SAMARINDA - Kiprah pengusaha pertambangan mineral dan batu bara (Minerba) sangat diharapkan dapat membantu pemerintah untuk menyejahterakan rakyat, khususnya warga di sekitar operasional tambang yang bersangkutan..
“Kita harapkan pihak perusahaan di daerah ini bisa mendukung pemerintah daerah dalam menyejahterakan rakyat. Karena, sesuai UU Nomor 14/2014 tentang Pertambangan dan Minerba setiap perusahaan harus berpihak demi kepentingan bangsa. Contohnya, berapa besar corporate social responsibility (CSR) yang mereka berikan untuk kesejahteraan rakyat,” kata pimpinan rombongan Komite II Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Aji M Mirza Wardhana ketika bertemu Gubernur Kaltim Dr H Awang Faroek Ishak di Kantor Gubernur Kaltim, Senin (13/2).
Mirza mengatakan pihak perusahaan wajib partisipatif, transparan dan akuntabel dalam menyampaikan informasi kepada pemerintah, sehingga pemerintah mengetahui berapa produksi yang dikelola perusahaan tersebut. Dengan begitu pemerintah dapat menghitung berapa persentase keuntungan perusahaan dan berapa persentase keuntungan yang diterima pemerintah, sehingga dapat direalisasikan kepada program penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan.
Artinya, pengelolaan pertambangan dan minerba di daerah ini diharapkan dapat mendukung tujuan nasional, sehingga menjamin daya saing perekonomian dan diharapkan pengelolaan tersebut dapat berkelanjutan.
“Kita harapkan keberadaan perusahaan pertambangan dan minerba di daerah ini bisa mengangkat usaha masyarakat lokal dan mampu menciptakan lapangan pekerjaan sehingga mampu mensejahterakan rakyat,” jelasnya.
Gubernur Kaltim Dr H Awang Faroek Ishak mengatakan apa yang diinginkan anggota DPD terkait pengelolaan tersebut telah dilaksanakan Pemprov Kaltim. Hanya saja, diakui Awang, masih ada perusahaan yang belum melaksanakan UU tersebut.
“Misal, masih ada perusahaan besar yang belum membangun pembangkit listrik di daerah ini. Padahal sudah puluhan tahun. Bahkan, rakyat dari lokasi perusahaan masih ada yang menerima beras raskin. Tentu, ini menjadi perhatian kami,” tegas Awang.
Selain itu, Awang juga sangat menyesalkan masih ada perusahaan telah clean and clear menurut Kementerian ESDM, tetapi tidak menurut Pemprov Kaltim. Karena itu, hal ini terus dikonsultasikan, sehingga tidak mengganggu penyelenggaraan pembangunan yang kini dilakukan Pemprov Kaltim.
“Kami banyak program pembangunan infrastruktur, khususnya jalan tol. Jika masih ada masalah tumpang tindih lahan, apalagi lahan pertambangan tentu ini akan sangat menganggu pemerintah. Karena itu, kami berharap DPD RI dapat mengawal program kami ini. Dengan demikian, akses trasnportasi di Kaltim melalui jalan tol dapat mendukung kesejahteraan rakyat,” jelasnya. (jay/sul/es/humasprov).
18 Agustus 2014 Jam 00:00:00
Pemerintahan
19 September 2018 Jam 19:36:15
Pemerintahan
13 Maret 2019 Jam 18:48:12
Pemerintahan
04 Mei 2013 Jam 00:00:00
Pemerintahan
23 Juli 2014 Jam 00:00:00
Pemerintahan
08 November 2015 Jam 00:00:00
Pemerintahan
20 Januari 2021 Jam 18:31:15
Penanggulangan Bencana
20 Januari 2021 Jam 18:30:35
Program Pemerintah
20 Januari 2021 Jam 18:28:39
Pemberdayaan Masyarakat dan Desa
20 Januari 2021 Jam 18:28:09
Berita Acara
20 Januari 2021 Jam 18:27:28
Kerjasama Pemerintahan
11 September 2019 Jam 23:31:22
Pendidikan
01 November 2016 Jam 00:00:00
Kegiatan Silaturahmi
06 November 2019 Jam 23:11:58
Siaran Pers
23 Maret 2013 Jam 00:00:00
Pendidikan
07 April 2019 Jam 18:30:23
Kolom Minggu
01 Agustus 2013 Jam 00:00:00
Pemerintahan
04 Agustus 2014 Jam 00:00:00
Pelatihan, Kepegawaian
29 September 2014 Jam 00:00:00
Keluarga Berencana dan Keluarga Sejahtera
24 Agustus 2013 Jam 00:00:00
Ekonomi dan Pendapatan Daerah
23 Maret 2015 Jam 00:00:00
Pembangunan