persyaratan tertentu yang harus dipenuhi para ahli waris.
Kepala Dinas Sosial Provinsi Kaltim HM Agus Hari Kesuma menjelaskan untuk mendapatkan santunan kematian akibat terpapar Covid-19, ada persyaratan tertentu yang harus dilengkapi di antaranya fotokopi kartu keluarga (KK) korban dan ahli waris. Fotokopi KTP korban dan ahli waris. fotokopi surat keterangan meninggal dunia dari rumah sakit atau puskesmas (legalisir) atau kutipan akte kematian dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (legalisir) dan surat keterangan bahwa korban meninggal terinfeksi Covid-19 dari Dinas Kesehatan kabupaten/kota setempat.
“Tahun 2020 sudah didata dan kami mintakan ke Menteri Sosial sebanyak, 288 orang, akan tetapi keuangan negara tidak memungkinkan sehingga ditiadakan. Tetapi Gubernur dan Wakil Gubernur Kaltim mengambil kebijakan untuk memberikan santunan sebesar Rp10 juta,” kata Agus Hari Kesuma di sela acara penyerahan bantuan logistik kepada lima daerah yang melaksanakan PPKM Level 4 yang dilaksanakan di teras Kantor Gubernur Kaltim, Kamis (29/7/2021).
Untuk tahun 2021, lanjut Agus Hari Kesuma belum diterima data, dan akan segera menyurati Dinas Sosial kabupaten kota untuk mendata kembali. Jadi bagi warga masyarakat yang ada keluarganya meninggal dunia karena terpapar Covid-19, dapat mengurus ke Dinas Sosial setempat.
“Ada beberapa formulir yang harus diisi dan melengkapi persyaratan tertentu oleh para ahli waris. Apabila ingin mendapatkan santunan kematian akibat terinfeksi Covid-19. Silakan datang ke Dinas Sosial kabupaten kota,” pesan Agus Hari Kesuma.
Terkait kebijakan gubernur dan wakil gubernur Kaltim yang melanjutkan santunan kematian warga akibat terinfeksi Covid-19, merupakan adanya rasa empati Pemprov Kaltim dan turut berduka atas apa yang dialami warganya.
“Dengan kebijakan ini tentu diharapkan dapat meringankan beban masyarakat. Apalagi sekarang ini penyebaran pandemi Covid-19, baik di tanah air maupun di Kaltim masih terjadi yang dampaknya bukan saja terhadap kesehatan, perekonomian tetapi juga pada kehidupan sosial masyarakat,” kata Agus Hari Kesuma. (mar/sul/humasprovkaltim)
26 Desember 2019 Jam 21:02:10
Sosialisasi Masyarakat
06 Desember 2018 Jam 20:40:01
Sosialisasi Masyarakat
06 Februari 2018 Jam 20:29:49
Sosialisasi Masyarakat
19 April 2020 Jam 16:35:49
Sosialisasi Masyarakat
18 Juni 2020 Jam 20:36:40
Sosialisasi Masyarakat
11 Desember 2023 Jam 00:04:16
Gubernur Kaltim
10 Desember 2023 Jam 00:01:40
Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Timur
08 Desember 2023 Jam 18:56:58
Gubernur Kaltim
08 Desember 2023 Jam 18:03:53
Gubernur Kaltim
08 Desember 2023 Jam 14:07:24
Gubernur Kaltim
06 Januari 2014 Jam 00:00:00
Pertanian dan Ketahanan Pangan
14 Maret 2022 Jam 15:54:00
Ibu Kota Negara
08 April 2013 Jam 00:00:00
Kesatuan Bangsa dan Politik Dalam Negeri
06 Juni 2022 Jam 19:30:28
Informasi dan Komunikasi
11 September 2019 Jam 23:31:22
Pendidikan
19 Desember 2019 Jam 22:03:06
Perencanaan Pembangunan
27 September 2014 Jam 00:00:00
Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah
20 November 2014 Jam 00:00:00
Pendidikan
02 April 2018 Jam 19:49:50
Perpustakaan
05 November 2015 Jam 00:00:00
Pendidikan