SAMARINDA - Kepala Dinas Perindustrian Perdagangan, Koperasi (Disperindagkop) dan UKM Provinsi Kaltim Fuad Asaddin menjelaskan, berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 20/M-DAG/PER/3/2017 tanggal 30 Maret 2017, setiap pelaku usaha distribusi barang kebutuhan pokok, wajib memiliki Tanda Daftar Pelaku Usaha Distribusi Barang Kebutuhan Pokok (TPDUD Bapok) "Setiap pelaku usaha distribusi barang kebutuhan pokok yang mendistribusikan barang kebutuhan pokok, wajib memiliki TPDUD Bapok. Bagi yang belum terdaftar tidak boleh melakukan pendistribusian kebutuhan pokok," tegas Fuad Asaddin, akhir pekan lalu.
Menurutnya kewajiban memiliki TDPUD Bapok berlaku bagi para distribustor barang kebutuhan pokok, sub distributor kebutuhan pokok dan agen barang kebutuhan pokok. Untuk memperoleh TDPUD Bapok, pelaku usaha distribusi barang kebutuhan pokok harus mengajukan permohonan kepada direktur barang kebutuhan pokok dan barang penting secara online melalui Sistem Informasi Perijinan Terpadu (SIPT). "Pelaku usaha distribusi barang kebutuhan pokok yang telah mendapatkan hak akses SIPT kemudian mengajukan permohonan penerbitan TDPUD Bapok melalui aplikasi permohonan di SIPT. Dan TDPUD wajib diperbaharui setiap lima tahun melalui SIPT," kata Fuad Asaddin.
Setiap pelaku usaha distributor barang kebutuhan pokok yang telah terdaftar wajib menyampaikan laporan distribusi barang kebutuhan pokok kepada direktur barang kebutuhan pokok dan barang penting lainnya serta menyampaikan laporan setiap bulan, paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya sesuai SIPT. "Saat ini di Kaltim ada kurang lebih 25 distributor kebutuhan pokok. Baru sebagian yang sudah melakukan pendaftaran dan memiliki TPDUD Bapok. Kita harapkan semua distributor dapat mematuhinya dengan secepatnya melakukan pendaftaran untuk mendapatkan TPDUD Bapok. Tanpa itu, distributor tidak tidak boleh melakukan pendistribusian kebutuhan pokok," paparnya.
Selain itu, lanjut Fuad, distributor yang sudah memiliki TPDUD Bapok, dilarang untuk melakukan penumpukan berbagai jenis kebutuhan pokok, apalagi sampai menyebabkan kelangkaan kebutuhan pokok di pasaran dan memicu terjadinya lonjakan harga. "Jika ada yang melanggar ijin akan kita bekukan," tegas Fuad Asaddin. (mar/sul/humasprov)
17 Juli 2014 Jam 00:00:00
Perdagangan
24 Oktober 2014 Jam 00:00:00
Perdagangan
28 Desember 2020 Jam 20:13:40
Perdagangan
10 Desember 2014 Jam 00:00:00
Perdagangan
24 September 2017 Jam 22:54:42
Perdagangan
03 Oktober 2015 Jam 00:00:00
Perdagangan
14 April 2021 Jam 10:36:34
Kesehatan
13 April 2021 Jam 04:09:10
Kesehatan
13 April 2021 Jam 04:08:50
Berita Acara
09 April 2021 Jam 19:31:13
Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah
09 April 2021 Jam 19:29:16
Kunjungan Kerja
11 September 2019 Jam 23:31:22
Pendidikan
01 November 2016 Jam 00:00:00
Kegiatan Silaturahmi
06 November 2019 Jam 23:11:58
Siaran Pers
07 April 2019 Jam 18:30:23
Kolom Minggu
23 Maret 2013 Jam 00:00:00
Pendidikan
10 Februari 2014 Jam 00:00:00
Kepemudaan dan Olahraga
22 Januari 2013 Jam 00:00:00
Otonomi Daerah, Pemerintahan Umum, Administrasi
09 Agustus 2019 Jam 21:36:58
Kehumasan
15 Desember 2019 Jam 22:45:03
Kebudayaan dan Pariwisata
10 Maret 2016 Jam 00:00:00
Pendidikan