SAMARINDA - Kepala Dinas Perindustrian Perdagangan, Koperasi (Disperindagkop) dan UKM Provinsi Kaltim Fuad Asaddin menjelaskan, berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 20/M-DAG/PER/3/2017 tanggal 30 Maret 2017, setiap pelaku usaha distribusi barang kebutuhan pokok, wajib memiliki Tanda Daftar Pelaku Usaha Distribusi Barang Kebutuhan Pokok (TPDUD Bapok) "Setiap pelaku usaha distribusi barang kebutuhan pokok yang mendistribusikan barang kebutuhan pokok, wajib memiliki TPDUD Bapok. Bagi yang belum terdaftar tidak boleh melakukan pendistribusian kebutuhan pokok," tegas Fuad Asaddin, akhir pekan lalu.
Menurutnya kewajiban memiliki TDPUD Bapok berlaku bagi para distribustor barang kebutuhan pokok, sub distributor kebutuhan pokok dan agen barang kebutuhan pokok. Untuk memperoleh TDPUD Bapok, pelaku usaha distribusi barang kebutuhan pokok harus mengajukan permohonan kepada direktur barang kebutuhan pokok dan barang penting secara online melalui Sistem Informasi Perijinan Terpadu (SIPT). "Pelaku usaha distribusi barang kebutuhan pokok yang telah mendapatkan hak akses SIPT kemudian mengajukan permohonan penerbitan TDPUD Bapok melalui aplikasi permohonan di SIPT. Dan TDPUD wajib diperbaharui setiap lima tahun melalui SIPT," kata Fuad Asaddin.
Setiap pelaku usaha distributor barang kebutuhan pokok yang telah terdaftar wajib menyampaikan laporan distribusi barang kebutuhan pokok kepada direktur barang kebutuhan pokok dan barang penting lainnya serta menyampaikan laporan setiap bulan, paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya sesuai SIPT. "Saat ini di Kaltim ada kurang lebih 25 distributor kebutuhan pokok. Baru sebagian yang sudah melakukan pendaftaran dan memiliki TPDUD Bapok. Kita harapkan semua distributor dapat mematuhinya dengan secepatnya melakukan pendaftaran untuk mendapatkan TPDUD Bapok. Tanpa itu, distributor tidak tidak boleh melakukan pendistribusian kebutuhan pokok," paparnya.
Selain itu, lanjut Fuad, distributor yang sudah memiliki TPDUD Bapok, dilarang untuk melakukan penumpukan berbagai jenis kebutuhan pokok, apalagi sampai menyebabkan kelangkaan kebutuhan pokok di pasaran dan memicu terjadinya lonjakan harga. "Jika ada yang melanggar ijin akan kita bekukan," tegas Fuad Asaddin. (mar/sul/humasprov)
13 Januari 2015 Jam 00:00:00
Perdagangan
10 Desember 2014 Jam 00:00:00
Perdagangan
15 April 2018 Jam 21:45:32
Perdagangan
10 Desember 2014 Jam 00:00:00
Perdagangan
22 April 2014 Jam 00:00:00
Perdagangan
19 Juli 2013 Jam 00:00:00
Perdagangan
13 Agustus 2022 Jam 19:29:24
Gubernur Kaltim
13 Agustus 2022 Jam 19:26:49
Gubernur Kaltim
12 Agustus 2022 Jam 19:23:54
Gubernur Kaltim
11 Agustus 2022 Jam 19:20:41
Wakil Gubernur Kaltim
11 Agustus 2022 Jam 19:17:44
Wakil Gubernur Kaltim
11 September 2019 Jam 23:31:22
Pendidikan
06 Januari 2014 Jam 00:00:00
Pertanian dan Ketahanan Pangan
08 April 2013 Jam 00:00:00
Kesatuan Bangsa dan Politik Dalam Negeri
30 Juli 2021 Jam 22:44:50
Sosialisasi Masyarakat
01 November 2016 Jam 00:00:00
Kegiatan Silaturahmi
15 Januari 2019 Jam 18:00:14
Kegiatan Silaturahmi
25 Januari 2022 Jam 08:09:30
Informasi dan Komunikasi
19 September 2019 Jam 23:09:45
Kegiatan Silaturahmi
05 Oktober 2016 Jam 00:00:00
Komunikasi dan Informatika
22 Agustus 2014 Jam 00:00:00
Pembangunan