Pembangunan Kaltim Berwawasan Lingkungan
SAMARINDA – Provinsi Kaltim bertekad melaksanakan pembangunan dengan berwawasan lingkungan dan rendah emisi rumah kaca.
Upaya itu dilakukan dengan mengurangi kegiatan pembangunan melalui pembukaan lahan, di sektor pertambangan, pertanian, kehutanan dan perkebunan serta permukiman, khususnya pemukiman transmigrasi.
“Hal itu dilakukan, sebagai upaya Kaltim untuk mendukung program Nasional, dengan target menurunkan emisi gas karbon 26 persen hingga 2020,” kata Kepala Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kaltim, Riza Indra Riyadi usai Pembukaan Rapat Kerja Daerah (Rakorda) Pemantapan Pengelolaan Lingkungan Hidup Se Kaltim, di Samarinda Senin malam (18/2).
Melalui Rakorda ini juga bertujuan menginventarisasi masalah-masalah lingkungan di daerah, terutama yang merupakan akibat kegiatan pembangunan yang dapat berdampak pada kerusakan lingkungan.
“Kita ketahui masih banyak masalah lingkungan di Kaltim. Selain itu Rakorda ini untuk memasyarakatkan Rencana Aksi Daerah Penurunan Emisi Gas Rumah Kaca yang menjadikan dasar pembangunan di kabupaten dan kota untuk sektor pertanian, perkebunan, kehutanan dan pertambangan,” ujarnya.
Sesuai dengan komitmen Indonesia melalui Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, pada tahun 2020 Indonesia bertekad menurunkan emisi gas rumah kaca sebesar 26 persen dengan kemampuan sendiri.
“Dengan Rakorda ini diharapkan semua stakeholder dan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di provinsi dan kabupaten/kota dapat melaksanakan dan menyukseskan rencana Aksi Daerah Penurunan Emisi Gas Rumah Kaca ini,” ujarnya.
Dengan mengangkat tema “Pembangunan Kaltim Rendah Emisi Karbon Menuju Kaltim Hijau”, diharapkan pembangunan di Kaltim yang masih bertumpu pada pemanfaatan sumber daya alam, berupa pertambangan, perkebunan, kehutanan, dan industri pengolahan dapat berkelanjutan tanpa meninggalkan harmonisasi dengan lingkungan hidup.
Riza juga menekankan, dalam Rakorda ini disosialisasikan menghentikan sementara terhadap penerbitan izin baru untuk kegiatan pertambangan, kehutanan dan perkebunan yang dikenal dengan istilah moratorium.
“Perlu digarisbawahi adalah moratorium ini hanya berlaku bagi perusahaan yang baru mengurus izin usaha, sedangkan bagi perusahaan yang sudah dapat izin atau untuk perpanjangan izin tidak berlaku pada moratorium ini,” ujarnya.(yul/hmsprov).
19 September 2019 Jam 23:04:16
Lingkungan Hidup
10 Desember 2019 Jam 23:10:07
Lingkungan Hidup
15 April 2018 Jam 21:48:13
Lingkungan Hidup
08 Oktober 2019 Jam 19:16:43
Lingkungan Hidup
10 April 2013 Jam 00:00:00
Lingkungan Hidup
05 Oktober 2013 Jam 00:00:00
Lingkungan Hidup
14 April 2021 Jam 10:36:34
Kesehatan
13 April 2021 Jam 04:09:10
Kesehatan
13 April 2021 Jam 04:08:50
Berita Acara
09 April 2021 Jam 19:31:13
Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah
09 April 2021 Jam 19:29:16
Kunjungan Kerja
11 September 2019 Jam 23:31:22
Pendidikan
01 November 2016 Jam 00:00:00
Kegiatan Silaturahmi
06 November 2019 Jam 23:11:58
Siaran Pers
07 April 2019 Jam 18:30:23
Kolom Minggu
23 Maret 2013 Jam 00:00:00
Pendidikan
11 Mei 2016 Jam 00:00:00
Kebudayaan dan Pariwisata
21 November 2015 Jam 00:00:00
Pemerintahan
15 Desember 2020 Jam 08:49:36
Kunjungan Kerja
19 Mei 2015 Jam 00:00:00
Pembangunan
01 Oktober 2019 Jam 19:23:22
Kunjungan Kerja