* Pemerintah Tanggapi Pandangan Uumum Fraksi DPRD
SAMARINDA - Rapat Paripurna ke IV DPRD Kaltim di Gedung DPRD Kaltim, Kamis (17/1), mengagendakan penyampaian tanggapan atau jawaban Kepala Daerah terhadap pemandangan umum (PU) fraksi-fraksi atas dua Raperda Pemprov tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dan Raperda Hibah Pihak ke Tiga.
Jawaban ini disampaikan Gubernur Kaltim melalui Asisten I Setprov Kaltim, H Aji Said Fathur Rahman yang dihadiri .anggota dewan dan pejabat di lingkungan Pemprov Kaltim.
Terkait tanggapan terhadap Fraksi Golongan Karya (Golkar) Pemprov berterima kasih atas dukungan mengenai pembentukan Perda ini dengan harapan agar penegakan hukum terhadap pelaksanaannya dapat berjalan dengan efektif.
Beberapa pertanyaan fraksi pada kesempatan itu dijelaskan, jumlah PPNS yang ada di lingkungan Pemprov Kaltim hingga saat ini sekitar 70 orang yang tersebar di berbagai SKPD. Untuk PNS yang berstatus PPNS di masing-masing SKPD selain menjakankan tugasnya sebagai PPNS juga masih dibebankan untuk melaksanakan tugas dan kewajibannya di SKPD masing-masing. Hal ini dikarenakan hingga saat ini belum ada ketentuan yang menetapkan secara definitif bahwa PPNS itu merupakan jabatan fungsional.
”Pemprov sependapat untuk hal-hal yang bersifat teknis tidak dimasukkan ke dalam raperda, akan tetapi cukup dituangkan pada peraturan gubernur,” jelasnya.
Sedangkan yang menjadi acuan pada penetapan persyaratan menjadi calon pejabat PPNS dengan peraturan Pemerintah Noimor 58 tahun 2010 tentang perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 27 tahuhn 1983 tentang pelaksanaan KUHAP.
Pemerintah Daerah setuju terhadap harapan agar tahapan-tahapan pembuatan Raperda yang mengacu pada undang-undang nomor 12 tahun 2011 tentang pembentukkan peraturan perundang-undangan.
Pemerintah daerah juga sependapat terhadap saran agar peraturan Menteri Hukum dan HAM No.M.HH.01.AH..09.02 tahun 2011 tidak perlu dimasukkan pada konsideran mengingat dan setuju menambah landasan hukum peraturan pemerintah Niomor 6 tahun 2010 tentang Satuan Polisi Pamong Praja dan peraturan Nomor 53 tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil..
Menanggapi pandangan fraksi-fraksi tentang Raperda Hibah Pihak Ketiga, Pemerintah Daerah berterima kasih atas dukungan sepenuhnya terkait Raperda hibah pihak ke tiga kepada daerah. Mengingat hal ini nantinya Perda ini dapat meningkatkan aspek penerimaan daerah guna mempercepat pembangunan yang ada di wilayah Kaltim dan dapat meningkatkan peran aktif berbagai elemen masyarakat, baik pribadi maupun institusi dalam berkontribusi untuk pemabngunan di Kaltim.
”Pemprov Kaltim juga akan memperhatikan saran dari fraksi-fraksi dimana penerimaan hibah pihak ketiga kepada daerah masuk ke kas daerah melalui mekanisme APBD, baik penerimaan maupun pengeluaran yang dibahas secara bersama-sama antara Panitia Anggaran Eksekutif dan Panitia Anggaran Legislatif tentunya dengan memperhatikan skala prioritas,” jelasnya.(sar/hmsprov).
09 November 2013 Jam 00:00:00
Pelatihan, Kepegawaian
08 Oktober 2013 Jam 00:00:00
Pelatihan, Kepegawaian
26 April 2013 Jam 00:00:00
Pelatihan, Kepegawaian
04 September 2013 Jam 00:00:00
Pelatihan, Kepegawaian
21 Agustus 2013 Jam 00:00:00
Pelatihan, Kepegawaian
22 Maret 2019 Jam 17:45:22
Pelatihan, Kepegawaian
06 Maret 2021 Jam 21:45:02
Penanggulangan Bencana
06 Maret 2021 Jam 21:44:42
Penanggulangan Bencana
05 Maret 2021 Jam 19:51:36
Sosial
05 Maret 2021 Jam 18:07:30
Kegiatan Silaturahmi
05 Maret 2021 Jam 18:07:06
Ketetapan Pemerintah
11 September 2019 Jam 23:31:22
Pendidikan
01 November 2016 Jam 00:00:00
Kegiatan Silaturahmi
06 November 2019 Jam 23:11:58
Siaran Pers
23 Maret 2013 Jam 00:00:00
Pendidikan
07 April 2019 Jam 18:30:23
Kolom Minggu
10 April 2013 Jam 00:00:00
Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
03 Februari 2021 Jam 22:06:26
Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah
08 November 2016 Jam 00:00:00
Pertanian dan Ketahanan Pangan
13 Oktober 2020 Jam 22:45:52
Berita Acara
04 Juni 2020 Jam 11:45:43
Kesehatan