SAMARINDA – Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) RI melaksanakan Focus Group Discussion (FGD) Kajian Kebijakan Perlindungan Konsumen Evaluasi Strategi Nasional Perlindungan Konsumen 2017-2019. Perlindungan konsumen merupakan garda terdepan dalam melindungi hak-hak konsumen untuk mewujudkan kesejahteraan rakyat.
"Adanya perlindungan konsumen yang baik dapat membantu pemerintah dalam meningkatkan pertumbuhan ekonomi masyarakat. Terutama meningkatkan Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) secara nasional maupun di daerah," kata Ketua Komisioner BPKN RI Ardiansyah Parman di Ruang Tepian 1 Kantor Gubernur Kaltim, Kamis (12/9/2019).
Ardiansyah menjelaskan, mendukung suksesnya perlindungan tersebut diperlukan adanya kerja sama antara semua pihak. Apalagi, dalam perlindungan konsumen saat ini telah dilakukann revisi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen yang mengamanatkan tiga macam kelembagaan yang dapat berperan dalam perlindungan konsumen.
Pertama, Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN), merupakan Lembaga Pemerintah Non Kementerian (LPNK) yang mempunyai fungsi memberikan saran dan pertimbangan kepada pemerintah dalam upaya mengembangkan perlindungan konsumen di Indonesia.
Kedua, Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK), adalah salah satu lembaga peradilan konsumen yang berkedudukan pada tiap daerah tingkat kabupaten/kota di seluruh Indonesia dan memiliki kewenangan untuk menangani dan menyelesaikan sengketa konsumen melalui mediasi, konsiliasi atau arbitrase.
Ketiga, Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM), adalah lembaga non pemerintah yang terdaftar dan diakui pemerintah. Mempunyai kegiatan menangani perlindungan konsumen di seluruh wilayah Republik Indonesia.
"Karena saat ini pertumbuhan ekonomi dihadapkan dengan perkembangan teknologi digital. Maka, perlindungan konsumen dalam mendukung pertumbuhan ekonomi saat ini harus dikawal bersama," jelasnya.
Kepala Biro Perekonomian Setprov Kaltim H Nazrin mewakili Gubernur Kaltim sebagai keynote speech menjelaskan perlindungan konsumen di Indonesia, khususnya Kaltim sangat perlu didukung.
Karena itu, ke depan diperlukan adanya arah kebijakan dan strategi penyelenggaraan perlindungan konsumen nasional yang lebih strategis, harmonis, dan terintegrasi bagi kementerian/lembaga, pemerintah daerah dan pemangku kepentingan terkait.
"Apabila ini telah dilakukan. Maka, akan lebih mudah bagi pemerintah daerah meningkatkan kesejahteraan rakyat. Karena, ke depan diperlukannya perlindungan konsumen ketika setiap instansi pemerintah dalam mengeluarkan setiap informasi bagi masyarakat," tegasnya.
Selain itu, dari pertemuan ini diharapkan adanya kesimpulan dan masukkan kepada BPKN RI dalam mendukung pertumbuhan ekonomi masyarakat, melalui perlindungan konsumen yang profesional.
Hadir sebagai narasumber Komisioner BPKN RI Edib Muslim dan Kepala Bidang Perlindungan Konsumen dan Perlindungan Barang Dinas Perindagkop dan UKM Provinsi Kaltim Hj Rumiati, serta sejumlah perwakilan perangkat daerah di lingkup Pemprov Kaltim maupun instansi vertikal lingkup. (jay/her/yans/humasprovkaltim)
12 Maret 2018 Jam 19:23:40
Kegiatan Pemerintah
29 Januari 2019 Jam 09:11:38
Kegiatan Pemerintah
06 Agustus 2019 Jam 23:16:25
Kegiatan Pemerintah
28 Oktober 2019 Jam 22:16:25
Kegiatan Pemerintah
09 Oktober 2018 Jam 20:24:43
Kegiatan Pemerintah
20 September 2017 Jam 11:13:33
Kegiatan Pemerintah
30 Maret 2023 Jam 10:34:43
Gubernur Kaltim
29 Maret 2023 Jam 23:06:31
Gubernur Kaltim
29 Maret 2023 Jam 23:04:05
Gubernur Kaltim
29 Maret 2023 Jam 18:54:37
Program Pemerintah
29 Maret 2023 Jam 18:51:08
Wakil Gubernur Kaltim
14 Maret 2022 Jam 15:54:00
Ibu Kota Negara
06 Januari 2014 Jam 00:00:00
Pertanian dan Ketahanan Pangan
11 September 2019 Jam 23:31:22
Pendidikan
08 April 2013 Jam 00:00:00
Kesatuan Bangsa dan Politik Dalam Negeri
26 Oktober 2018 Jam 08:10:25
Produk K-UKM
29 Oktober 2018 Jam 19:50:23
Kegiatan Silaturahmi
13 November 2020 Jam 22:22:04
Pendidikan
22 Agustus 2020 Jam 21:55:55
Kesehatan
04 Maret 2019 Jam 18:06:21
Pertanian dan Ketahanan Pangan
29 November 2017 Jam 08:51:54
Perencanaan Pembangunan