SAMARINDA - Pemberian penghargaan Paritrana perlu disosialisasikan ke khalayak luas baik pemerintah maupun masyarakat.
Utamanya menyangkut tata cara dan mekanisme pemberian penghargaan, termasuk maksud dan tujuannya untuk meningkatkan peran pemerintah provinsi, kabupaten, dan kota dalam peningkatan kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan. Sekaligus meningkatkan awareness dan citra positif pemerintah untuk mewujudkan keadilan negara bagi pekerja Indonesia.
"Ini adalah penghargaan kepada setiap Pemda yang telah mendukung program jaminan sosial ketenagakerjaan dan pelaku usaha besar, menengah, kecil, mikro sebagai peserta program jaminan sosial ketenagakerjaan," kata Gubernur Kaltim Dr H Isran Noor diwakili Plt Asisten Pemerintahan dan Kesra Setprov Kaltim M Jauhar Efendi, saat membuka Sosialisasi Penghargaan Paritrana 2019 dan Penguatan Jaminan Sosial dan Ketenagakerjaan, di Samarinda, Selasa (24/9/2019).
Jauhar berharap Provinsi Kaltim mampu meraih penghargaan Paritrana jika semuanya sudah memenuhi persyaratan yang diperlukan. Dia mengaku Pemprov mendukung penyelenggaraan jaminan sosial melalui Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJS-TK).
Untuk itu, Pemprov mengimbau agar BPJS Ketenagakerjaan dapat bekerjasama dengan Pemprov Kaltim maupun pemerintah kabupaten/kota dan perusahaan. Terutama memberikan pelayanan terbaik kepada para pekerja peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Kerja sama dengan pemerintah daerah dan perusahaan merupakan upaya untuk meningkatkan perluasan kepesertaan dan kepatuhan perusahaan dalam penyelenggaraan jaminan sosial ketenagakerjaan. Kerjasama tidak hanya menyangkut pelaksanaan program, tetapi menyangkut kerjasama pengawasan dan pemeriksaan.
Sebagai contoh, tahapan pemeriksaan diawali dengan pemeriksaan bersama oleh tim. Seperti diterbitkan nota pemeriksaan untuk perusahaan yang terbukti tidak patuh. Jika masih belum patuh juga maka diterbitkan nota penegasan.
'"Kerja sama seperti itu bisa meminimalisir masalah yang terjadi dalam kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan. Khususnya permasalahan yang sering terjadi. Misalnya perusahaan wajib tapi belum daftar BPJS Ketenagakerjaan. Ada pula perusahaan wajib sudah daftar tapi belum jujur melaporkan penghasilan (gaji) atau jumlah karyawannya," sebutnya.
Serta ada perusahaan wajib dan terdaftar tetapi menunggak pembayaran iuran dan preminya.
Karena itu, Pemprov berharap semua permasalahan dapat teratasi bersama dengan komitmen kerja yang baik dan tanggung jawab yang baik pula.
Kegiatan dihadiri Deputi Direktur Wilayah Kalimantan, Deputi Direktur Kepesertaan KSI di wilayah Asdip, Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Kaltim, Sekretaris Daerah dan Disnaker, Kepala BKD dan Kepala BPKAD kabupaten/kota se Kaltim, Kepala Badan Pusat Statistik Kaltim, Ketua DPD Apindo serta unsur Serikat Pekerja Kahutindo.(jay/her/yans/humasprovkaltim)
03 Mei 2018 Jam 22:39:50
Kesehatan
14 November 2017 Jam 10:27:38
Kesehatan
16 November 2017 Jam 09:46:06
Kesehatan
26 November 2017 Jam 15:35:42
Kesehatan
15 Juli 2018 Jam 19:45:13
Kesehatan
13 September 2019 Jam 07:30:06
Kesehatan
18 April 2021 Jam 19:54:13
Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah
18 April 2021 Jam 19:53:52
Agama
17 April 2021 Jam 19:49:03
Sosialisasi Masyarakat
17 April 2021 Jam 19:47:54
Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah
16 April 2021 Jam 19:43:34
Kegiatan Silaturahmi
11 September 2019 Jam 23:31:22
Pendidikan
01 November 2016 Jam 00:00:00
Kegiatan Silaturahmi
06 November 2019 Jam 23:11:58
Siaran Pers
07 April 2019 Jam 18:30:23
Kolom Minggu
23 Maret 2013 Jam 00:00:00
Pendidikan
18 Juli 2019 Jam 08:28:12
Ekonomi dan Pendapatan Daerah
27 Desember 2013 Jam 00:00:00
Sumber Daya Manusia
15 Maret 2020 Jam 16:28:41
Berita Acara
27 Desember 2018 Jam 18:19:22
Aspirasi Masyarakat
08 Desember 2020 Jam 21:57:31
Ketenagakerjaan dan Ketransmigrasian