Kalimantan Timur
Dengan RPJMDes Pembangunan Desa Lebih Terarah

SAMARINDA – Setiap tingkatan pemerintah desa wajib menyusun Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) yang akan menjadi dasar penyusunan Rencana Kerja Pembangunan Desa (RKPDes) setiap tahun.
Selain itu, pembangunan desa akan lebih terarah khususnya dalam kurun waktu lima tahun yang memuat visi dan misi serta tujuan strategi pokok yang dijabarkan dalam agenda pembangunan desa yang harus dicapai melalui rencana kerja desa tahunan.
“RPJMDes ditetapkan untuk memberikan arah kebijakan pokok pembangunan sesuai yang telah disusun melalui rangkaian proses diskusi yang melibatkan seluruh komponen masyarakat secara partisipatif,” kata Gubernur Kaltim dalam sambutan tertulis disampaikan Asisten I Bidang Pemerintahan Setdaprov Kaltim Aji Sayid Fatur Rahman pada Bimtek Penyusunan RPJMDes di Samarinda, Selasa (23/4).
Rangkaian proses diskusi tersebut sebagai penggalian dan akomodasi aspirasi warga berbasis kebutuhan riil yang dijadikan dasar bagi perumusan rencana strategis pembangunan desa mulai dari penggalian hingga perumusan masalah.
Menurut dia, suatu desa memiliki potensi sumber daya beragam untuk membangun, baik sumber daya fisik, sosial, penduduk maupun budaya. Namun,  hingga kini belum diberdayakan maksimal, sehingga kehidupan sosial ekonomi belum sesuai harapan.
Karenanya, dalam pembangunan desa sangat dibutuhkan RPJM Desa agar pembangunan desa mempunyai arah, orientasi dan prioritas yang jelas serta dipakai sebagai pedoman untuk merumuskan program dan kegiatan setiap tahun.
Dijelaskan, penyusunan RPJMDes ditujukan bagi perangkat desa, yakni kepala dan sekretaris  desa agar meningkatkan kapasitas dalam menginventarisir prioritas masalah yang menjadi kebutuhan desa dalam jangka waktu lima  tahun sebagai salah satu perencanaan yang utuh dan dasar usulan perencanaan pembangunan berikutnya.
Sementara itu Kepala Bidang Pemerintahan Desa BPM-PD Kaltim Hj Riani Tisnadewi mengemukakan Bimtek bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan, sikap dan keterampilan aparatur di tingkat desa dalam penyusunan RPJMDes.
“Diharapkan aparat desa baik kepala desa maupun sekretaris desa mampu menyusun RPJMDes serta memuat peraturan desa, mengevaluasi dokumen dan proses penyusunan RPJMDes/RKP Desa secara partisipatif,” ujar Riani Tisnadewi.
Bimtek Penyusunan RPJMDes angkatan II dilaksanakan lima hari sejak 22-26 April dan diikuti 80 peserta terdiri dari kepala desa dan sekretaris desa. Masing-masing Kabupaten Nunukan dan Kutai Barat 30 peserta serta Kutai Timur dan Bulungan 10 peserta.(yans/hmsprov).

///////Foto : Asisten I Aji Sayid Fatur Rahman didampingi Kepala Bidang Pemerintahan Desa Hj Riani Tisnadewi mengalungkan tanda peserta Bimtek (RPJMDes).(fajar/humasprov kaltim)
 

Berita Terkait