SAMARINDA – Gubernur Kaltim H Isran Noor dan Wakil Guburnur Kaltim H Hadi Mulyadi memberikan kebijakan kepada masyarakat Kaltim yang meninggal dunia akibat terinfeksi/terpapar Covid-19 akan diberikan santunan sebesar Rp10 juta.
Namun untuk mendapatkan santunan kematian tersebut tentu ada persyaratan tertentu yang harus dipenuhi para ahli waris.
Kepala Dinas Sosial Provinsi Kaltim HM Agus Hari Kesuma menjelaskan untuk mendapatkan santunan kematian akibat terpapar Covid-19, ada persyaratan tertentu yang harus dilengkapi di antaranya fotokopi kartu keluarga (KK) korban dan ahli waris. Fotokopi KTP korban dan ahli waris. fotokopi surat keterangan meninggal dunia dari rumah sakit atau puskesmas (legalisir) atau kutipan akte kematian dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (legalisir) dan surat keterangan bahwa korban meninggal terinfeksi Covid-19 dari Dinas Kesehatan kabupaten/kota setempat.
“Tahun 2020 sudah didata dan kami mintakan ke Menteri Sosial sebanyak, 288 orang, akan tetapi keuangan negara tidak memungkinkan sehingga ditiadakan. Tetapi Gubernur dan Wakil Gubernur Kaltim mengambil kebijakan untuk memberikan santunan sebesar Rp10 juta,” kata Agus Hari Kesuma di sela acara penyerahan bantuan logistik kepada lima daerah yang melaksanakan PPKM Level 4 yang dilaksanakan di teras Kantor Gubernur Kaltim, Kamis (29/7/2021).
Untuk tahun 2021, lanjut Agus Hari Kesuma belum diterima data, dan akan segera menyurati Dinas Sosial kabupaten kota untuk mendata kembali. Jadi bagi warga masyarakat yang ada keluarganya meninggal dunia karena terpapar Covid-19, dapat mengurus ke Dinas Sosial setempat.
“Ada beberapa formulir yang harus diisi dan melengkapi persyaratan tertentu oleh para ahli waris. Apabila ingin mendapatkan santunan kematian akibat terinfeksi Covid-19. Silakan datang ke Dinas Sosial kabupaten kota,” pesan Agus Hari Kesuma.
Terkait kebijakan gubernur dan wakil gubernur Kaltim yang melanjutkan santunan kematian warga akibat terinfeksi Covid-19, merupakan adanya rasa empati Pemprov Kaltim dan turut berduka atas apa yang dialami warganya.
“Dengan kebijakan ini tentu diharapkan dapat meringankan beban masyarakat. Apalagi sekarang ini penyebaran pandemi Covid-19, baik di tanah air maupun di Kaltim masih terjadi yang dampaknya bukan saja terhadap kesehatan, perekonomian tetapi juga pada kehidupan sosial masyarakat,” kata Agus Hari Kesuma. (mar/sul/humasprovkaltim)
05 Juli 2021 Jam 22:14:31
Sosialisasi Masyarakat
06 Februari 2021 Jam 21:51:24
Sosialisasi Masyarakat
03 Februari 2017 Jam 00:00:00
Sosialisasi Masyarakat
07 Februari 2021 Jam 13:16:53
Sosialisasi Masyarakat
12 Juni 2020 Jam 21:11:19
Sosialisasi Masyarakat
07 Juni 2023 Jam 22:28:17
Kegiatan Pemerintah
07 Juni 2023 Jam 22:21:42
Gubernur Kaltim
07 Juni 2023 Jam 18:07:32
Wakil Gubernur Kaltim
06 Juni 2023 Jam 20:22:45
Gubernur Kaltim
14 Maret 2022 Jam 15:54:00
Ibu Kota Negara
06 Januari 2014 Jam 00:00:00
Pertanian dan Ketahanan Pangan
08 April 2013 Jam 00:00:00
Kesatuan Bangsa dan Politik Dalam Negeri
11 September 2019 Jam 23:31:22
Pendidikan
26 Oktober 2018 Jam 08:10:25
Produk K-UKM
01 Februari 2022 Jam 21:52:18
Breaking News Kaltim
01 Februari 2022 Jam 22:06:32
Informasi dan Komunikasi
12 Januari 2017 Jam 00:00:00
Sosial
27 Juli 2022 Jam 05:41:59
Gubernur Kaltim
15 Oktober 2014 Jam 00:00:00
Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah