SAMARINDA - Gubernur Kaltim Dr H Awang Faroek Ishak didampingi Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertras) Provinsi Kaltim H Fathul Halim memimpin rapat penetapan upah minimum provinsi (UMP) Kaltim untuk tahun 2018. Penetapan finalnya akan diumumkan pada 1 Nopember 2017. Awang mengatakan dengan formula inflasi nasional sebesar 3,72 persen dan pertumbuhan ekonomi (PDB) sebesar 4,99 persen sehingga total 8,71 persen. Dengan kalkulasi tersebut maka UMP Kaltim 2018 ditetapkan Rp2.543.331,71.
Bila dibandingkan UMP Kaltim 2017 sebesar Rp2.339.556,37, maka terjadi kenaikan Rp203.775,35 atau 8,71 persen. "Hasil rapat penetapan UMP Kaltim 2018 untuk sementara sebesar Rp2.543.331,72. Tetapi resminya akan kita umumkan pada 1 Nopember 2018 dengan SK Gubernur Kaltim. Kesepakatan ini juga bisa secepatnya bisa disampaikan kepada Menteri Tenaga Kerja," kata Awang Faroek Ishak saat memimpin rapat penetapan UMP Kaltim 2018 yang digelar di Ruang Rapat Tepian 1 Kantor Gubernur Kaltim, Selasa (24/10).
Gubernur juga memberikan apresiasi kepada Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) yang mendukung peraturan dan keputusan Gubernur Kaltim tentang UMP Kaltim 2018 yang akan segera ditetapkan. "Kami juga meminta kepada para bupati/walikota selambat-lambatnya tanggal 21 Nopember 2018 sudah menetapkan upah minimum kabupaten (UMK) masing-masing," ujarnya.
Terkait penetapan UMP Kaltim 2018 nanti, Gubernur juga meminta kepada para pengawas di masing-masing kabupaten/kota kiranya bisa melakukan pengawasan dalam pelaksanaan PP Nomor 78 Tahun 2015. "Penetapan UMP akan kita umumkan ke media massa. Kalau ada pengusaha yang tidak mematuhi penetapan UMP Kaltim 2018, sanksi tegas akan kita berikan. Para bupati dan walikota harus tertib mengawasi pelaksanaan UMK. Berikan sanksi tegas kepada pengusaha-pengusaha yang melanggar," tegas Awang Faroek. Hadir dalam rapat tersebut unsur perwakilan serikat pekerja/buruh, Apindo, unsur peninjau Disnaker dan Polresta Samarinda, akademisi serta undangan terkait lainnya. (mar/sul/es/humasprov)
21 November 2020 Jam 20:28:19
Ketetapan Pemerintah
01 Juli 2018 Jam 19:47:38
Ketetapan Pemerintah
31 Mei 2020 Jam 18:29:45
Ketetapan Pemerintah
05 Desember 2018 Jam 20:03:12
Ketetapan Pemerintah
13 Januari 2020 Jam 09:17:53
Ketetapan Pemerintah
05 Juli 2020 Jam 21:00:14
Ketetapan Pemerintah
26 Januari 2021 Jam 14:19:57
Pemberdayaan Masyarakat dan Desa
26 Januari 2021 Jam 14:19:14
Kesehatan
26 Januari 2021 Jam 14:18:45
Sosial
26 Januari 2021 Jam 14:17:48
Pertanian dan Ketahanan Pangan
26 Januari 2021 Jam 14:17:09
Berita Acara
11 September 2019 Jam 23:31:22
Pendidikan
01 November 2016 Jam 00:00:00
Kegiatan Silaturahmi
06 November 2019 Jam 23:11:58
Siaran Pers
23 Maret 2013 Jam 00:00:00
Pendidikan
07 April 2019 Jam 18:30:23
Kolom Minggu
14 Desember 2015 Jam 00:00:00
Pembangunan
16 Mei 2020 Jam 20:13:32
Kesehatan
26 Mei 2015 Jam 00:00:00
Pembangunan
17 Juli 2019 Jam 21:03:53
Kegiatan Pemerintah
21 Juni 2019 Jam 22:22:56
Rapat Koordinasi Pemerintah