Kalimantan Timur
Desa Ujung Tombak Pembangunan Indonesia

 

SAMARINDA - Pemerintah desa memiliki peran besar terhadap pembangunan Negara. Sebagai ujung tombak pembangunan Negara, maka program di pemerintahan desa diharapkan mendapatkan perhatian khusus dari pemerintah, sehingga penyelenggaraan pembangunan dari desa untuk Indonesia berjalan maksimal.

Apalagi, pembangunan desa telah tertuang dalam Nawa Cita kepemimpinan Presiden Joko Widodo dan Wapres Jusuf Kalla, yaitu membangun Indonesia dari pinggiran dengan memperkuat daerah-daerah dan desa dalam kerangka Negara kesatuan.

“Tetapi, hingga saat ini penyelenggaraan program pembangunan desa, khususnya di Kaltim masih terkendala dukungan dari pemerintah pusat, terutama penetapan penerimaan tenaga pendamping desa hingga saat ini belum ada kepastian kapan dilatih hingga penempatannya, sehingga program pembangunan desa di Kaltim yang melibatkan tenaga pendamping desa terkendala dan kondisi tersebut juga dialami seluruh provinsi di Indonesia,” kata Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (BPMPD) Kaltim M Jauhar Efendi di Kantor Gubernur Kaltim, Kamis (8/9).

Karena itu, Pemprov Kaltim melalui BPMPD Kaltim juga telah menyampaikan permasalahan tersebut kepada Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi agar proses penetapan tenaga pendamping desa segera ditetapkan. Bahkan, Pemprov Kaltim meminta agar hasil dari seleksi yang dilakukan pemerintah pusat pada Juni 2016 lalu ditinjau kembali, karena tenaga pendamping desa yang diterima banyak tidak sesuai dengan pilihan yang diinginkan peserta. Misal, peserta berasal dari Mahakam Ulu, ternyata ditempatkan di Berau.

“Kondisi ini tentu menjadi persoalan di lapangan. Apalagi, ketika penyeleksian tim dari pemerintah daerah tidak dilibatkan untuk menyeleksi mereka yang pantas ditempatkan di masing-masing desa. Parahnya, kesalahan administrasi dilakukan tim pemerintah pusat, yaitu nomor registrasi peserta dengan nomor induk kependudukan (NIK) KTP tidak sesuai,” jelasnya.

Kondisi tersebut diharapkan tidak berlangsung lama. Karena, selain mendampingi pemerintah desa dalam perencanaan, pelaksanaan dan pemantauan terhadap pembangunan desa, pendamping desa juga bertugas mendampingi pemerintah desa melaksanakan pendayagunaan sumber daya alam dan teknologi tepat guna hingga pembangunan sarana prasarana desa dan pemberdayaan masyarakat desa.

“Belum lagi, pemerintah desa harus mengelola anggaran dana desa yang hingga saat ini cukup besar diberikan, yaitu dari Rp400 juta hingga Rp5 miliar per tahun dengan jumlah desa dan kampung sebanyak 834 dari 80 kecamatan. Semua itu, perlu adanya dukungan dari pendamping desa dalam mengawal pengelolaan dana tersebut. Karena itu, jika program yang dibangun dari desa baik, maka pemerintahan tersebut juga baik,” jelasnya. (jay/sul/humasprov)

Berita Terkait
Government Public Relation