BKPP Bentuk PMKP
SAMARINDA-Menindaklanjuti kebijakan pusat dan Pemprov Kaltim melalui Badan Ketahanan Pangan dan Penyuluhan (BKPP) selaku instansi teknis membentuk satuan tugas Pengawasan Mutu dan Keamanan Pangan (PMKP).
Lembaga ini secara rutin melakukan pengawasan lapangan setiap minggu. Khususnya dalam kegiatan pengawasan terhadap indikasi penggunaan zat berbahaya dalam budidaya tanaman di masyarakat.
“BKPP selaku instansi teknis terkait keamanan pangan berkewajiban untuk melakukan pengawasan secara berkala dan terukur terhadap kegiatan dan produk pangan,” kata Kepala BKPP Fuad Asaddin, Kamis (4/9).
Didampingi Kepala Bidang Konsumsi dan Kemanan Pangan Erwin Dharmawan, Fuad menjelaskan keamanan pangan merupakan kondisi dan upaya yang diperlukan untuk mencegah pangan dari kemungkinnan cemaran biologis, kimia dan benda lain.
Terutama cemaran bilogis maupun kimia yang dapat mengganggu, merugikan serta membahayakan kesehatan manusia. Termasuk tidak bertentangan dengan agama, keyakinan dan budaya masyarakat sehingga aman untuk dikonsumsi.
Menurut dia, salah satu point terpenting dalam UU Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan adalah mengatur keamanan pangan. “Pemerintah dan pemerintah daerah menjamin terwujudnya penyelenggaraan keamanan pangan di setiap rantai pangan secara terpadu,” ujarnya.
Misalnya, pada Rabu (3/9) dilakukan pengawasan mutu dan keamanan pangan ke Kelompok Tani Bina Bersama di Loa Janan Ilir dengan luas lahan kurang lebih 17 hektar dan Gapoktan Loa Janan Ulu di Loa Janan Ulu untuk sayuran, khususnya lombok, dan tomat.
Kunjungan tersebut melibatkan BKPP Kota Samarinda dan Balai Penyuluh Pertanian, Perikanan dan Kehutanan Samarinda. “Dalam kunjungan itu ditemukan beberapa permasalahan baik tentang keamanan pangan maupun dalam usaha tani,” ungkapnya.
Diantaranya, serangan hama dan penyakit, sehingga penggunaan pestisida dan zat berbahaya lainnya terkadang melebihi ambang batas. Penggunaan pupuk kimia yang berlebihan sementara penggunaan pupuk alami masih minim.
Selain itu, sarana dan prasarana pertanian seperti irigasi, handtraktor, perontok padi, jalan usaha tani dan sarana produksi lainnya sehingga mempengaruhi produksi setempat. Produktivitas lahan di sentra pertanian itu mampu menghasilkan 5,2 ton per hektar untuk IP200.
“Sehingga diperlukan pembinaan dari intansi teknis terkait. Sebab, ditemukan permasalahan lainnya seperti luas lahan yang semakin menurun akibat penggunaan lain termasuk kesulitan memasarkan produk,” ujarnya.
Solusi yang ditawarkan pembuatan adalah pupuk organik dan pestisida organik (air beras, air kelapa, sabuk kelapa, gula merah, daun buah lunak) dicampur dengan air seni hewan, pepaya, lengkuas dan bahan lainnya yang terdapat di sekitar lahan sebagai pestisida alami.
“Untuk sarana dan prasarana diharapkan berkoordinasi dengan instansi terkait. Dalam hal pemasaran maka produk yang dihasilkan petani disertifikasi Prima III dengan indikator aman pestisida,” tambah Fuad Asaddin.
Pola ini lanjutnya, dapat meningkatkan harga dan dijual di supermarket yang tersebar di Samarinda. Sementara itu bantuan operasional yang telah diberikan pusat berupa mobil operasional pengawasan mutu dan keamanan pangan pada 2013. (yans/sul/hmsprov)
Foto : Tim Pengawasan Mutu dan Keamanan Pangan (PMKP) melakukan pengawasan mutu dan keamanan pangan komoditi tanaman cabe. (masdiansyah/humasprov)
14 Februari 2019 Jam 18:13:36
Pertanian dan Ketahanan Pangan
13 Desember 2018 Jam 21:45:10
Pertanian dan Ketahanan Pangan
28 Maret 2014 Jam 00:00:00
Pertanian dan Ketahanan Pangan
05 Maret 2016 Jam 00:00:00
Pertanian dan Ketahanan Pangan
18 Juni 2013 Jam 00:00:00
Pertanian dan Ketahanan Pangan
25 Desember 2013 Jam 00:00:00
Pertanian dan Ketahanan Pangan
13 Desember 2019 Jam 23:41:42
Lingkungan Hidup
13 Desember 2019 Jam 23:40:57
Even Olahraga
13 Desember 2019 Jam 23:40:08
Lingkungan Hidup
13 Desember 2019 Jam 23:35:28
Pemerintahan
11 September 2019 Jam 23:31:22
Pendidikan
01 November 2016 Jam 00:00:00
Kegiatan Silaturahmi
23 Maret 2013 Jam 00:00:00
Pendidikan
06 November 2019 Jam 23:11:58
Siaran Pers
25 Oktober 2017 Jam 13:13:24
Ketetapan Pemerintah
26 April 2018 Jam 19:24:22
Kegiatan Pemerintah
04 Agustus 2014 Jam 00:00:00
Pendidikan
04 April 2013 Jam 00:00:00
Pembangunan
28 Mei 2018 Jam 19:20:40
Kesehatan
15 Juni 2016 Jam 00:00:00
Pembangunan