Dukung Pelayanan Usaha di Kaltim, Bank Wajib Ampar Karpet Merah
SAMARINDA - Mendukung dan memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat dalam memudahkan usaha masyarakat kecil maupun pengusaha besar, pelayanan terbaik wajib diberikan semua perbankan tak terkecuali BPD Kaltimtara. Gubernur Kaltim Dr H Awang Faroek Ishak menegaskan, adanya perubahan status badan hukum dan nama dari BPD Kaltimtara diharapkan diikuti dengan pelayananan terbaik terhadap masyarakat. Begitu juga pelayanan terhadap pengusaha kecil maupun besar. Terutama dalam pemberian modal usaha dengan kredit usaha sejahtera.
"Saya minta semua perbankan bisa memberikan pelayanan terbaik bagi pengusaha di Kaltim dalam pemberian modal usaha. Baik pengusaha kecil maupun besar diperlakukan sama. Artinya, jika pengusaha besar diberikan pelayanan dengan dihampar karpet merah. Maka pengusaha kecil atau UKM juga diberikan serupa. Sehingga tidak ada perbedaan," kata Awang Faroek Ishak saat menghadiri dan melaunching nama dan logo BPD Kaltimtara di Gor Segiri Samarinda, Minggu (26/11). Awang meminta karpet merah bukan hanya diberikan oleh BPD Kaltimtara tetapi juga semua bank. Ini menunjukkan perbankan sangat mendukung pertumbuhan ekonomi masyarakat. Terutama melalui pemberian kredit modal usaha.
Apalagi, lanjut Awang, pemerintah sudah memberikan kemudahan bagi pelaku usaha kecil dengan surat izin usaha satu hari satu lembar dari kecamatan. Surat tersebut diharapkan dapat menjadi dasar pemberian kredit modal usaha. Sehingga rakyat semakin berkembang perekonomiannya. "Melalui pelayanan tersebut diharapkan kesejahteraan rakyat Kaltim semakin meningkat. Bahkan saat ini, terutama BPD Kaltimtara juga telah memberikan kemudahan kredit modal usaha. Mulai kredit sawit sejahtera, kredit pangan sejahtera dan kredit ternak sejahtera," jelasnya.
Awang meminta agar kemudahan kredit tersebut dapat dinikmati seluruh rakyat Kaltim. Kredit tersebut bukan hanya dapat dinikmati pengusaha perkebunan maupun peternakan saja tetapi semua rakyat. Terutama dari program plasma. Baik plasma peternakan maupun plasma perkebunan. Selain itu, Awang juga meminta agar setiap pengusaha di Kaltim baik kecil maupun besar dapat memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Artinya dengan memiliki NPWP di daerah ini para pengusaha bayar pajaknya ke daerah bukan di luar Kaltim. Apalagi ke depan khususnya BPD Kaltimtara berencana membuka cabang di Makassar, Yogyakarta, Surabaya dan Denpasar.
"Karena itu, dengan memiliki NPWP di daerah ini. Meski pengusaha ketika jalan ke luar Kaltim dapat bertransaksi di BPD Kaltimtara yang telah dibuka di sejumlah provinsi di Indonesia," jelasnya. (jay/sul/ri/humasprov)
29 Maret 2022 Jam 21:51:31
BPD Kaltim
07 Februari 2019 Jam 19:53:08
BPD Kaltim
29 Maret 2022 Jam 19:49:52
BPD Kaltim
29 Maret 2022 Jam 21:51:31
BPD Kaltim
26 November 2017 Jam 15:36:33
BPD Kaltim
15 Oktober 2018 Jam 19:13:48
BPD Kaltim
07 Juni 2023 Jam 22:28:17
Kegiatan Pemerintah
07 Juni 2023 Jam 22:21:42
Gubernur Kaltim
07 Juni 2023 Jam 18:07:32
Wakil Gubernur Kaltim
06 Juni 2023 Jam 20:22:45
Gubernur Kaltim
14 Maret 2022 Jam 15:54:00
Ibu Kota Negara
06 Januari 2014 Jam 00:00:00
Pertanian dan Ketahanan Pangan
08 April 2013 Jam 00:00:00
Kesatuan Bangsa dan Politik Dalam Negeri
11 September 2019 Jam 23:31:22
Pendidikan
26 Oktober 2018 Jam 08:10:25
Produk K-UKM
19 Oktober 2015 Jam 00:00:00
Pembangunan
29 November 2016 Jam 00:00:00
Pemerintahan
16 Oktober 2019 Jam 21:47:13
Perkebunan
02 November 2015 Jam 00:00:00
Pemerintahan
28 Juli 2016 Jam 00:00:00
Kepemudaan dan Olahraga