SAMARINDA – Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) RI melaksanakan Focus Group Discussion (FGD) Kajian Kebijakan Perlindungan Konsumen Evaluasi Strategi Nasional Perlindungan Konsumen 2017-2019. Perlindungan konsumen merupakan garda terdepan dalam melindungi hak-hak konsumen untuk mewujudkan kesejahteraan rakyat.
"Adanya perlindungan konsumen yang baik dapat membantu pemerintah dalam meningkatkan pertumbuhan ekonomi masyarakat. Terutama meningkatkan Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) secara nasional maupun di daerah," kata Ketua Komisioner BPKN RI Ardiansyah Parman di Ruang Tepian 1 Kantor Gubernur Kaltim, Kamis (12/9/2019).
Ardiansyah menjelaskan, mendukung suksesnya perlindungan tersebut diperlukan adanya kerja sama antara semua pihak. Apalagi, dalam perlindungan konsumen saat ini telah dilakukann revisi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen yang mengamanatkan tiga macam kelembagaan yang dapat berperan dalam perlindungan konsumen.
Pertama, Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN), merupakan Lembaga Pemerintah Non Kementerian (LPNK) yang mempunyai fungsi memberikan saran dan pertimbangan kepada pemerintah dalam upaya mengembangkan perlindungan konsumen di Indonesia.
Kedua, Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK), adalah salah satu lembaga peradilan konsumen yang berkedudukan pada tiap daerah tingkat kabupaten/kota di seluruh Indonesia dan memiliki kewenangan untuk menangani dan menyelesaikan sengketa konsumen melalui mediasi, konsiliasi atau arbitrase.
Ketiga, Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM), adalah lembaga non pemerintah yang terdaftar dan diakui pemerintah. Mempunyai kegiatan menangani perlindungan konsumen di seluruh wilayah Republik Indonesia.
"Karena saat ini pertumbuhan ekonomi dihadapkan dengan perkembangan teknologi digital. Maka, perlindungan konsumen dalam mendukung pertumbuhan ekonomi saat ini harus dikawal bersama," jelasnya.
Kepala Biro Perekonomian Setprov Kaltim H Nazrin mewakili Gubernur Kaltim sebagai keynote speech menjelaskan perlindungan konsumen di Indonesia, khususnya Kaltim sangat perlu didukung.
Karena itu, ke depan diperlukan adanya arah kebijakan dan strategi penyelenggaraan perlindungan konsumen nasional yang lebih strategis, harmonis, dan terintegrasi bagi kementerian/lembaga, pemerintah daerah dan pemangku kepentingan terkait.
"Apabila ini telah dilakukan. Maka, akan lebih mudah bagi pemerintah daerah meningkatkan kesejahteraan rakyat. Karena, ke depan diperlukannya perlindungan konsumen ketika setiap instansi pemerintah dalam mengeluarkan setiap informasi bagi masyarakat," tegasnya.
Selain itu, dari pertemuan ini diharapkan adanya kesimpulan dan masukkan kepada BPKN RI dalam mendukung pertumbuhan ekonomi masyarakat, melalui perlindungan konsumen yang profesional.
Hadir sebagai narasumber Komisioner BPKN RI Edib Muslim dan Kepala Bidang Perlindungan Konsumen dan Perlindungan Barang Dinas Perindagkop dan UKM Provinsi Kaltim Hj Rumiati, serta sejumlah perwakilan perangkat daerah di lingkup Pemprov Kaltim maupun instansi vertikal lingkup. (jay/her/yans/humasprovkaltim)
15 Januari 2022 Jam 09:23:05
Kegiatan Pemerintah
19 Desember 2019 Jam 22:20:26
Kegiatan Pemerintah
17 Juli 2017 Jam 08:06:18
Kegiatan Pemerintah
07 Juli 2021 Jam 07:37:15
Kegiatan Pemerintah
26 Mei 2020 Jam 16:45:26
Kegiatan Pemerintah
24 Desember 2019 Jam 18:47:13
Kegiatan Pemerintah
15 Mei 2022 Jam 20:18:46
Agenda Pemerintah
15 Mei 2022 Jam 20:18:40
Agenda Pemerintah
15 Mei 2022 Jam 20:17:41
Wakil Gubernur Kaltim
15 Mei 2022 Jam 20:16:33
Wakil Gubernur Kaltim
11 September 2019 Jam 23:31:22
Pendidikan
06 Januari 2014 Jam 00:00:00
Pertanian dan Ketahanan Pangan
30 Juli 2021 Jam 22:44:50
Sosialisasi Masyarakat
01 November 2016 Jam 00:00:00
Kegiatan Silaturahmi
08 April 2013 Jam 00:00:00
Kesatuan Bangsa dan Politik Dalam Negeri
11 November 2013 Jam 00:00:00
Pemerintahan
21 Agustus 2015 Jam 00:00:00
Pemerintahan
28 April 2016 Jam 00:00:00
Kesehatan
01 November 2018 Jam 19:39:16
Kesehatan
02 Oktober 2013 Jam 00:00:00
Kepemudaan dan Olahraga